JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039

Tidak Berlaku
25 Februari 2019
Materi Pokok Abstrak

ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019-2039-RENCANA

2019

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 5, LD 2019/NO. 5 TLD. 234 156 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARATNOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG RENCANA ZONA WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019-2039

 

ABSTRAK

:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 27 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 32 Tahun 2014, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, PP Nomor 8 Tahun 2013, PP Nomor 46 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 45 Tahun 2017, PP Nomor 24 Tahun 2018, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016, Permendagri Nomor 116 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.

 

  • Rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), acuan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan/atau Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagai instrumen penataan ruang wilayah pesisisr dan pulau-pulau kecil di Daerah Provinsi, dasar pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil, acuan dalam penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, acuan dalam pemanfaatan ruang di perairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Februari 2019
  • Penjelasan : 79 Hlm