PEMBANGUNAN – SOSIAL EKONOMI
2019
PERDA NO. 8, LD 2019/NO. 8, 10 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 – 2023
ABSTRAK
|
:
|
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berisi tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah, sehingga ditetapkanlah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 – 2023.
-
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU NO. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2019; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2017.
-
Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai RPJMD, maksud dan tujuan penetapan RPJMD, dan kedudukan RPJMD. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraaan pemerintahan daerah, dan penutup. Isi dan uraian RPJMD tercantum di dalam lampiran. Pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh gubernur, yang mana pengendalian dilakukan terhadap kebijakan perencanaan RPJMD dan pelakasaan RPJMD. Evaluasi dilakukan terhadap kebijakan perencanaan RPJMD, pelaksanaan RPJMD, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan dengan dengan beberapa syarat.
|
CATATAN
|
:
|
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Maret 2019.
|