PEKERJA MIGRAN – KETENAGAKERJAAN
2021
PERDA NO. 2, LD 2021/NO. 2. TLD 2021/NO. 246, 21 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK
|
:
|
-
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia. Hal tersebut menyebabkan para pekerja migran beserta calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat membutuhkan perlindungan dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah sehingga dibutuhkan peraturan baru yang lebih sesuai. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
-
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1959 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2012; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2017; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2020; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
-
Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi terhadap pekerja migran, kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dimana P3MI berkewajiban untuk memenuhi hal-hal yang diatur dalam peraturan ini. Perencanaan penyelenggaraan perlindungan PMI disusun oleh Gubernur berjangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Pelaksanaan Perlindungan PMI dapat diberikan dengan beberapa kriteria, yang mana perlindungan tersebut diberikan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja, dan perlindungan keluarga PMI. Fasilitasi terhadap PMI dalam hal tertentu diberikan oleh Gubernur yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja. Perizinan pembukaan kantor cabang dan P3MI diterbitkan oleh Gubernur. Sinergitas, kerja sama, dan kemitraan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka perlindungan PMI. Sistem informasi meliputi pasar kerja, data calon PMI, data P3MI, dll. Kelembagaan non struktural dibentuk oleh Gubernur yang terdiri dari satuan tugas dan lembaga LTSA PMI. Penyelesaian perselisihan, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan diatur untuk mengatasi berbagai macam pelanggaran dan kejahatan. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PMI dilakukan oleh Gubernur yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang tenaga kerja, namun secara umum pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi untuk memastian kewajiban PMI terlaksana serta hak-hak PMI terpenuhi. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan PMI asal Daerah Provinsi bersumber dari APBD Provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundng-undangan.
|
CATATAN
|
:
|
-
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Februari 2021.
-
Perturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
-
Penjelasan : 10 hlm.
|