JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2013 Tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013-2029

Tidak Berlaku
22 November 2013
Materi Pokok Abstrak

 

:

 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2013-2029, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi, zonasi, pemanfaatan dan pengembangan ruang, perlindungan, perizinan, insentif fan disinsentif, larangan, sanksi administratif, penegakan hukum, ketentuan pidana, penyidikan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013