JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

Berlaku
04 April 2019
Materi Pokok Abstrak

PERANGKAT DAERAH – SOSIAL POLITIK

2019         

PERDA NO. 10, LD 2019/NO. 10. TLD 2019/NO. 239, 8 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Ditetapkannya PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, berimplikasi pada perubahan fungsi, besaran dan nomenklatur organisasi. Hal tersebut mendasari perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2017.

 

  • Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mana terdapat perubahan pada Pasal 1 angka 14 dan angka 15 tentang Unit Pelaksana Teknis dan Cabang Dinas. Judul Pada BAB IV diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah, perubahan pada Pasal 6 ayat (1) dan (2), perubahan Pasal 9 tentang pembentukan UPTD, perubahan Pasal 10 ayat (3), dan perubahan Pasal 13. Menghapus ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15, mengubah judul BAB VII menjadi Ketentuan Lain-Lain, merubah Pasal 16 mengenai perubahan beberapa Rumah Sakit di Jawa Barat menjadi Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Kesehatan, merubah Pasal 17, merubah Pasal 18 dan Pasal 19 C.

CATATAN

:

  • Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini : PERDA Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2008, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 21 Tahun 2008, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 24 Tahun 2008, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2011, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2011, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2011, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2014, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2014, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2014, dan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan Daerah ini mulau berlaku pada tanggal diundangkan, 4 April 2019.
  • Penjelasan : 4 hlm.