Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| Laba Bersih | laba Perseroan setelah dikurangi pajak | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
| Label | Label adalah setiap keterangan mengenai produk barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada produk barang, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan produk barang. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
| Label Halal | Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
| Lahan | Lahan adalah suatu satuan hamparan tanah yang cukup luas. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Lahan Hutan | Lahan Hutan adalah Hutan Negara yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perum Perhutani, Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Lahan Kritis | Lahan Kritis adalah lahan yang secara flsik, kimia maupun biologi mengalami kerusakan sehingga menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan atau pengatur tata air dan tata udara tanah dan atau pengatur daur karbon dan dapat menimbulkan bencana. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Lahan Masyarakat | Lahan Masyarakat adalah tanah yang dimiliki masyarakat yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan tanaman tahunan produktif, balk tanaman kehutanan maupun tanaman perkebunan dan tanaman buah-buahan, termasuk di dalamnya adalah lahan pekarangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Lahan Perkebunan Besar | Lahan Perkebunan Besar adalah lahan dibawah penguasaan negara yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau Perusahaan Swasta yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau yang HGU-nya sudah habis masa berlakunya dan sedang dilakukan proses penyelesaian perpanjangannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Lahir Mati | Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukan tanda-tanda kehidupan, dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
| lalai | lengah; kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb). | Glosarium BPK |
| Laman Daring (Website) | Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| lampiran | Dokumen yang diacu dalam dan disertakan dalam kesaksian tertulis maupun dokumen persidangan lainnya. | Asian Law Group |
| landmeterskennis | surat keterangan pendaftaran tanah. (Stb. 1834 Nomor 27 dan Pasal 11 s/d 15 Stb. 1857 Nomor 3). | Glosarium BPK |
| landraad | Didirikan pemerintah Belanda pada jaman penjajahan untuk memeriksa perkara antara pihak orang pribumi. Sistem Belanda bersifat pluralis dengan hukum dan pengadilan yang berbeda untuk orang Eropa dan orang Indonesia. Lihat raad van justice. | Asian Law Group |
| landreform | Seperangkat ketentuan mengenai batas minimal dan maksimum penguasaan tanah yang boleh dimiliki oleh seorang WNI (warga negara Indonesia) atau satu keluarga WNI, serta peralihan hak milik atas tanah pertanian. | Asian Law Group |
| landreform | land = tanah ; reform = perbaikan; perubahan. | Glosarium BPK |
| landreform | (arti luas), perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya. | Glosarium BPK |
| landreform | (arti sempit), perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. | Glosarium BPK |
| landrente | pajak bumi. | Glosarium BPK |
| landsdomein | tanah milik negara. | Glosarium BPK |
| Lapisan Ozon | Lapisan Ozon adalah kumpulan gas ozon di lapisan stratosfer. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| laporan arus kas | laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan. | Glosarium BPK |
| laporan BMN | laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut. | Glosarium BPK |
| laporan hasil pemeriksaan (LHP) | Laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD. | Glosarium BPK |
| laporan keuangan | bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 9]. | Glosarium BPK |
| laporan keuangan konsolidasian | suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. | Glosarium BPK |
| laporan keuangan pemerintah pusat/daerah (LKPP/D) | laporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN/APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. | Glosarium BPK |
| laporan pertanggungjawaban | Di Indonesia, biasanya disampaikan oleh seorang pejabat eksekutif pusat maupun daerah kepada lembaga legislatif pusat maupun daerah tentang perbuatannya sebagai pejabat. Lembaga legislatif berhak menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban tersebut dengan akibat hukum maupun politik. | Asian Law Group |
| laporan realisasi anggaran (LRA) | Laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu periode pelaporan. | Glosarium BPK |
| lastgeving | pemberian kuasa perjanjian dengan mana satu pihak memberi tugas kepada pihak lain untuk melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa dan atas nama pemberi kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa; pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan [vide: Pasal 1792 KUH Perdata]. | Glosarium BPK |
| laundering - money/Pencucian Uang | 1. proses mengubah uang yang diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum atau kriminal menjadi uang yang seolah-olah berasal dari tindakan yang sah, melalui saluran-saluran yang memang sah menurut hukum. misalnya, uang diperoleh dari perdagangan obat terlarang kemudian ditanamkan di bank sehingga menghasilkan perputaran uang yang seolah-olah bersih; 2. perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah [Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU]; 3. kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, imigrasi, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan berbagai macam kejahatan kerah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dilacak. | Glosarium BPK |
| law enforcement (sanksi hukum) | pelaksanaan kontra prestasi yang berakibat kerugian bagi para pelanggar ketentuan perundangan yang ada dan diputuskan pada tingkat pengadilan, baik berupa denda (tilang) maupun pembekuan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas industri yang sedang dilaksanakan. | Glosarium BPK |
| Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Selanjutnya disebut LTSA PMI adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
| lease-purchase agreement/perjanjian sewa guna | kontrak sewa menyewa namun disertai ketentuan bahwa penyewa berhak untuk membeli benda yang disewanya itu di akhir masa kontrak dengan harga khusus. | Glosarium BPK |
| lease/sewa menyewa | 1. kontrak antara pemilik barang dengan penyewa dimana pemilik memberikan kepada penyewa hak untuk menguasai dan menggunakan benda tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan harga tertentu; 2. suatu persetujuan atas dasar kontrak penggunaan aktiva tak bergerak seperti tanah, mesin, gedung, dimana pemilik aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lease) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama periode tertentu sedang hak atas aktiva tetap pada lessor. | Glosarium BPK |
| leasing (kredit barang) | suatu perjanjian dimana lessor (pihak yang menyewakan) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain-lain kepada lessee (penyewa) untuk suatu jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
| leencontract | surat hutang piutang. | Glosarium BPK |
| legaal | sah, menurut ketentuan undang-undang; dibenarkan menurut hukum, resmi, sesuai peraturan. | Glosarium BPK |
| legal audit | pemeriksaan ke dalam perusahaan tersebut terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang berkenaan dengan hukum; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan ekstern misalnya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). | Glosarium BPK |
| legal hazard | keadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kemungkinan kerugian itu bertambah besar. | Glosarium BPK |
| legal obligation | kewajiban hukum, perikatan; kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang timbul dari suatu perjanjian atau dari undang-undang; kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang, misalnya : Pajak. | Glosarium BPK |
| legal opinion | suatu pendapat dari segi hukum yang diberikan oleh seorang atau lebih ahli hukum mengenai suatu hal yang didasarkan pada dokumen-dokumen hukum dan penjelasan-penjelasan lainnya mengenai hal tersebut; pendapat hukum. | Glosarium BPK |
| legal owner | pemilik sah menurut hukum; subyek hukum yang menurut undang-undang dinyatakan sebagai pemilik sah atas suatu benda atau atas suatu hak. | Glosarium BPK |
| legal reasoning | alasan-alasan hukum yang dipakai dalam rangka membuat keputusan hukum yang meliputi setting ketika putusan hukum dibuat, proses reasoning dan filosofi hukum (judicial philosophies). | Glosarium BPK |
| legally binding agreement | persetujuan yang mengikat secara hukum; suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya. | Glosarium BPK |
| legally binding agreement/persetujuan yang mengikat secara hukum | suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundangundangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya. | Glosarium BPK |
| legislasi | Proses pembuatan undang-undang. Di Indonesia, proses ini terdiri dari perencanaan, perancangan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah. | Asian Law Group |
| legislatif (kekuasaan) | Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang. | Asian Law Group |
| legitieme portie (bagian mutlak) | suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. [vide: Pasal 913 KUH Perdata]. | Glosarium BPK |
| legitimatie | pernyataan sah, pengesahan; sah menurut hukum. | Glosarium BPK |
| legitimatiepapier | cek, wesel, surat berharga tidak atas nama. | Glosarium BPK |
| legitimus | sesuai dengan hukum. | Glosarium BPK |
| lelang | 1. penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar tertinggi; 2. penjualan di hadapan orang banyak (dng tawaran yg atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; 3. penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. [PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang]. | Glosarium BPK |
| lembaga (negara) | organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. | Glosarium BPK |
| lembaga arbitrase | badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. | Glosarium BPK |
| lembaga atau badan lain | antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara [vide: UU No. 15/2006, Penjelasan Pasal 6 ayat (1)]. | Glosarium BPK |
| lembaga bipartit | forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsure pekerja/buruh. | Glosarium BPK |
| Lembaga Kearsipan Daerah | Perangkat Daerah yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan Kearsipan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| lembaga keuangan | semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan). | Glosarium BPK |
| lembaga pemasyarakatan | Tempat bagi terpidana yang dipidana penjara menjalankan masa pidananya. Bandingkan dengan rumah tahanan. | Asian Law Group |
| Lembaga Pembiayaan | Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melaukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
| Lembaga Pemeriksa Halal | Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
| lembaga perwakilan | DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Glosarium BPK |
| lembaga swadaya masyarakat (LSM) | Dalam masa Orde Baru, istilah LSM digunakan untuk merujuk pada Organisasi Non Pemerintah (Ornop). Istilah Ornop dianggap tidak tepat karena negara dianggap sebagai suatu kesatuan dengan masyarakat menurut filsafat negara integralistik. Sebuah organisasi non- pemerintah dianggap sebagai penyimpangan dalam negara integralistik tersebut. | Asian Law Group |
| lembaga tripartit | forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. | Glosarium BPK |
| Lembaran Daerah | Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
| lembaran negara | penerbitan resmi dari negara yang memuat semua perundang-undangan baru untuk diumumkan agar resmi diketahui oleh umum. | Glosarium BPK |
| Lembaran Negara | Publikasi undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Lihat Berita Negara. | Asian Law Group |
| lender of the last resort | sebagai tempat peminjaman yang terakhir. | Glosarium BPK |
| lepas | Apabila unsur tindak pidana terbukti di pengadilan tetapi ada alasan pemaaf atau kekeliruan hukum dan dengan demikian terdakwa dilepas. Di Indonesia, penuntut umum dapat naik banding apabila terdakwa dilepas jika dapat membuktikan terdakwa dilepas secara salah (misalnya, kekeliruan hakim). Bandingkan dengan bebas murni dan bebas tidak murni. | Asian Law Group |
| lepas dari segala tuntutan/onslag van rechtvervolging | putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. | Glosarium BPK |
| letter of credit (L/C) | 1. perjanjian atau pernyataan sepihak dari issuing bank kepada bank korespondennya atau bank lainnya yang ditunjuk oleh bank koresponden tersebut bahwa bila eksportir telah mengapalkan barangnya kepada importir dan semuanya dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam l/c tersebut, maka issuing bank akan membayarkan proceeds dari l/c tersebut kepada beneficiary, yakni orang yang berhak menerima pembayaran; 2. surat yang memuat kesediaan Bank untuk membayar tagihan atas kehendak nasabahnya sesuai syarat-syarat yang ditentukan pembeli dan menyerahkan kepada penjual dengan melampirkan daftar pesanan barang; bila barang telah dikirim kepada pembeli maka penjual dapat mengirim surat tagihan kepada pembeli. | Glosarium BPK |
| letter of patent | surat paten; surat bukti pemberian paten oleh instansi yang berwenang untuk itu, yaitu kantor paten, kepada pemohon paten setelah melalui prosedur tertentu sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang paten; surat hak paten dari pemerintah. | Glosarium BPK |
| lettre de change | surat wesel [Pasal 100 dan 101 KUHD]. | Glosarium BPK |
| Level Kewaspadaan Daerah | Tingkat risiko dan tingkat transmisi Covid-19 di suatu daerah dalam waktu tertentu, yang dinyatakan dalam zona hijau, kuning, oranye, dan merah yang ditetapkan oleh Gubernur. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| levering | suatu perbuatan yuridis guna memindahkan hak milik yang caranya tergantung dari macamnya barang; penyerahan barang atau hak [BW Pasal 612, 1475, WvS Pasal 127]. | Glosarium BPK |
| levy | menjatuhkan pajak, menyita; tindakan berupa penyitaan atas suatu benda berdasarkan prosedur hukum, misalnya eksekusi, tindakan berupa penjatuhan pajak terhadap suatu objek kena pajak. | Glosarium BPK |
| lewat waktu | daluarsa. | Glosarium BPK |
| lex commissora | syarat batal yang tegas dicantumkan/tidak tegas dicantumkan dalam surat perjanjian timbal balik jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya/lalai dalam perjanjian itu [Pasal 1266 KUHPerdata]; syarat perjanjian menjadi batal karena kealpaan salah satu pihak. | Glosarium BPK |
| lex domicili | undang-undang setempat; hukum yang berlaku dimana hukum itu dibuat. | Glosarium BPK |
| lex fori | sistem hukum dari tempat dimana persoalan hukum diajukan sebagai perkara; hukum yang berlaku adalah hukum dari negara dimana pengajuan gugatan dimasukkan. | Glosarium BPK |
| lex generalis | hukum/peraturan umum; undang-undang atau hukum, atau peraturan yang bersifat umum. | Glosarium BPK |
| lex imperfecta | undang-undang/peraturan yang tidak ada sanksinya. | Glosarium BPK |
| lex loci actus | undang-undang dari tempat dimana perbuatan itu dilakukan; hukum yang berlaku disuatu negara, dimana tindak pidana itu dilakukan. (Kamus Hukum, Yan Pramadya Puspa, Aneka Ilmu). | Glosarium BPK |
| lex loci contractus | undang-undang dari tempat dimana perjanjian dibuat. | Glosarium BPK |
| lex loci delicti | penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak harus dilakukan berdasarkan hukum dari tempat perbuatan itu dilakukan. | Glosarium BPK |
| lex loci domocilii/lex patriae | hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap. | Glosarium BPK |
| lex loci solutionis | sistem hukum yang digunakan dari tempat pelaksanaan perjanjian; Hukum dari tempat terjadinya suatu transaksi. | Glosarium BPK |
| lex locus actus | asas hukum yang berkenaan dengan tempat perbuatan hukum dilakukan. | Glosarium BPK |
| lex locus solutionis | tempat perjanjian diselesaikan. | Glosarium BPK |
| lex naturalis/hukum alam | hukum yang berlaku di setiap tempat dan di setiap waktu atau hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja. | Glosarium BPK |
| lex non scripta | hukum yang tak tertulis. | Glosarium BPK |
| lex posterior derogat legi priori | hukum yang kemudian membatalkan hukum yang terdahulu. | Glosarium BPK |
| lex rei sitae/lex situs | hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari tempat benda terletak atau berada. | Glosarium BPK |
| lex situs rei | asas hukum yang berlaku berkenaan dengan letak benda terutama dengan benda tetap. | Glosarium BPK |
| lex specialis derogat lex generalis | asas hukum yang menentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang bersifat umum. | Glosarium BPK |
| lex superior derogat legi inferior | suatu asas hukum yang menentukan bahwa hukum yang derajatnya lebih tinggi membatalkan hukum yang derajatnya lebih rendah. | Glosarium BPK |
| lex, undang-undang, hukum | undang-undang, hukum, hukum positif, system hukum yang tertulis, hukum kodifikasi dalam suatu negara. | Glosarium BPK |
| liability/tanggung jawab hukum | tanggung jawab hukum; pertanggungjawaban menurut hukum yang timbul sebagai akibat dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. | Glosarium BPK |
| licentie | surat izin (lisensi); ijin untuk mendapatkan, membeli, atau hak sesuatu. | Glosarium BPK |
| lien | hak retensi, hak reklame, hak jaminan; tindakan secara hukum untuk membuat sesuatu benda sebagai jaminan bagi terpenuhinya suatu tuntutan atau tagihan; hak memegang barang jaminan. | Glosarium BPK |
| likuidasi | Penjualan seluruh harta debitur untuk melunasi utang pada para krediturnya. Lihat pembubuaran (perusahaan). | Asian Law Group |
| likuidator | Orang yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran suatu perusahaan; dapat ditunjuk oleh pengadilan maupun rapat umum pemegang saham. | Asian Law Group |
| Limbah | Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
| Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
| Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Sumber Spesifik Khusus | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Sumber Spesifik Khusus yang selanjutnya disebut Limbah Khusus adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan dan mengandung B3 yang memiliki toksisitas rendah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
| Lingkungan Geologi | Lingkungan Geologi adalah bentang alam bagian paling atas dari kulit bumi, bahan galian dan air tanah yang terkandung didalamnya serta proses alam yang terdapat didalamnya yang mempengaruhi kehidupan manusia; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| lingkungan pengendalian | kondisi lingkungan organisasi yang menetapkan corak suatu organisasi dan mempengaruhi kesadaran akan pengendalian. | Glosarium BPK |
| Lingkungan siap bangun | Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umum umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| lisensi | suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum. | Glosarium BPK |
| lisensi (hukum perdata) | perjanjian tertulis pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten atau merek dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran royalti kepada pemegang paten atau merek, dengan ketentuan pemegang paten atau merek tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan paten atau menggunakan merek guna memperoleh keuntungan ekonomi. | Glosarium BPK |
| litigasi | tindakan hukum membawa perkara ke pengadilan. | Glosarium BPK |
| lnsentif | lnsentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji/ honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, dan Pegawai. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| loan | pinjaman (uang), peminjaman, penyerahan sejumlah uang dari pemiliknya kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peminjam akan mengembalikan dengan bunga tertentu serta dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
| loan value | nilai pinjaman, suatu nilai yang ditetapkan oleh bank atau lembaga pemberi kredit atas sekuritas yang dijaminkan. | Glosarium BPK |
| locus cotractus/locus solutionis | tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak. | Glosarium BPK |
| locus delicti | tempat terjadinya suatu tindak pidana. | Glosarium BPK |
| lokalisasi | pembatasan aktifitas sesuatu pada suatu tempat saja demi untuk memudahkan pengaturan, pengawasan dsb. | Glosarium BPK |
| Luar Jaringan | Luar Jaringan adalah salah satu bentuk komunikasi yang tidak menggunakan jaringan internet untuk menyampaikan dan menerima pesan komunikasi dapat dilakukan melalui tatap muka langsung, atau media lainnya dengan pihak yang terlibat komunikasi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
| luka berat | Luka-luka serius umumnya yang mengancam nyawa orang atau menimbulkan kecacatan. | Asian Law Group |
| lump sum contract | kontrak lamsam; kontrak yang pemenuhan atau pelaksanaan prestasinya harus dilaksanakan secara penuh sebelum pembayaran dapat dimintakan kegagalan untuk melaksanakan prestasi secara utuh mengakibatkan pembayaran tak dapat dimintakan. | Glosarium BPK |