JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral

Berlaku
12 Januari 2026
Materi Pokok Abstrak

Sebagai kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam pelaksanaan usaha pertambangan, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian pelaksanaan usaha pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa dengan perubahan kebijakan di bidang pertambangan yang mengonsolidasikan kewenangan pertambangan kepada Pemerintah Pusat dan mendelegasikan sebagian kewenangan kepada daerah provinsi berimplikasi pada perlu dilakukannya harmonisasi dan penyelarasan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pertambangan Mineral dan Batubara.