Ranperda bertujuan untuk mengatur mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah di Provinsi Jawa Barat.
Tuntutan ganti kerugian daerah adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bendahar, pejabat lainnya dengan tujuan untuk memulihkan kerugian daerah.