JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berlaku
25 April 2017
Materi Pokok Abstrak

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-PENYELENGGARAAN

2017

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 3,  LD 2017/NO. 3 TLD 205. 20 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2017

TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

     ABSTRAK

:

  • Dalam rangka penyelengaraan perizinan terpadu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dan untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi terhadap penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 tahun 2014, PP No 65 Tahun 2005, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Barat No. 21 tahun 2011, Perda Provinsi No. 3 Tahun 2012.

 

  • Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dan mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

 

 

     CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2017
  • Penjelasan : 8 Hlm
  • Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 semua perizinan dan non perizinan didelegasikan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.