Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| uang - keuangan/finance | 1. upaya untuk menghimpun dana guna mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya dengan menjual saham, obligasi, atau surat berharga, atau komposisi di antara ketiganya; 2. pengetahuan teori dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan, sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, dan sebagainya; 3. penghimpunan dana yang dilakukan oleh pemerintah melalui penarikan pajak atau penerbitan obligasi, serta administrasi pendapatan dan belanja negara; kegiatan tersebut dikenal dengan istilah “keuangan negara†(public finance). | Glosarium BPK |
| uang barang/commodity money | uang dengan nilai nominal yang sama dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai standar nilai dan dapat ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas dasar perbandingan tertentu. | Glosarium BPK |
| uang beredar/money supply | kewajiban moneter suatu sistem moneter terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah uang kartal yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama pihak-pihak bukan anggota sistem moneter. | Glosarium BPK |
| uang fidusia/fiduciary money | mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin oleh logam mulia. | Glosarium BPK |
| uang jaminan (not exact equivalent) | Orang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dibebaskan dari tahanan asal memberikan jaminan dan berjanji menghadiri pengadilan pada tanggal dan jam tertentu di masa depan. Di berbagai negara yang menganut common law, tersangka dibebaskan dengan pembayaran jaminan uang dan/atau dititipkan dalam penjagaan orang lain. Penangguhan penahanan dengan jaminan uang biasanya tidak diperbolehkan kalau ada risiko terdakwa akan meninggalkan wilayah hukum yang bersangkutan,mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. | Asian Law Group |
| uang kartal/real money | uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara. | Glosarium BPK |
| uang kertas bank/bank note | uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia. | Glosarium BPK |
| uang kertas emas/special drawing right/SDR | aktiva moneter yang dipegang oleh negara Dana Moneter Intemasional (IMF) sebagai bagian dari cadangan internasional mereka; tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak memiliki bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai berdasarkan lima mata uang asing, yaitu dolar Amerika, mark (Jerman), poundsterling (Inggris), franc (Prancis), dan yen (Jepang). | Glosarium BPK |
| uang kertas tolak tukar/convertible paper money | uang kertas yang dapat ditukarkan dengan uang logam sesuai dengan nilai nominalnya. | Glosarium BPK |
| uang kertas/paper money | warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank, dan cek. | Glosarium BPK |
| uang ketat/tight money | kondisi ekonomi yang sulit untuk memperoleh kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang membatasi uang beredar. | Glosarium BPK |
| uang kompensasi | Lihat uang pengganti hak. | Asian Law Group |
| uang kuasi/quasi money | kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik penduduk. | Glosarium BPK |
| uang lemah/soft money | 1. uang kertas; 2. uang dengan nilai atau daya beli yang tidak mantap. | Glosarium BPK |
| uang lembur | Uang yang diperoleh oleh pekerja atas jasa yang diberikannya dengan bekerja melebihi atau di luar waktu kerja. | Asian Law Group |
| uang logam/coin/metalic money | mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia. | Glosarium BPK |
| uang lusuh/mutilated currency | kondisi uang yang tidak baik untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran. | Glosarium BPK |
| uang mahal/dear money | uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga tinggi. | Glosarium BPK |
| uang mati/dead money | uang yang hanya dapat dipinjamkan pada tingkat bunga yang tinggi. | Glosarium BPK |
| uang mengambang/floating money | uang yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan. | Glosarium BPK |
| uang menganggur/barren money/idle | uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank. | Glosarium BPK |
| uang mudah/easy money | uang yang diperoleh pada tingkat suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat menimbulkan adanya inflasi. | Glosarium BPK |
| uang muka/advance/down payment | pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat. | Glosarium BPK |
| uang murah/cheap money | uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga yang rendah. | Glosarium BPK |
| uang panas/hot money | dana yang dikelola untuk tujuan spekulatif dan mendapatkan hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; dana tersebut akan berpindah mengikuti peminjam yang berani memberikan tingkat suku bunga yang tinggi; peminjam (misalnya bank) yang menggunakan dana ini harus berhati-hati karena dana tersebut dapat ditarik setiap saat jika pemilik dana mendapatkan tawaran dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi. | Glosarium BPK |
| uang pecahan/fractional money | mata uang dalam suatu sistem moneter dengan nilai nominal lebih kecil daripada satu satuan hitung uang, misalnya sen di Indonesia, shilling di Inggris. | Glosarium BPK |
| uang penggantian hak | Bagian dari jumlah uang yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh pemberi kerja bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atas hak-hak pekerja yang tidak digunakan namun masih berlaku, misalnya uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. | Asian Law Group |
| uang penghargaan masa kerja | Di Indonesia, uang yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja bila terjadi pemutusan hubungan kerja, yang dihitung berdasarkan masa kerja, minimal tiga tahun. | Asian Law Group |
| uang pesangon | Uang yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja (minimal satu tahun). | Asian Law Group |
| uang standar/standard money | uang atau satuan uang yang merupakan standar suatu sistem moneter. | Glosarium BPK |
| uang tanda/token money | uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi dan pada nilai bahannya. | Glosarium BPK |
| uang tunai khazanah/vault cash | uang tunai yang terdapat dalam khazanah yang tidak diperlukan untuk penggunaan seketika yang berfungsi sebagai cadangan; sisa dan uang tunai lain ditempatkan di dalam tempat uang dan laci uang di bawah penjagaan petugas kasir. | Glosarium BPK |
| uang/money | segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban; secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemerintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang; bentuk lain dari uang adalah komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured & shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa pertukaran uang (monetary exchange) dewasa ini uang kertas hanya menampilkan sebagian kecil dari cadangan uang suatu negara, kira-kira 3/4 dari penawaran uang dilakukan dalam bentuk debit dan kredit saldo rekening giro di bank umum (uang giral). | Glosarium BPK |
| UAPPA-W dekonsentrasi | unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya. | Glosarium BPK |
| UAPPA-W tugas pembantuan | unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya. | Glosarium BPK |
| UAPPB-W dekonsentrasi | unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya. | Glosarium BPK |
| UAPPB-W tugas pembantuan | unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya. | Glosarium BPK |
| uji materiil | Dalam hukum tata usaha negara, uji materiil yang dilakukan oleh pengadilan terhadap suatu keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah atas beberapa dasar termasuk unreasonableness, kekeliruan hukum, dan ultra vires. Pengadilan dapat membatalkan keputusan administratif tersebut tetapi tidak dapat menetapkan keputusannya sendiri – masalah yang bersangkutan diserahkan kembali kepada aparat pemerintah yang berwenang atas masalah tersebut untuk dipertimbangkan ulang. Istilah judicial review juga dipakai dalam ilmu hukum tata negara. Dalam konteks itu istilah tersebut mengacu kepada review oleh pengadilan yang lebih tinggi (umumnya Mahkamah Agung atau Pengadilan Konstitusi) terhadap suatu produk hukum untuk menentukan apakah hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar atau hukum yang statusnya lebih tinggi. | Asian Law Group |
| uji petik pemeriksaan (sampling) | prosedur pengambilan sampel dari satu populasi pemeriksaan untuk menyimpulkan keadaan populasi yang terperiksa, misalnya, uji petik terhadap satu objek pemeriksaan. | Glosarium BPK |
| ultra vires/melampaui kewenangan | dalam hukum perusahaan berarti tindakan pengurusnya yang mengatasnamakan perseroan namun ia tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut; tindakan organ perseroan yang melebihi batas kewenangannya; tindakan perseroan yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasarnya. | Glosarium BPK |
| unconscionable contract/kontrak tidak wajar | suatu perjanjian yang berisi serangkaian ketentuan sedemikian rupa yang tidak akan pernah dibuat oleh para pihak apabila mereka berada dalam situasi dan kondisi normal, wajar dan sederajat. | Glosarium BPK |
| undang-undang | Peraturan perundang-undangan yang dibahas dan disahkan oleh parlamen. Proses legsilatif berbeda-beda di setiap negara. Istilah bahasa Inggris lain yang umum dipakai dengan arti yang sama adalah legislation, act atau law. Lihat tata urutan peraturan perundang- undangan. | Asian Law Group |
| undang-undang | Lihat statute. Meskipun istilah ‘Law’ mempunyai arti yang sama dengan ‘statute’, ‘law’ juga sering dipakai secara lebih umum (lihat hukum dan peraturan perundang- undangan). | Asian Law Group |
| undang-undang dasar | Undang-undang dasar adalah sumber hukum tertulis yang tertinggi dalam sistem hukum banyak negara dan menentukan struktur sebuah negara, dan mendirikan cabang pemerintahan dan aparatur terpentingnya. Banyak undang-undang dasar juga memuat hak, wewenang dan kewajiban pemerintah maupun warga negara. Lihat konstitusi. | Asian Law Group |
| undang-undang model | Seperangkat ketentuan, umumnya dalam bentuk rancangan undang-undang yang disusun oleh organisasi internasional tertentu yang kemudian dapat diadopsi secara sukarela ke dalam hukum nasional baik secara keseluruhan atau sebagian saja. | Asian Law Group |
| understaded ‘kurang saji’ | penyajian saldo yang kurang dari seharusnya. | Glosarium BPK |
| undertaking/janji, ikatan, persyaratan, badan usaha | suatu janji atau kesanggupan tentang suatu hal yang dinyatakan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian terhadap pihak lainnya dan janji tersebut mengikat dirinya; dapat berarti pula sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis atau usaha. | Glosarium BPK |
| underwriter/menjamin/menanggung | dalam asuransi berarti tindakan untuk menanggung atau menutup resiko orang lain; dalam pasar modal berarti tindakan untuk menjamin penerbitan dan penempatan sekuritas. | Glosarium BPK |
| unfair competition/persaingan tidak sehat | persaingan dalam dunia bisnis antar pengusaha yang tidak sehat atau tidak jujur dengan maksud untuk merugikan dan/atau mematikan usaha pesaingnya; misalnya, dengan memalsukan merek dagang terkenal, memproduksi dan menjual produk dengan menggunakan merek yang sangat mirip dengan merek dagang yang sudah terkenal. | Glosarium BPK |
| uniform customs (UCP) | kependekan dari 1 Uniform Customs And Practice For Documentary Credits, yaitu ketentuan Internasional mengenai persyaratan surat kredit yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi instansi | unit organisasi kementerian negara/lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (UAKPA) | unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi kuasa pengguna barang (UAKPB) | satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I (UAPPA-E1) | unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi pembantu pengguna anggaran wilayah (UAPPA-W) | unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi pembantu pengguna barang eselon I (UAPPB-E1) | unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi pembantu pengguna barang-wilayah (UAPPB-W) | unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi pengguna anggaran (UAPA) | unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya. | Glosarium BPK |
| unit akuntansi pengguna barang (UAPB) | unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. | Glosarium BPK |
| Unit Kearsipan | satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Unit Kearsipan | Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| unit moneter/unit of value/monetary unit | satuan hitung dalam suatu sistem moneter untuk menyatakan nilai uang, seperti rupiah di Indonesia, dolar di Amerika Serikat, dan yen di Jepang. | Glosarium BPK |
| Unit Pelaksana Teknis Daerah | Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPID, adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| Unit Pelaksana Teknis Dinas | Unit Pelaksana Teknis Dinas atau selanjutnya disebut UPTD adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
| Unit Pengolah | satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab mengolah seluruh arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Unit Pengolah | Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab mengolah seluruh arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| unjust enrichment, doctrine of/ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah | suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak diizinkan oleh hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain atau atas pengorbanan orang lain, melainkan dia harus memberikan restitusi atas keuntungan yang diperolehnya tersebut secara adil dan wajar dan sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar hukum atau kepentingan umum baik langsung maupun tidak langsung. | Glosarium BPK |
| unsecured creditor/kreditur tak terjamin | kreditur yang piutangnya tidak disertai dengan jaminan atau hak tanggungan. | Glosarium BPK |
| unsecured debt/utang tanpa jaminan | utang yang tidak disertai dengan hak tanggungan atau jaminan. | Glosarium BPK |
| unsecured loan/kredit tanpa agunan | kredit atau pinjaman yang diberikan bank kepada nasabahnya tanpa disertai dengan jaminan atau agunan, melainkan didasarkan pada kelaikan usaha dan atau kredibilitasnya. | Glosarium BPK |
| unsur | Fakta, kejadian dan atau isu hukum yang perlu dibuktikan untuk memenangkan perkara. Misalnya, di negara yang bertradisi common law, penuntut umum biasanya harus membuktikan setidaknya dua unsur untuk menang perkara pidana, yaitu bahwa terdakwa: 1. secara fisik melakukan tindakan yang merupakan kejahatan terkait (actus reus); dan 2. mempunyai mens rea untuk melakukan tindakan tersebut. Seringkali ada unsur tindak pidana lain yang perlu dibuktikan oleh penuntut umum. | Asian Law Group |
| untung - keuntungan/kerugian di atas kertas/paper gain/loss | keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari portofolio investasi, posisi terbuka (open position) dari transaksi opsi dan transaksi kelak (futures); keuntungan yang belum direalisasi dihitung dengan cara membandingkan nilai pasar dengan biaya investasi yang sebenarnya; keuntungan baru dapat diterima secara nyata apabila surat berharga telah dijual, atau posisi transaksi kelak telah dicairkan, atau opsi jual telah dilaksanakan. | Glosarium BPK |
| upah | Imbalan yang diterima pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan. Bandingkan dengan gaji. | Asian Law Group |
| Upah | Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
| Upah Minimum | Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
| Upah Minimum Kabupaten/Kota | Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
| upah minimum propinsi | Di Indonesia, jumlah upah minimum yang harus dibayar di suatu proprinsi oleh | Asian Law Group |
| Upah Minimum Provinsi | Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
| upah minimum regional | Di Indonesia, jumlah minimum dari upah yang harus dibayar oleh pemberi kerja kepada pekerja di suatu daerah. Diterapkan berbeda-beda secara regional dalam propinsi tertentu berdasarkan kebutuhan hidup layak di tiap daerah dan dengan mempertimbangkan faktor produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. | Asian Law Group |
| upah minimum sektoral | Di Indonesia, upah minimum berdasarkan sektor sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan tidak boleh kurang dari upah minimum regional di wilayah tersebut. | Asian Law Group |
| Upaya Administratif | Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
| Upaya Kesehatan Masyarakat | Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
| Upaya Kesehatan Perorangan | Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
| Upaya Kesehatan Prioritas | Upaya Kesehatan Prioritas adalah program ditetapkan oleh Gubenur, berdasarkan kebijakan Pembangunan Pemerintah dan hasil analisa situasi masalah kesehatan di daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
| Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup | Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL/UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup | Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL/UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentanng penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| usage/kebiasaan | praktik bisnis atau tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan afiliasi/affiliated company | perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan asing/foreign corporation | perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan ekspedisi/forwarding agent | perusahaan yang memberikan jasa dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan barang. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan grup usaha/holding company | perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan jasa keuangan perseorangan/personal finance company | perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan peminjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan kuasi-publik/quasi public company | perusahaan swasta yang dijalankan bagi kepentingan masyarakat umum. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan multinasional/multinational corporation | perusahaan raksasa yang mempunyai kegiatan usaha, produksi, dan jaringan pemasaran di dua negara atau lebih. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan pelaksana amanat/trust company | perusahaan yang kegiatannya menerima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi amanat. | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan pembiayaan/finance company | badan usaha di luar bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Pasal 1 ayat (5). | Glosarium BPK |
| usaha - perusahaan perseorangan/proprietorship | badan usaha yang dimiliki dan dijalankan sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak penuh atas laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang dimiliki sampai dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV. | Glosarium BPK |
| Usaha Kreatif | Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
| Usaha Pariwisata | Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
| usaha patungan | Persekutuan antara dua atau lebih pengusaha (orang, perseroan, atau usaha komersial lain) untuk bersama-sama melaksanakan suatu proyek tertentu yang bertujuan menghasilkan laba. Persekutuan sering berbentuk perusahaan atau kemitraan yang dimiliki oleh pengusaha-pengusaha tersebut. Biasanya usaha patungan dibubarkan bila proyek yang bersangkutan telah selesai. | Asian Law Group |
| Usaha Pergaraman | Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
| Usaha Perikanan | Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
| usaha perseorangan | Sama dengan sole proprietor. | Asian Law Group |
| usaha perseorangan | Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Usaha ini tidak berbentuk badan hukum, maka pemilik usaha bertanggung jawab penuh dan pribadi atas utangnya. Oleh karena itu aset pribadi pelaku usaha perorangan dapat dijual secara paksa untuk melunasi utang usahanya. | Asian Law Group |
| usance/jangka waktu bayar | jangka waktu atau periode waktu yang diijinkan oleh undang-undang atau berdasarkan praktik kebiasaan di dunia bisnis untuk pembayaran atas suatu surat perintah bayar. | Glosarium BPK |
| usul inisiatif DPR | Hak DPR untuk mengajukan suatu RUU baik yang disusun sendiri maupun pihak lain (kecuali pemerintah) yang telah diadopsi DPR sebagai usul inisiatif. Dapat diajukan oleh Komisi, Badan Legislasi atau setidaknya 10 anggota dan disepakati dalam rapat paripurna DPR. | Asian Law Group |
| usul pemerintah | Hak Pemerintah untuk mengajukan suatu RUU. | Asian Law Group |
| utang bersih/net debt | jumlah utang tetap dan lancar dikurangi dana pelunasan dan uang kas atau harta lain yang khusus disiapkan untuk pembayaran; sebagaimana diterapkan pada keuangan daerah atau pemerintah, istilah tersebut berarti jumlah yang dibiayai dan saldo utang mengambang (floating debt) dikurangi dana pelunasan yang ada. | Glosarium BPK |
| utang daerah | jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. | Glosarium BPK |
| utang dagang/account payable | daftar utang jangka pendek dari individu atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan/atau jasa. | Glosarium BPK |
| utang dana/funded debt | utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun yang terjadi karena penerbitan obligasi atau surat-surat berharga jangka panjang lainnya. | Glosarium BPK |
| utang dividen/dividend payable | bagian dari laba perusahaan yang diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. | Glosarium BPK |
| utang intern/internal debt | kewajiban pemerintah atau swasta kepada pihak lain yang ada dalam negara tersebut. | Glosarium BPK |
| utang istimewa/preferred debt | utang yang pelunasannya harus didahulukan atau diutamakan daripada utang lainnya. | Glosarium BPK |
| utang jangka panjang/long term debt | utang atau kewajiban perusahaan yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun. | Glosarium BPK |
| utang jangka pendek/current liabilities | utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun. | Glosarium BPK |
| utang negara | jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. | Glosarium BPK |
| utang pemerintah/public debt/national debt | pinjaman yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. | Glosarium BPK |
| utang sah/legal debt | utang yang dapat diterima pelunasannya melalui tuntutan hukum. | Glosarium BPK |
| utang swasta/private debt | pinjaman pihak swasta, baik perseorangan maupun perseroan. | Glosarium BPK |
| utang tak-berjamin/unsecured debt | penawaran pinjaman yang hanya dijamin dengan kepercayaan dan reputasi dari penerbit (yang meminjam) dan tidak didukung oleh jaminan barang; lihat juga surat berharga komersial dan debitur. | Glosarium BPK |
| utang/debt | sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi. | Glosarium BPK |
| Utilitas Umum | Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |