JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Tidak Berlaku
29 Maret 2019
Materi Pokok Abstrak

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH-PERUBAHAN

2019

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 9, LD 2019/NO. 9 TLD. 238  28 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2019

TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

 

ABSTRAK

:

  • Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah dengan melalukan perubahan tarif bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama/baru dengan memperhatikan peningkatan ekonomi masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor, melakukan upaya-upaya inovatif dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam hal urusan perpajakan, serta tambahan kewenangan pemungutan potensi objek pajak baru.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 121 Tahun 2015, PP Nomor 55 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

 

  • Penerimaan pajak menjadi barometer keberlanjutan APBD dalam mengawal beragam indikator kesejahteraan rakyat. Pajak daerah selain mengemban fungsi budgeter juga memuat fungsi regulasi yang perlu dimanfaatkan batas-batas keseimbangan konsumsi masyarakat. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan melalui peningkatan Indeks Pembagunan Manusia (IPM), pelayanan masyaraakt, dan kemandirian daerah. IPM merupakan indeks komposit hasil agregasi tiga jenis indeks yang masing-masing mewakili dimensi pembangunan manusia, yakni indeks kesehatan, indeks pendidikan dan indeks standar hidup. Ketiga inilah yang akan dibiayai secara intensif melalui peningkatan pajak daerah selain dengan program-program ekonomi kerakyatan, infrastruktur daerah serta pelayanan publik.

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Maret 2019
  • Penjelasan : 10 Hlm