Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk:
Kini, penyandang disabilitas berhak hidup mandiri, sejahtera, dan setara dalam segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Perda ini juga mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2023, sehingga kebijakan terbaru lebih komprehensif, inklusif, dan melindungi semua pihak