Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| safeguards/penyelamatan | dalam perdagangan internasional antar negara berarti tindakan pemerintah suatu negara untuk mengamankan perekonomian nasionalnya yang terancam bahaya karena derasnya arus impor barang, sehingga mengalahkan dan membahayakan industri lokal yang memproduksi barang serupa; tindakan penyelamatan tersebut misalnya dengan menerapkan hambatan perdagangan sementara, atau penundaan untuk sementara pelaksanaan kewajibannya sesuai dengan prinsip dalam GATT. | Glosarium BPK |
| sah dan mengikat | Berarti bahwa: 1. perjanjian dibuat sesuai dengan hukum (sah); dan 2. dengan demikian para pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuannya (mengikat). | Asian Law Group |
| sah dan meyakinkan | Doktrin pembuktian menurut hukum Indonesia dalam kasus pidana. | Asian Law Group |
| saham (kata benda) | Satuan yang mengukur kepemilikan perusahaan yang dapat atau tidak disertai hak-hak. Pemegang saham biasanya akan menerima sebagian dari laba perusahaan. | Asian Law Group |
| saham aktif/active stock | saham yang banyak diperdagangkan di bursa. | Glosarium BPK |
| saham biasa | Saham tanpa hak istimewa, misalnya berkaitan dengan dividen dan sisa aktiva perusahaan dalam hal terjadi likuidasi. Akan tetapi, pemegang saham biasa mempunyai hak suara pada rapat umum. | Asian Law Group |
| saham preferen | Pembayaran dividen kepada pemegang saham preferen diprioritaskan atas pemegang saham biasa. Apabila perseroan dibubarkan, pemegang saham preferen biasanya menerima pembagian dari hasil penjualan aktiva perseroan sebelum pemegang saham biasa. | Asian Law Group |
| saham tak-aktif/inactive stock | saham yang jarang diperjualbelikan; saham tersebut tidak likuid sehingga para investor cenderung tidak tertarik pada saham tersebut. | Glosarium BPK |
| saham/stock | surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan; memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. | Glosarium BPK |
| saksi a charge | Saksi yang dihadirkan pihak penggugat. | Asian Law Group |
| saksi a charge | Saksi yang dihadirkan pihak penuntut umum. | Asian Law Group |
| saksi de charge | Saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. | Asian Law Group |
| saksi mahkota | Saksi yang juga merupakan terdakwa dalam tindak pidana yang sama namun dalam persidangan yang terpisah. | Asian Law Group |
| saksi pelapor | Saksi (termasuk polisi) yang melaporkan suatu perbuatan pidana. | Asian Law Group |
| saksi pemberat/ memberatkan | Sama dengan saksi a charge. | Asian Law Group |
| saksi verbalisan | Seorang penyidik (polisi) yang memberikan kesaksian di persidangan terhadap hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap tersangka atau saksi-saksi lainnya. | Asian Law Group |
| sakti peringan/ meringankan | Sama dengan saksi de charge. | Asian Law Group |
| saldo | sisa, selisih antara debit dan kredit. | Glosarium BPK |
| sale and lease back/jual dan sewa kembali | suatu perjanjian antara penjual dan pembeli dalam hal penjual setelah menjual barangnya kepada pembeli, kemudian bertindak sebagai penjual barang yang sama dan pihak pembeli yang menjadi pihak yang menyewakan. | Glosarium BPK |
| sale tax | pajak penjualan. | Glosarium BPK |
| sales contract/kontrak jual beli | perjanjian atau kontrak jual beli antara penjual dan pembeli mengenai suatu komoditi atau barang tertentu; sering disebut juga dengan istilah sales agreement. | Glosarium BPK |
| sales invoice/faktur dagang | formulir atau dokumen penagihan pembayaran atas pemesanan pembelian barang, tercantum di dalamnya jumlah satuan barang, nama atau jenis barang, harga dan ongkos pengiriman. | Glosarium BPK |
| Salinan Akta | Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
| Sampah | Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atay proses alam yang berbentuk padat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| Sampah Rumah Tangga | Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| sanksi | Di Indonesia, berarti hukuman. Dalam bahasa Inggeris, memiliki dua arti yang bertentangan, yaitu: 1. hukuman (kata benda); dan 2. menyetujui atau meratifikasi (kata kerja). Lihat penalty. | Asian Law Group |
| sanksi | Ancaman hukuman. Dalam perkara pidana di Indonesia biasanya terdiri dari pidana pokok dan kadang-kadang pidana tambahan. Lihat sanction. | Asian Law Group |
| Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran | Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran yang selanjutnya disebut SBNP adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Sarana Kerja aparatur | Sarana Kerja aparatur adalah segala fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan pemerintahan dalam mencapai sasaran yang ditetapkan, meliputi ruang ketja, perlengkapan ketja dan kendaraan dinas. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| Sarana komersial | Sarana komersial adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya yang menghasilkan finansial. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| Sarana non komersial | Sarana non komersial adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan bermasyarakat yang bersifat sosial. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| satuan kerja | kuasa pengguna anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. | Glosarium BPK |
| satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) | perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. | Glosarium BPK |
| satuan kerja perangkat daerah (SKPD) | organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah. | Glosarium BPK |
| Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD | Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Satuan Pendidikan | Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
| Satuan Pengawas Internal | Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat Satuan Pendidikan Daerah Provinsi SMK Negeri 1 Cimahi yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Kepala untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pola |
| Satuan Polisi Pamong Praja | Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya serta penyelenggara pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil |
| Satuan Polisi Pamong Praja | Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya serta penyelenggara pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil |
| Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat | Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Jawa Barat | selanjutnya disebut Satuan Tugas Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, mempunyai tugas melaksanakan penanganan Covid-19 melalui sinergitas antar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat, dan media | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| saving clause/klausul pemisahan | suatu klausul dalam suatu undang-undang atau suatu kontrak yang menyatakan bahwa apabila ada bagian dari undang-undang atau kontrak tersebut yang tidak sah, maka bagian lain dari undang-undang atau kontrak tersebut tetap sah; klausul yang menegaskan bahwa bagian tertentu dari suatu undang-undang atau kontrak akan tetap sah meskipun bagian lainnya dinyatakan tidak sah; klausul ini juga disebut severability or separability clause. | Glosarium BPK |
| scriptum identatum | surat-surat dokumen. | Glosarium BPK |
| scriptum obligatorum | surat kuasa. | Glosarium BPK |
| seal/segel/materai/cap resmi | tanda berupa logo atau simbol resmi dan sah yang melekat atau dilekatkan pada dokumen tertulis sebagai bukti keabsahan serta memberikan kekuatan hukum. | Glosarium BPK |
| sebab | alasan terjadi perbedaan antara kondisi nyata dengan kriteria yang seharusnya. | Glosarium BPK |
| second mortgage | pemegang harta hipotek, dihipotekkan lagi kepada orang lain. | Glosarium BPK |
| secondary evidence | bukti yang tidak berasal dari sumber pertama. | Glosarium BPK |
| secured debt/utang dengan jaminan | perjanjian utang piutang yang disertai dengan jaminan oleh debitur kepada kreditur; pinjaman atau utang yang dibebani atau diikat dengan hak tanggungan untuk menjamin pelunasannya. | Glosarium BPK |
| secured loan/kredit berjaminan | kredit atau perjanjian utang-piutang yang disertai dengan jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur. | Glosarium BPK |
| secured transaction/transaksi berjaminan | transaksi atau perjanjian yang dilekati atau didukung dengan jaminan pemenuhan prestasi atau kewajiban dari debitur kepada kreditur. | Glosarium BPK |
| securities/sekuritas/efek | bukti utang-piutang atau bukti pemilikan modal yang dapat diperdagangkan, meliputi obligasi, saham, hipotik, aksep, promes, wesel, sertifikat deposito, dan konosemen, sekuritas kredit, waran, opsi. | Glosarium BPK |
| security agreement/perjanjian jaminan atau tanggungan | perjanjian asesor atau pelengkap terhadap perjanjian pokoknya yang berisi pemberian jaminan atas isi perjanjian pokok yang diberikan oleh debitur kepada kreditur. | Glosarium BPK |
| seizure/perampasan | tindakan pengambilalihan hak-hak milik pribadi atas suatu benda secara melawan hukum, biasanya ditujukan untuk tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap individu. | Glosarium BPK |
| Sekolah Luar Biasa | Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial pada jenjang pendidikan menengah yang bersifat segregatif. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
| Sekolah Menengah Atas | Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
| Sekolah Menengah Kejuruan | Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
| Sekolah Menengah Pertama | Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah |
| Sekretaris Dewan Pengawas BLUD | Sekretaris Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Pemimpin BLUD atas persetujuan Dewan Pengawas untuk mendukung tugas Dewan Pengawas. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| Sektor informal | Sektor informal adalah lingkungan usaha tidak resmi yang merupakan lapangan pekerjaan yang diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pencari kerja. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| sekuritas kepemilikan/equity securities | surat berharga sebagai bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa. | Glosarium BPK |
| sekuritas tertukarkan/convertible stock/convertible securities | surat-surat berharga yang dapat ditunaikan dengan segera, atau surat berharga berbunga tetap yang dapat ditukar dengan saham biasa, berdasarkan perjanjian. | Glosarium BPK |
| sekuritas/securities | bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi. | Glosarium BPK |
| sekuritisasi/securitization | pengonversian sekelompok piutang dalam jenis yang sama (biasanya kredit) menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan, meliputi piutang pokok dan bunga; kredit yang disekuritisasikan biasanya ialah kredit yang berkualitas tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan menurunkan tingkat risiko kredit; dengan konversi kredit dan piutang, bank dapat meningkatkan rasio modal dan menerbitkan kredit-kredit yang baru; surat berharga yang akan dijual oleh bank kepada investor dijamin oleh aset yang akan dikonversikan sehingga sering disebut sebagai sekuritas terdukung aset (asset backed securities). | Glosarium BPK |
| sekutu komanditer/limited partner | sekutu perusahaan yang tidak ikut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetapi hanya menyerahkan modal atau barangnya sebagai tanda ikut serta dalam pemilikan perusahaan. | Glosarium BPK |
| sekutu pelepas uang | Sekutu pelepas uang tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap hutang-hutang perserikatan kecuali sebesar modal yang dikontribusikannya kepada perserikatan. | Asian Law Group |
| self assessment | penetapan beban pajak sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan kemudian melaporkan kepada kantor pajak untuk menilai kewajaran laporan tersebut. | Glosarium BPK |
| self financing/swabiaya | bagian dari keutuhan dana untuk pembiayaan yang dapat disediakan sendiri oleh pemohon kredit, sedangkan kekurangannya diberikan oleh bank atau pihak pemberi kredit. | Glosarium BPK |
| Sempadan Jalan | Sempadan Jalan adalah batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan dan/atau pagar di kanan kid jalan pada daerah pengawasan jalan yang berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Sempadan Pantai | Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Sempadan Pantai | Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Sempadan Sungai | Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Sempadan Sungai | Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Sempadan Sungai | Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Sentra Industri Kreatif | Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sam a. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
| serikat buruh/ pekerja | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. | Asian Law Group |
| sero - perseroan firma/partnership | kerja sama antara dua orang atau lebih yang secara bersama-sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila perusahaan menderita kerugian. | Glosarium BPK |
| sero - perseroan komanditer/commanditaire vennoo tschap | firma yang di antara para anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma. | Glosarium BPK |
| sero - perseroan terbatas/limited company | perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki. | Glosarium BPK |
| sero - perseroan tidak terbatas/unlimited company | persekutuan bukan badan hukum yang bertanggung jawab terhadap utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya kekayaan persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus. | Glosarium BPK |
| sero – perseroan/corporation | persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. | Glosarium BPK |
| serta - penyertaan bank | penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya yang dilakukan tidak melalui pasar modal. | Glosarium BPK |
| Sertifikasi | Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
| sertifikat analisis/certificate of analysis | surat keterangan dari pihak ketiga yang berwenang atau produsen yang diperlukan untuk suatu kontrak penjualan dan penyerahan barang, yang membuktikan bahwa barang-barang tersebut telah diperiksa. | Glosarium BPK |
| sertifikat asal barang/certificate of origin | dokumen yang menyatakan negara asal dari barang yang diperdagangkan, biasanya diperlukan dalam perdagangan internasional. | Glosarium BPK |
| sertifikat asuransi/certificate of insurance | keterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan jumlah dan jenis barang yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur. | Glosarium BPK |
| sertifikat deposito/certificate of deposit | simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. | Glosarium BPK |
| Sertifikat Laik Operasi | Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
| sertifikat mutu/certificate of quality | sertifikat yang menerangkan bahwa kualitas atau mutu barang telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pembeli dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. | Glosarium BPK |
| sertifikat pemeriksaan/certificate of inspection | surat keterangan yang menyatakan bahwa kondisi barang yang akan dikirim dalam keadaan baik sebelum barang tersebut terangkut/dikapalkan. | Glosarium BPK |
| sertifikat saham | Surat bukti kepemilikan saham suatu perseroan dalam bentuk dokumen. Dalam sertifikat tersebut dicantumkan diantara lain jumlah dan klasifikasi saham yang dipegang; nama penerbit; nilai nominal atau deklarasi nilai nominal; dan hak pemegang saham. | Asian Law Group |
| sertifikat saham/certificate of stock | 1. sertifikat yang diterbitkan oleh sebuah perseroan terbatas bukan bank; 2. surat bukti kepemilikan sejumlah saham suatu perseroan; dalam sertifikat tersebut dicantumkan nama penerbit, jumlah nominal atau mewakili nilai yang dinyatakan, atau deklarasi nilai bukan nominal, dan hak pemegang saham; sertifikat ini dapat diperdagangkan seluruhnya dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada penerbit atau melalui pialang untuk diadakan pembahasan. | Glosarium BPK |
| sertifikat/certificate | 1. suatu akta yang sengaja dibuat untuk tanda bukti tentang adanya suatu peristiwa hukum tertentu; 2. tanda bukti mengenai sesuatu hal yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan suatu fakta, seperti akta kelahiran, telah menyelesaikan atau mengikuti suatu seminar. | Glosarium BPK |
| sertipikat hak atas tanah | Dokumen hukum yang dikeluarkan oleh BPN yang merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah. Sertipikat hak atas tanah disimpan dalam arsip BPN, sementara pemegang hak atas tanah mendapatkan salinan dari sertipikat tersebut. | Asian Law Group |
| sertipikat hak tanggungan | Dokumen hukum yang merupakan bukti dikenakannya hak tanggungan atas suatu tanah. | Asian Law Group |
| Server | Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| servitude/hak lewat | hak kebendaan berupa hak beban di atas lahan atau tanah milik orang lain untuk kepentingan orang yang meletakkan beban tersebut karena misalnya letak tanah mereka berdampingan. | Glosarium BPK |
| Setiap Orang | orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
| Setiap Orang | Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| setoran jaminan/marginal deposit | uang yang diterima bank sebagai jaminan yang akan diperhitungkan pada waktu penyelesaian suatu transaksi, misalnya dalam pembukaan L/C dalam negeri dan luar negeri. | Glosarium BPK |
| settlement of disputes/penyelesaian sengketa | sistem dan prosedur penyelesaian sengketa hukum baik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan, maupun melalui lembaga arbitrase, konsultasi, konsiliasi atau mediasi. | Glosarium BPK |
| severable contract/kontrak terpisah | suatu kontrak yang secara hukum dinyatakan terpisah dari kontrak pokoknya, misalnya dalam hukum arbitrase suatu perjanjian arbitrase oleh hukum dapat dinyatakan sebagai perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokoknya meskipun isi perjanjian arbitrase tersebut berkenaan dengan cara penyelesaian sengketa yang timbul dari pelaksanaan isi perjanjian pokoknya, oleh karena dinilai sebagai kontrak yang terpisah maka ketakabsahan kontrak pokok tak berpengaruh terhadap kontrak atau perjanjian arbitrase itu. | Glosarium BPK |
| Sewa | Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| sewa beli | Perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan pembelian barang tersebut sehingga pihak yang sebelumnya menyewa, kemudian berubah statusnya menjadi pembeli. | Asian Law Group |
| sewa beli/lease | perjanjian sewa-menyewa, biasanya mengenai tanah, gedung atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak, penyusutan dan asuransi; pada akhir masa sewa, biasanya, penyewa diberikan opsi untuk meneruskan jangka waktu sewa atau membeli barang sewa tersebut. | Glosarium BPK |
| shareholder | pemegang saham. | Glosarium BPK |
| shareholders general meeting/rapat umum pemegang saham | organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. | Glosarium BPK |
| shares/saham/surat saham | bukti pemilikan modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak kepada pemilik atau pemegangnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar pendiriannya. | Glosarium BPK |
| shifting of burden of proof/pengalihan beban pembuktian | kewajiban untuk membuktikan fakta di depan hakim yang bergeser atau beralih dari pihak yang seharusnya membuktikan, yaitu pihak yang mendalilkan, ke pihak lawan. | Glosarium BPK |
| short-term loan/pinjaman jangka pendek | pinjaman atau kredit yang berjangka waktu maksimum 1 tahun. | Glosarium BPK |
| sight draft/wesel lihat/wesel atas unjuk | surat wesel yang pembayarannya dilakukan saat diunjukkan atau diperlihatkan kepada pihak tertarik, wesel ini tidak dapat diperdagangkan kecuali apabila diberikan tenggang waktu bagi pembayarannya. | Glosarium BPK |
| silent partner/mitra pasif | peserta atau mitra dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan ke dalam persekutuan tersebut. | Glosarium BPK |
| sinking fund/dana pelunasan utang | dana perusahaan yang digunakan untuk membayar utang jangka panjang yang dihimpun dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala. | Glosarium BPK |
| sirkuit terpadu | Kadang-kadang juga disebut chip atau microchip. Biasanya berbahan dasar silikon di mana ribuan atau jutaan dari resistor yang sangat kecil, semi-konduktor dan transistor ditempatkan. Sebuah sirkuit dapat memiliki bermacam-macam fungsi, seperti amplifier, timer, atau microprocessor. | Asian Law Group |
| Sisa Lebih Perhitungan Anggaran | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama I (satu) periode anggaran. | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 |
| sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) | selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. | Glosarium BPK |
| sistem adversarial | Sistem umumnya berlaku di negara yang menganut common law. Sistem ini menempatkan hakim sebagai wasit yang tidak berpihak dan menjaga supaya para pihak dan pengacaranya bertindak sesuai prosedur pengadilan. Kemudian hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti- bukti yang dikemukakan oleh para pihak dan hukum yang berlaku. Seorang hakim boleh, tetapi jarang, mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi. Sebaliknya sistem inquisitoir yang umumnya terdapat di negara yang bertradisi hukum kontinental mewajibkan keterlibatan yang lebih aktif dari seorang hakim. Biasanya hakim dalam sistem inquisitor perlu mencari ‘kebenaran’ dan sering mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi. Di sistem inquisitor yang dianut di beberapa negara, pengacara harus mengajukan pertanyaan kepada saksi melalui hakim. | Asian Law Group |
| sistem akuntansi barang milik negara (SABMN) | sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. | Glosarium BPK |
| sistem akuntansi instansi (SAI) | serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. | Glosarium BPK |
| sistem akuntansi kas umum negara (SAKUN) | sub SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Neraca KUN. | Glosarium BPK |
| sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) | serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat. | Glosarium BPK |
| sistem akuntansi pusat (SiAP) | serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. | Glosarium BPK |
| sistem akuntansi umum (SAU) | sub SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca. | Glosarium BPK |
| Sistem Elektronik | serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Sistem Informasi | Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| Sistem Informasi Perdagangan | Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan dan penyebar luasan data dan/atau informasi perdagangan terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
| Sistem Jaringan | Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| sistem karir | Sistim pembinaan yang penilaiannya selain memperhatikan unsur kecakapan, juga memperhatikan unsur loyalitas, disiplin, dan masa kerja. | Asian Law Group |
| sistem merit | Sistim pembinaan yang didasarkan pada prestasi kerja (kecakapan) seseorang. | Asian Law Group |
| Sistem Pelatihan Kerja Nasional | Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Sislatkernas adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
| Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE | penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE atau yang disebut juga dengan egovernmen | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| sistem pengendalian intern (SPI) | suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | Glosarium BPK |
| sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) | sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. | Glosarium BPK |
| sistem perbankan nasional/national banking system | sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. | Glosarium BPK |
| sita – penyitaan/sequestration | 1. penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan; 2. pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada debitur. | Glosarium BPK |
| sita eksekusi/executoricalbeslag | penahanan barang milik yang kalah perkara karena tidak memenuhi keputusan hakim sebagai pengganti jumlah uang yang harus dibayar dan ongkos-ongkos untuk menjalankan putusan tersebut. | Glosarium BPK |
| sita gadai/pand beslag | penyitaan atas barang-barang gadai yang dikuasai oleh kreditur karena debitur tidak mampu menebus kembali barang gadainya pada saat jatuh tempo. | Glosarium BPK |
| sita jaminan | 1. Di Indonesia, jaminan uang atau barang yang dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan untuk memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntuan tersebut. Di negara yang menganut tradisi common law, sita jaminan lebih sering diminta oleh tergugat. 2. Di negera yang menganut common law: jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan. Di Indonesia, dipakai dalam permohonan penetapan sementara. | Asian Law Group |
| slip kredit/credit slip/credit voucher | dokumen yang menjelaskan pengkreditan kembali rekening pemegang kartu, yang membuktikan bahwa pemegang kartu telah mengembalikan barang yang dibeli kepada penjual. | Glosarium BPK |
| sogok | Definisi umum Indonesia adalah: pemberian hadiah atau janji kepada pejabat atau pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Istilah ini jarang dipakai dalam bidang hukum dibandingkan dengan kata suap. Lihat juga korupsi. | Asian Law Group |
| sole agent/agen tunggal | satu-satunya agen di suatu wilayah tertentu yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk melakukan tindakan hukum tertentu, biasanya berupa tindakan untuk menjual produk dan/atau jasa dari prinsipal. | Glosarium BPK |
| sole proprietorship/perusahaan perseorangan | perusahaan yang bukan berbadan hukum yang dimiliki oleh perseorangan dengan tanggung jawab pribadi. | Glosarium BPK |
| solvency/solvabilitas | kemampuan membayar semua utang kepada kreditur pada saat jatuh tempo dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang. | Glosarium BPK |
| somasi/call | peringatan tertulis melalui pengadilan dan kreditur kepada debitur yang cedera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu. | Glosarium BPK |
| specific limitation on trade/pembatasan khusus perdagangan | tindakan pemerintah untuk membatasi impor atau ekspor suatu komoditi dengan menegaskan jumlah atau nilainya, biasanya eksportir atau importir harus mendapatkan izin pemerintah untuk setiap transaksi ekspor atau impor yang akan dilakukannya. | Glosarium BPK |
| standar | 1. ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan atau ukuran baku; 2. sesuatu yang dianggap tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai ukuran nilai (harga). | Glosarium BPK |
| standar akuntansi | pedoman dan ukuran tentang pencatatan dan pelaporan berkaitan dengan transaksi keuangan yang disusun oleh suatu badan yang berwenang menurut undang-undang. | Glosarium BPK |
| standar akuntansi pemerintah (SAP) | prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. | Glosarium BPK |
| Standar Luas Bangunan Gedung Negara | Standar Luas Bangunan Gedung Negara adalah standar luasan yang digunakan untuk bangunan gedung negara yang meliputi gedung kantor, rumah negara, dan bangunan gedung negara lainnya. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
| Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |
| standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) | patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. | Glosarium BPK |
| Standardisasi | Standardisasi adalah proses pembakuan dengan menentukan kriteria, spesifikasi, kualitatif, dan kuantitatif sarana dan prasarana ketja aparatur. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| standby letter of credit/surat kredit siaga | surat kredit dalam perdagangan internasional yang berfungsi sebagai jaminan bagi pihak pembeli terhadap kerugian yang dideritanya akibat dari penjual yang ingkar janji. | Glosarium BPK |
| standing | Hak mengajukan perkara. | Asian Law Group |
| stare decisis/preseden | suatu prinsip hukum menurut tradisi Common Law dalam hal mana suatu pengadilan yang menghadapi masalah tertentu akan menerapkan atau mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya yang memuat masalah hukum yang sama dengan yang dihadapi oleh pengadilan tersebut. | Glosarium BPK |
| Stasiun Peralihan Antara | Status Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah tempat peralihan antara untuk pengangkutan sampah skala besar ke lokasi tempat pemrosesan akhir | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| state-owned enterprises/perusahaan Negara | perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. | Glosarium BPK |
| Statistik | data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Statistik Sektoral | statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| stock option/opsi saham | hak opsi atau hak pilih untuk membeli sejumlah saham perusahaan pada tingkat harga tertentu, hak ini diberikan misalnya kepada karyawan atau para pemegang saham perusahaan, sering disebut juga stock right. | Glosarium BPK |
| stock split/pemecahan saham | pemecahan saham perseroan yang telah ada menjadi dua atau lebih saham baru dengan harga yang lebih kecil, sehingga dari satu saham lama dapat dihasilkan dua atau lebih saham baru yang bila dijumlahkan harganya lebih besar daripada harga satu saham lama, tindakan ini dilakukan oleh perseroan yang bersangkutan apabila harga saham tersebut dinilai terlalu tinggi di bursa saham sehingga menyulitkan investor. | Glosarium BPK |
| stock warrant/waran saham/surat pembelian saham | suatu sertifikat yang dijual kepada masyarakat umum yang memberi hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah saham pada waktu dan dengan harga tertentu. | Glosarium BPK |
| straight bill of lading/konosemen rekta/konosemen atas nama | surat muatan atau konosemen yang mencantumkan nama penerima barang di pelabuhan tujuan dengan klausul tidak kepada order, konosemen semacam ini hanya dapat dialihkan dengan cara cessie. | Glosarium BPK |
| straight letter of credit/surat kredit langsung | surat kredit yang dapat segera dibayar pada waktu penyerahan surat wesel atas unjuk yang disertai dokumen lengkap. | Glosarium BPK |
| strict liability/tanggung jawab hukum tanpa kesalahan | prinsip pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang atau badan hukum tanpa mensyaratkan adanya unsur kesalahan. | Glosarium BPK |
| Studi Kelayakan | Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya | Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Suaka Margasatwa | Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa, yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| suap (bribe) | pemberian sesuatu secara terpaksa, sifatnya melawan hukum, dengan tujuan melancarkan pengurusan suatu kepentingan. | Glosarium BPK |
| suara terbanyak | Apabila mayoritas suara mendukung suatu keputusan tertentu (yaitu, jumlah yang mendukung keputusan tertentu lebih banyak dibandingkan dengan yang menyatakan tidak setuju). | Asian Law Group |
| Subbagian | Subbagian adalah Subbagian di lingkungan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan |
| subrogasi | Satu pihak menggantikan pihak lain dalam sengketa hukum lalu memperoleh hak-hak yang dapat timbul dari sengketa tersebut. Misalnya, yang mengasuransikan biasanya akan mengambilalih hak orang yang diasuransikannya dalam hal gugatan melawan pihak ketiga. | Asian Law Group |
| subrogasi/subrogation | pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepadanya. | Glosarium BPK |
| subrogation/subrogasi | penggantian kreditur berikut pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya, sehingga dengan demikian pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur (Pasal 1400 s.d. 1403 KUHPerdata). | Glosarium BPK |
| subsidi/subsidy | bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak tertentu berdasarkan pertimbangan bahwa pemberian bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, misalnya untuk pengendalian harga bahan kebutuhan pokok atau sumbangan dana pendidikan. | Glosarium BPK |
| subsidiary company/anak perusahaan | suatu perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain sebagai induknya karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan induk tersebut. | Glosarium BPK |
| substitusi | Bila dalam sebuah surat kuasa terdapat beberapa nama orang yang bisa melakukan suatu perbuatan atas nama pemberi kuasa. Lihat power of attorney. | Asian Law Group |
| Sui'at Ketetapan PNBP | surat dan/atau dokumen yang rnenetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| Sumber Air | Sumber Air adalah tempat atau wadah alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
| Sumber Daya Manusia Pesantren | para pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pesantren, meliputi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, dan Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
| Sumber Daya Pariwisata | Sumber Daya Pariwisata adalah flora, fauna, bentang alam, seni, budaya, saujana, tata kehidupan masyarakat, benda atau bangunan karya manusia yang dapat digunakan sebagai daya tarik wisata. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
| Sumber Sampah | Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| supervisi | pengawasan utama, pengontrol tertinggi, operasional. | Glosarium BPK |
| supremasi hukum | Hukum sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Lihat rule of law dan negara hukum. | Asian Law Group |
| surat | ‘Surat’ adalah istilah umum dengan berbagai arti yang tergantung pada konteks terkait. Misalnya, surat kuasa berarti pemberian kuasa kepada orang lain. | Asian Law Group |
| surat berharga | Termasuk surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, derivatif, atau kepentingan atau kewajiban lain dari penerbit, dalam bentuk lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. | Asian Law Group |
| surat berharga antisipasi pajak/tax anticipation note | surat berharga jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai suatu proyek senilai perkiraan pajak yang akan diterima, yang direncanakan sebagai pelunasan surat berharga tersebut; surat itu dikeluarkan dengan diskonto, berjangka waktu kurang dari satu tahun, dan berakhir baik pada tanggal tertentu pada masa akan dating maupun pada saat penerimaan tagihan pajak. | Glosarium BPK |
| surat berharga atas bawa/toonder papier | surat berharga yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima disertai klausul atau kepada pembawaâ€; surat ïni dipindahtangankan dengan cara menyerahkan begitu saja. | Glosarium BPK |
| surat berharga beragunan/collateral trust note | 1. surat berharga jangka pendek yang diterbitkan dengan jaminan hak tanggungan; penerbitan surat berharga ini didahului dengan suatu perjanjian yang dijamin dengan hak tanggungan; pemegang surat berharga mempunyai hak tagih yang sama dengan kreditur pemegang hak tanggungan; 2. surat berharga jangka pendek yang dijamin oleh saham prioritas ataupun surat berharga lainnya. | Glosarium BPK |
| surat berharga finansial/financial paper | bentuk pinjaman jangka pendek yang tidak didukung oleh transaksi yang bersifat komersial atau pemindahan hak atas kepemilikan barang tetap yang dinyatakan dalam suatu perjanjian. | Glosarium BPK |
| surat berharga komersial/commercial paper | surat utang jangka pendek, surat utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara 2 s.d. 270 hari; surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT Pefindo. | Glosarium BPK |
| surat berharga pasar uang/money market instruments | surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun; Surat utang yang demikian merupakan investasi yang sangat likuid; contohnya, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat berharga komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka pendek pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat deposito bank yang dapat dijual. | Glosarium BPK |
| surat berharga tak-terkenal/second class paper | surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak terkenal tidak punya nama; walaupun risiko surat berharga tersebut lebih rendah, harganya tidak terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang lebih terkenal yang mungkin lebih berisiko; misalnya, surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan A lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan harga surat berharga Perusahaan B yang belum terkenal walaupun risiko Perusahaan B lebih kecil daripada Perusahaan A. | Glosarium BPK |
| surat berharga tercatat/registered security | surat-surat berharga yang pemiliknya tercatat di bursa efek dan Bappepam; seperti halnya obligasi terdaftar, nilai nominal obligasi dan bunganya apabila dicatat sebagai bunga, akan dibayarkan pada pemilik surat berharga yang terdaftar namanya; sebaliknya, apabila kupon dijual maka pemegang kupon harus menyerahkannya pada emiten untuk memperoleh pembayaran. | Glosarium BPK |
| surat berharga unggul/first class paper/prime paper | surat berharga yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga yang mempunyai nama baik (reputasi atau bonafiditas tinggi) sehingga berisiko rendah; di Amerika Serikat surat berharga ini biasanya, dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai peringkat AAA. | Glosarium BPK |
| surat berharga/securities | surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. | Glosarium BPK |
| surat gadai modal/equity contract notes | promes yang dikeluarkan sebuah bank atau induk bank (holding bank) yang dapat dikonversi/diubah menjadi saham biasa dengan nilai konversi yang ditetapkan/diperjanjikan untuk suatu tanggal pada masa datang; juga disebut promes modal (capital note); surat gadai modal dengan klausul “dapat dikonversi†yang mewajibkan penerbit untuk mengubah promes menjadi saham biasa dianggap sebagai modal pelengkap menurut ketentuan modal atas dasar risiko yang ditetapkan oleh lembaga pengaturan perbankan. | Glosarium BPK |
| surat gugatan | Dokumen yang dibuat penggugat yang berisi fakta-fakta yang merupakan dasar gugatan, dasar hukum dan putusan yang dimohon dari pengadilan. | Asian Law Group |
| surat gugatan | suatu pernyataan tertulis yang berisi suatu ketentuan hak dari seseorang atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar terhadap orang atau badan hukum yang dirasa melanggar orang lain tersebut yang diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. | Glosarium BPK |
| surat keputusan otorisasi (SKO) | bukti tindakan Kepala Daerah yang akan mengakibatkan pembebanan pada Anggaran Belanja Daerah. | Glosarium BPK |
| surat keputusan pembebanan | surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara. | Glosarium BPK |
| surat keputusan pembebanan sementara | surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. | Glosarium BPK |
| surat keputusan pembebasan | surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. | Glosarium BPK |
| surat keputusan pencatatan | surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. | Glosarium BPK |
| surat keputusan penetapan batas waktu (SK-PBW) | surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. | Glosarium BPK |
| Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) | Di Indonesia, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan menurut Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kalau barang bukti tidak cukup atau perbuatan yang disangka bukan tindak pidana. Pasal 32 (c) UU No. 5 thn 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memperbolehkan Jaksa Agung menyampingkan suatu perkara apabila perlu sebab ‘kepentingan umum’. Lihat Deponir dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). | Asian Law Group |
| Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak | Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian Daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Daerah tersebut. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
| surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) | surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. | Glosarium BPK |
| Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar | Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
| surat kredit berdokumen | Janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis diri sendirinya kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank. | Asian Law Group |
| surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN)/domestic L/C | janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk : 1) melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; 2) memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; 3) memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen klausul hijau/green clause L/C | surat kredit berdokumen dengan klausul yang mengizinkan nasabah menerima uang muka untuk keperluan pembelian atau produksi barang-barangnya; uang muka tersebut kemudian akan diperhitungkan dengan hasil negosiasi wesel ekspomya. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen langsung/straight L/C | surat kredit berdokumen yang dapat segera dibayarkan pada saat eksportir menyerahkan wesel unjuk disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen siaga/standby L/C | surat kredit yang berbentuk jaminan dan bank pembuka kepada penerima terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi dan pembuka; fungsinya hanya untuk berjaga-jaga dan tidak dimaksudkan untuk dicairkan. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen tak-dikuatkan/unconfirmed L/C | surat kredit berdokumen yang dalam penerusannya kepada bank pembayar tidak diperkuat oleh bank lain. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen tak-terbatalkan (irrevocable L/C) | surat kredit berdokumen yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen tak-terbatas/unrestrictedL/C | surat kredit berdokumen yang wesel/dokumen-dokumennya dapat diajukan kepada bank manapun yang dipilih oleh beneficiary. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen terbatalkan sepihak/revocable L/C | surat kredit berdokumen atau L/C yang dapat dapat diubah atau dibatalkan oleh importir atau bank penerbit tanpa persetujuan pihak terkait lainnya selama jangka waktu berlakunya L/C. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen terbatas/restrictedL/C | surat kredit berdokumen yang membatasi hak eksportir untuk menegosiasi dokumen pengapalan pada bank tertentu yang disebutkan oleh issuing bank. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen terdukung/back to back L/C | surat kredit berdokumen yang dibuka berdasarkan suatu surat kredit berdokumen lain yang mendukungnya; pemohon surat kredit berdokumen yang dibuka adalah penikmat surat kredit berdokumen lain itu. syarat-syarat surat kredit berdokumen yang dibuka harus sesuai dengan syarat-syarat surat kredit berdokumen yang mendukungnya. | Glosarium BPK |
| surat kredit berdokumen/letter of credit | janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank. | Glosarium BPK |
| surat kredit boleh alih/transferable credit | surat kredit yang dicantumkan syarat transferable atau boleh alih; penikmat pertama dapat memindahkan hak dan tanggung jawabnya untuk sebagian atau seluruhnya kepada penikmat lain dan dapat pula mengurangi jumlah serta memperpendek jangka waktu kredit. | Glosarium BPK |
| surat kuasa khusus | Surat yang berisi pemberian kuasa secara khusus—dimana telah ditentukan perbuatan-perbuatan apa saja yang boleh dan dilarang—kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu atas nama si pemberi kuasa. Lihat surat kuasa. | Asian Law Group |
| surat panggilan | Surat yang dikeluarkan pengadilan yang memerintahkan seseorang untuk hadir di pengadilan pada tanggal tertentu dan untuk tujuan tertentu (misalnya, untuk bersaksi atau sebagai tergugat untuk menanggapi gugatan penggugat). Lihat subpoena dan service. | Asian Law Group |
| surat panggilan (penyampaian) | Memberitahu tergugat tentang adanya gugatan yang diajukan terhadapnya biasanya dengan menyampaikan surat gugatan kepada tergugat secara fisik. Dengan penyampaian surat, ini biasanya tergugat diharuskan hadir di pengadilan pada jam dan tanggal tertentu. | Asian Law Group |
| surat panggilan (saksi) | Penetapan pengadilan yang mewajibkan seseorang untuk hadir di pengadilan dan bersaksi. | Asian Law Group |
| surat penahanan | Lihat surat perintah. | Asian Law Group |
| surat penangkapan | Lihat surat perintah. | Asian Law Group |
| surat penggeledahan | Lihat surat perintah. | Asian Law Group |
| Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) | Surat yang dikeluarkan oleh penyidik (polisi) yang menyatakan bahwa penyidikan atas perkara tertentu dihentikan karena tidak cukup bukti. Lihat Deponir dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP). | Asian Law Group |
| surat perbendaharaan negara/treasury bill | surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperoleh dana jangka pendek dengan menjualnya di bawah harga nominal. | Glosarium BPK |
| surat perintah | Ijin tertulis untuk melakukan sesuatu yang jika dilakukan tanpa ijin bersifat melawan hukum. | Asian Law Group |
| surat perintah membayar (SPM) | dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. | Glosarium BPK |
| surat perintah pencairan dana (SP2D) | surat perintah yang diterbitkan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. | Glosarium BPK |
| surat perintah persiapan pemeriksaan | surat perintah yang dikeluarkan untuk membentuk tim persiapan pemeriksaan yang bertugas menyusun P2 untuk kebutuhan intern dalam rangka mempersiapkan program pemeriksaan. | Glosarium BPK |
| Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan | Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
| surat permintaan pembayaran (SPP) | dokumen yang dibuat dan diajukan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan. | Glosarium BPK |
| Surat Setoran Retribusi Daerah | Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
| Surat Tagihan PNBP | surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| Surat Tagihan Retribusi Daerah | Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
| surat tugas | surat penugasan kepada pemeriksa untuk melakukan kegiatan pemeriksaan pada suatu entitas dan dalam waktu tertentu (vide: Panduan Manajemen Pemeriksaan Tahun 2008). | Glosarium BPK |
| surat ukur | Surat yang dibuat oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berisi hasil pengukuran tanah. Surat ukur ini merupakan hasil pengukuran secara fisik atas tanah yang digunakan dalam pembuatan buku tanah dan sertipikat. | Asian Law Group |
| surety/penanggung penjamin | orang atau badan hukum yang bertindak sebagai penanggung utang atau penjamin pelunasan utang orang lain yaitu debitur terhadap kreditur. | Glosarium BPK |
| surplus anggaran daerah | selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. | Glosarium BPK |
| surtax/pajak tambahan | bea, pajak, atau pungutan tambahan atas suatu objek yang sebelumnya telah kena pajak, misalnya pajak tambahan yang dikenakan terhadap objek kena pajak berupa komoditi impor. | Glosarium BPK |
| Survai | Survai adalah kegiatan pengamatan atau pengukuaran dimensi atau pengambilan data lapangan (misalnya: data posisi, jenis batuan dan struktur batuan); | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| swap contract/kontrak swap | perjanjian antara dua pihak untuk saling menukar dana, valuta asing atau sekuritas dalam hal pihak pertama menggunakan kurs tetap, sedangkan pihak kedua menggunakan kurs mengambang. | Glosarium BPK |
| swastanisasi | Konotasi swastanisasi adalah privatisasi yang hanya melibatkan pihak lokal, bukan asing. | Asian Law Group |
| syarat batal | Jika syarat ini dipenuhi maka perjanjian yang bersangkutan dapat dibatalkan. | Asian Law Group |
| syarat tangguh | Jika syarat ini dipenuhi maka perjanjian yang bersangkutan mulai berlaku. Lihat conditional agreement dan pra syarat. | Asian Law Group |
| syndicate/sindikat | sekelompok orang atau badan hukum yang secara bersama-sama menjalankan suatu kegiatan usaha yang bersifat khusus dan mereka mempunyai bersama dalam kegiatan tersebut, misalnya dalam hal pembiayaan suatu usaha investasi besar. | Glosarium BPK |
| syndication/sindikasi | tindakan atau proses pembentukan sindikat. | Glosarium BPK |