JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2020 Tentang PENINGKATAN KAPASITAS BUDAYA MASYARAKAT TANGGUH BENCANA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku
16 Januari 2020
Materi Pokok Abstrak

KAPASITAS BUDAYA MASYAKARAT -PENINGKATAN

2020

PERGUB PROVINSI JAWA BARAT NO. 1,  BD 2020/NO.01 5 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2020  

TENTANG PENINGKATAN KAPASITAS BUDAYA MASYARAKT TANGGUH BENCANA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Dalam rangka pengurangan risiko bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan upaya membangun budaya sadar bencana dan ketangguhan masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi bencana, diselenggarakan pengelolaan risiko bencana dalam bentuk peningkatan kapasitas budaya masyarakat tangguh bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 24 Tahu 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 21 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Pergub Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2014.

 

  • Gubernur menetapkan Peningkatan Kapasitas Budaya melalui Cetak Biru sebagaimana tercantum dalam lampiran untuk menjadi acuan bagi Perangkat Daerah Provinsi untuk kurun waktu 2019 – 2028 dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi program dan kegiatan terkait penanggulangan bencana, dan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Masyarakat, dan/atau Lembaga Usaha melalui kesepakatan dan/atau kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Masyarakat dan/atau lembaga Usaha.

 

 

 

 

CATATAN

:

  • Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2020;
  • Lampiran 142 hlm.