Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan penghormatan pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan bebas dari tindakan diskirimasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Kebijakan Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yaitu menetapkan pedoman penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara sistematis, komprehensif, rasional, konsisten dan implementatif; menetapkan pengaturan di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan penanganan Penyandang Disabilitas berbasis keluarga dan komunitas; mengembangkan dan menetapkan insentif serta memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan dalam upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; mengembangkan dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; memperkuat upaya-upaya pencegahan Diskriminasi dan/atau perilaku atau tindakan lainnya yang merugikan Penyandang Disabilitas; membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; melakukan kampanye dan sosialisasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan menyediakan sarana dan prasarana untuk Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mengacu pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas di tingkat pusat; Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Darah Kabupaten/kota, lembaga, dunia usaha dan masyarakat yang berkontribusi dalam melaksanakan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Gubernur menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.