Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| vacancy clause | perintah pengosongan rumah berdasarkan kontrak. | Glosarium BPK |
| vacant | kosong; rumah yang tidak dihuni; tanah yang tidak diolah. | Glosarium BPK |
| vacationis | pembebasan. | Glosarium BPK |
| vacua possessio | harta milik yang bebas untuk dioperkan kepada orang lain. | Glosarium BPK |
| vacuum | kosong, lowong. | Glosarium BPK |
| valid | mempunyai kekuatan hukum; absah, sah. Suatu keadaan atau fakta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh hukum. | Glosarium BPK |
| valid in lan | sah menurut hukum : segala tindakan dan prosedur atau dengan ketentuan hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
| validation certificate | dokumen yang sah menurut hukum. | Glosarium BPK |
| validity | mutu dari sanksi atau kekuatan hukum. | Glosarium BPK |
| valshievaluable consideration | inti penting dalam suatu kontrak. | Glosarium BPK |
| value | nilai. nilai intrinsik dari barang atau jasa atau jumlah uang yang harus diserahkan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut pada saat tertentu. | Glosarium BPK |
| value added | nilai tambah. selisih lebih antara harga jual barang dengan harga beli bahan baku, bahan penolong, suku cadang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang tersebut. | Glosarium BPK |
| value added tax (VAT) /pajak pertambahan nilai (PPn) | pajak konsumsi yang dikenakan atas nilai yang ditambahkan pada suatu produk pada setiap tahapan dari siklus manufakturnya, demikian pula pada saat dibeli oleh konsumen akhir. | Glosarium BPK |
| value date/tanggal nilai | tanggal efektif; perbankan, tanggal resmi ketika uang dipindahkan, yaitu menjadi dana bagi deposannya; transaksi eurodollar dan valuta asing, sinonim dengan tanggal penyelesaian atau tanggal penyerahan. | Glosarium BPK |
| valvae | penempelan surat juru sita pada tempat yang dilihat umum dari tempat persidangan, karena orang yang bersangkutan tidak diketahui domisilinya. | Glosarium BPK |
| vendors lien | hak retensi penjual. Hak yang dimiliki penjual untuk menahan barang milik pembeli yang belum dibayarnya sampai terpenuhinya kewajiban pembeli tersebut. | Glosarium BPK |
| venue en court | pengajuan perkara di muka pengadilan. | Glosarium BPK |
| verantwoordelijkheidresponsibility | pertanggungan jawab; bertanggung jawab; wajib mengadakan pertanggungjawaban serta memikul segala akibatnya. | Glosarium BPK |
| verbaal | berita acara, hasil pemeriksaan dengan bertanya jawab dan mencatatnya dalam suatu bentuk laporan mengenai suatu perkara. | Glosarium BPK |
| verband/junto/ connection/ context | (per)hubungan, bersangkutan paut dengan, bertalian dengan. | Glosarium BPK |
| verbinden/zich verbinden een verbintenis/to ally | mengadakan perjanjian. | Glosarium BPK |
| verbintenis | 1. perikatan, hubungan hukum yang terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.; 2. perjanjian, suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri tehadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. | Glosarium BPK |
| verbreken van zegels / to break a seal | merusakkan segel. | Glosarium BPK |
| verdict | keputusan hakim; pernyataan tentang kebenaran peristiwa yang diajukan di pengadilan, dalam rapat tertutup. | Glosarium BPK |
| verdigings beginsel/a fair hearing | setiap pihak yang berperkara berhak atas kesempatan membela diri (prinsip audi et alteram partem) dan bahwa kedua belah pihak juga harus mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam mengetahui, mengajukan berkas-berkas pembuktian dan memperoleh informasi. | Glosarium BPK |
| Verifikasi | Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
| verifikasi tanda tangan/signature verification | pengujian keabsahan tanda tangan pada suatu warkat oleh bank pada saat akan melakukan pembayaran. | Glosarium BPK |
| verifikasi/verification | pembenaran dari pihak yang berwenang; pemeriksaan kecermatan data dan proses perakunannya; proses pengujian atas kebenaran data. | Glosarium BPK |
| verify | menyatakan kebenaran di bawah sumpah. | Glosarium BPK |
| verjaren | memperoleh sesuatu karena lewat waktu. | Glosarium BPK |
| verjaringstermijn | tenggang lewat waktu. | Glosarium BPK |
| versani in re illieta | setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang terlarang itu dipertanggungjawabkan atas segala akibat yang timbul karena perbuatannya termasuk akibat-akibat yang tidak ia kehendaki atau akibat-akibat yang tidak ia pikirkan sebelumnya. | Glosarium BPK |
| vested interest | 1. orang yang memperkaya diri; 2. hak atas kebendaaan yang realisasinya ditangguhkan. | Glosarium BPK |
| vide | lihat, petunjuk untuk melihat suatu ketentuan, halaman buku atau kata yang memberi penjelasan atau persamaan. | Glosarium BPK |
| Visite Dokter | Visite Dokter adalah kunjungan dokter dimana te{adi pemeriksaan dan evaluasi/konsultansi perkembangan pasien rawat inap. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| visum | yang dilihat; bentuk tunggal dari visa. | Glosarium BPK |
| visum et repertum | kesaksian dari tenaga ahli; surat keterangan seorang dokter atau tenaga ahli lainnya yang sejenis yang berisi kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukannya sesuai dengan profesi dan keahlian yang dimiliki. | Glosarium BPK |
| void | batal demi hukum, suatu dokumen hukum yang langsung batal demi hukum tanpa harus menunggu ada atau tidaknya permintaan pembatalan kepada hakim oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. | Glosarium BPK |
| void ab initio | batal demi hukum sejak awal. Suatu dokumen hukum yang secara yuridis telah batal demi hukum sejak awalnya sehingga akibatnya seperti dokumen itu tidak pernah ada. | Glosarium BPK |
| void contract | kontrak yang batal demi hukum. Perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum apa pun karena tidak sah atau tidak memenuhi unsur objektif untuk sahnya suatu perjanjian [vide: Pasal 1320 KUHPerdata]. | Glosarium BPK |
| void for vagueness | batal demi hukum karena ketidakjelasan, prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu produk perundang-undangan yang isinya tidak jelas dan menyalahi prosedur pengundangan, dinyatakan batal demi hukum. | Glosarium BPK |
| void on its face | batal demi hukum cacat. Suatu dokumen hukum menjadi batal demi hukum karena secara formal terdapat cacat hukum. | Glosarium BPK |
| voidable contract | kontrak yang dapat dibatalkan. Perjanjian yang dapat dinyatakan batal oleh hakim karena permintaan salah satu pihak dengan alasan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subjektif untuk sahya suatu perjanjian [vide: Pasal 1320 KUHPerdata]. | Glosarium BPK |
| voidable preference | preferensi yang dapat dibatalkan. Pengalihan kekayaan oleh orang yang berada dalam situasi tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar utang, kepada kreditur yang sekelas secara diskriminatif, dapat dinyatakan batal oleh hakim. | Glosarium BPK |
| voidable/dapat dibatalkan | kontrak yang dapat dibatalkan oleh siapa saja dari kedua belah pihak setelah ditandatangani, karena terjadinya penipuan, tidak kompeten, atau adanya ketidakabsahan lain, atau karena berlakunya suatu right of rescission; suatu dokumen hukum yang dapat dinyatakan batal oleh hakim atas permintaan salah satu pihak yang membuatnya berdasarkan sebab-sebab tertentu yang diatur oleh undang-undang. | Glosarium BPK |
| Volatile Food | Volatile Food adalah kelompok bahan pangan yang rentan terhadap gangguan cuaca dan/atau musim | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
| volleding bewijs | mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. | Glosarium BPK |
| volmacht | kuasa/surat kuasa penuh. | Glosarium BPK |
| volmachtgever | pemberi kuasa. | Glosarium BPK |
| volmachtheber | yang diberi kuasa, pihak yang diberi kuasa. | Glosarium BPK |
| vonis | Putusan yang dijatuhkan atas terdakwa oleh pengadilan. Kata vonis dapat diterjemahkan sebagai verdict, judgment, decision atau sentence sesuai dengan konteks yang terkait. | Asian Law Group |
| vonnis/vonis | keputusan hakim, surat keputusan pengadilan. | Glosarium BPK |
| voogdij | perwalian. | Glosarium BPK |
| voorschot | uang muka, porsekot, panjar; pemberian uang sebagai tanda jadi atau pengikat. | Glosarium BPK |
| voting right | hak suara. hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham suatu perusahaan. | Glosarium BPK |
| votum | keputusan dari suara terbanyak. | Glosarium BPK |
| vrijspraak | putusan hakim yang mengandung pembebasan si tertuduh, karena ternyata si tertuduh tidak terbukti tentang apa yang dituduhkan kepadanya. | Glosarium BPK |
| vuipand | gadaikan barang-barang bergerak. | Glosarium BPK |