Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| Jabatan | Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan organisasi negara. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
| jabatan | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam susunan suatu organisasi | Asian Law Group |
| jabatan fungsional | Menunjukkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam suatu organisasi di Indonesia. | Asian Law Group |
| Jabatan Fungsional | Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang ditinjau dari sudut dan fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan |
| jabatan struktural | Kedudukan dalam rangkaian jabatan yang ada dalam suatu organisasi di Indonesia. | Asian Law Group |
| Jadual Retensi Arsip | Jadual Retensi Arsip adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| Jadwal Retensi Arsip | daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| jaksa | pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). | Glosarium BPK |
| Jalan Utama/Protokol | Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Jalan Utama/Protokol | Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| jaminan | 1. tanggungan atas pinjaman yang diterima; borg; 2. garansi; 3. janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila hutang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi [vide: Pasal 1820-1825 KUHPerdata]. | Glosarium BPK |
| jaminan (dalam hukum perjanjian) | Mempunyai berbagai arti, antara lain: 1. kesepakatan yang mengikat; dan 2. menurut sistem common law ketentuan di dalam perjanjian yang apabila dilanggar tidak menyebabkan perjanjiannya menjadi batal, tetapi bisa menimbulkan hak bagi pihak yang tidak | Asian Law Group |
| jaminan accesoir | jaminan yang lahir, hapus dan beralih mengikuti atau tergantung pada perjanjian pokoknya, yaitu utang-piutang atau perjanjian kredit. | Glosarium BPK |
| jaminan fidusia | hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya [vide: UU No. 42/1999]. | Glosarium BPK |
| jaminan immateriil | jaminan perseorangan (personal guarantee) dan/atau jaminan korporasi (corporate guarantee) dari debitur dan/atau pihak ketiga untuk menanggung dipenuhinya kewajiban debitur. | Glosarium BPK |
| jaminan kebendaan | jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri ciri mempunyai hubungan langsung, atas benda tertentu dan debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh: hipotik, gadai, dll). | Glosarium BPK |
| jaminan konvensional | jaminan yang pranata hukumnya sudah lama dikenal dalam sistem hukum kita, baik yang telah diatur dalam perundang-undangan, hukum adat maupun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bukan berasal dari hukum adat tapi sudah lama dilaksanakan dalam praktek, seperti hipotek, hak tanggungan, gadai barang bergerak, gadai tanah, fidusia, garansi dan akta pengakuan utang. | Glosarium BPK |
| jaminan kredit/kredit garansi | bentuk pertanggungan dimana seorang penanggung (perorangan) menanggung untuk memenuhi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok. | Glosarium BPK |
| jaminan pelaksanaan/performance bond | bentuk penanggungan yang diberikan oleh bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong. | Glosarium BPK |
| jaminan pembangunan/bouw garansi | pemborong peserta mengikatkan diri untuk memenuhi/menyelesaikan kewajiban si pemborong utama, lazim dituangkan dalam bentuk perjanjian penanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1820 BW. | Glosarium BPK |
| jaminan pemeliharaan/maintenance bond | jaminan yang dipersyaratkan pada saat principal telah menyelesaikan kontrak pekerjaan sesuai dengan berita acara. | Glosarium BPK |
| jaminan penawaran/bid bond/tender bond | jaminan yang sering dipersyaratkan dalam rangka pelelangan (tender) pekerjaan/proyek dengan maksud agar perusahaan-perusahaan yang diundang atau para peserta tender memiliki kesungguhan untuk mendapatkan proyek dan secara konsekuen akan melaksanakannya apabila ditunjuk sebagai pemenang. | Glosarium BPK |
| jamsostek – jaminan sosial tenaga kerja | Perlindungan dalam bentuk fasilitas- fasilitas yang harus diberikan oleh pemberi kerja/pengusaha kepada pekerjanya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan pada waktu kerja serta kesejahteraan pekerja/buruh, khususnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan. | Asian Law Group |
| Jaringan Intra | jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Jaringan Komunikasi | suatu jaringan yang terdiri dari individu-individu yang saling berhubungan, yang dihubungkan oleh arus komunikasi yang terpola | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Jasa Administrasi | Jasa Administrasi adalah biaya yang diperuntukkan bagi penggantian status guna kelengkapan rekam medis. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| Jasa Konsultansi | Jasa Konsultansi adalah imbalan yang diterima oleh dokter konsulen atas pelayanan konseling mengenai penyakit dan program pengobatan rawat jalan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| Jasa Umum | Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
| Jasa Usaha | Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial untuk memperoleh keuntungan dan berorientasi pada harga pasar karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
| jawab jinawab (jawab- menjawab) | Di Indonesia, proses berargumentasi tentang hukum atau fakta oleh para pihak dalam proses persidangan. Di negara yang menganut system common law proses ini sering dilaksanakan melalui penukaran dokumen-dokumen yang disebut ‘pleadings’ dan proses penukaran itu biasanya selesai sebelum proses persidangan mulai. | Asian Law Group |
| jawaban | Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum. | Asian Law Group |
| Jenis Pelayanan Dasar | Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |
| joint enterprise | suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum baru. | Glosarium BPK |
| joint venture | suatu usaha kerja sama yang didirikan untuk perusahaan individu atau perusahaan terbatas atau perusahaan yang didirikan mempunyai tujuan tertentu yang akan berakhir jika mencapai tujuan tersebut. | Glosarium BPK |
| jual beli | suatu persetujuan, dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang yang tertentu, dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya. | Glosarium BPK |
| jual gadai | penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan syarat bahwa setelah waktu tertentu si pemilik berhak membeli kembali. | Glosarium BPK |
| judex | hakim. | Glosarium BPK |
| judex facti | Lihat tryer of fact. | Asian Law Group |
| judex facti | Pada umumnya majelis hakim di tingkat pertama (pengadilan negeri) wajib menentukan fakta mana, antara yang disampaikan para pihak, yang dapat diterima, kemudian menentukan dan menerapkan ketentuan hukum terhadap fakta tersebut. Judex facti mengacu kepada peran seorang hakim sebagai penentu fakta yang mana yang benar. Dalam sidang juri, juri yang memainkan peran ini, bukan hakim. Di Indonesia, peran judex facti ini dijalankan oleh hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Bandingkan dengan judex juris. | Asian Law Group |
| judex facti (dalam hukum perdata) | hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. | Glosarium BPK |
| judex facti (pertimbangan judex facti) | untuk mengetahui adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain harus dibuktikan dengan tusukan dan apakah korban meninggal seketika atau tidak. | Glosarium BPK |
| judex juris | Peran hakim dalam menentukan hukum yang seharusnya diterapkan terhadap fakta- fakta dalam kasus yang dia adili dan dalam menerapkan hukum tersebut terhadap fakta tersebut. Pada umumnya di Indonesia hanya Mahkamah Agung berperan secara eksklusif sebagai judex juris oleh karena MA tidak menentukan fakta-fakta. Tujuan utama MA adalah untuk menilai apakah penerapan hukum dalam suatu kasus sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Di negara yang menganut tradisi common law, pengadilan tertinggi lazimnya memiliki bagian yang menangani kedua jenis banding, baik judex juris maupun judex facti. Bandingkan judex facti. | Asian Law Group |
| judge made law | hukum yang timbul karena keputusan-keputusan hakim, judikatif. | Glosarium BPK |
| judgment | putusan hakim; putusan hakim yang resmi dan asli mengenai suatu gugatan atau dakwaan yang diperiksanya atas dasar kewenangan yang dimilikinya. | Glosarium BPK |
| judgment execution | penetapan eksekusi; surat penetapan eksekusi yang dibuat oleh hakim yang berisi perintah kepada petugas untuk melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan milik tergugat sebagai pemenuhan atas isi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. | Glosarium BPK |
| judgment note/grosse akta | kewenangan yang dimiliki kreditur untuk meminta pelunasan hutang debitur dengan segera tanpa melalui proses pengadilan dalam hal debitur telah ingkar janji. | Glosarium BPK |
| judicial authority | kewenangan hakim; kewenangan hakim atau pengadilan untuk melakukan tugas-tugas kehakiman. | Glosarium BPK |
| judicial immunity | kekebalan kehakiman; imunitas atau kekebalan yang dimiliki hakim terhadap tanggung jawab perdata atas pelaksanaan fungsinya sebagai hakim. | Glosarium BPK |
| judicial writ | surat kuasa (perintah) dari pengadilan. | Glosarium BPK |
| juncto | dalam hubungan dengan. | Glosarium BPK |
| jure | menurut hukum. | Glosarium BPK |
| juridis | menurut hukum; berdasarkan hukum. | Glosarium BPK |
| jurisprudentie/jurisprudensi | putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa. | Glosarium BPK |
| juru sita | Pegawai pengadilan yang melakukan tugas pemanggilan para pihak, penyitaan dan pelaksanaan putusan pengadilan. | Asian Law Group |
| jurusita | pejabat pengadilan yang bertugas antara lain di bidang pemanggilan-pemanggilan untuk menghadap di pengadilan, melakukan penyitaan dan sebagainya. | Glosarium BPK |
| jus cogens | Serangkaian prinsip hukum internasional umum yang tidak dapat diubah dan tidak boleh diabaikan oleh negara-negara. Suatu norma dianggap sebagai jus cogens, bila diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan. | Asian Law Group |
| justiciable | persoalan atau kasus yang tepat untuk diperiksa oleh pengadilan. | Glosarium BPK |
| justification | pembenaran menurut hukum. | Glosarium BPK |
| justitia | hukum, peradilan, keadilan. | Glosarium BPK |
| justitie | kehakiman. | Glosarium BPK |