JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

Berlaku
04 April 2019
Materi Pokok Abstrak

 

PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM- PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN

2019

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 12, LD 2019/NO. 12 TLD. 241  47 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2019

TENTANG  PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

 

ABSTRAK

:

  • Untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, salah satunya melalui perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan dalam masyarakat, termasuk kepada pembudidaya ikan dan petambak garam yang masih memiliki akses yang rendah dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran, sehingga sering dihadapkan pada resiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 31 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2016, PP Nomor 50 Tahun 2015, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.

 

  • Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan dalam rangka menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan sesuai prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 4 April 2019
  • Penjelasan : 21 Hlm