Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| Badan | Badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| Badan | sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| Badan Daerah Provinsi | Badan Daerah Provinsi adalah Badan Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| badan hukum (rechtspersoon) | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham. Lihat corporate veil. | Asian Law Group |
| badan hukum milik negara/BHMN | badan hukum yang dimiliki oleh Negara yang bertanggung jawab mengurus, mengelola lembaga-lembaga nirlaba, seperti universitas/sekolah tinggi/institute/akademi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin lain. | Glosarium BPK |
| badan hukum/legal entity | badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban. | Glosarium BPK |
| badan layanan umum (BLU) | unit kerja pada departemen/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. | Glosarium BPK |
| Badan Layanan Umum Daerah | Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| badan layanan umum daerah (BLUD) | SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. | Glosarium BPK |
| Badan Musyawarah (DPR) | Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang- undang. | Asian Law Group |
| Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
| Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) | Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut BP Perda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
| badan pemeriksa keuangan/BPK | 1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2]. | Glosarium BPK |
| Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah | Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selanjutnya disingkat BPJPH adalah Badan yang berwenang merumuskan, menetapkan kebijakan jaminan produk halal, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, menerbitkan, mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
| Badan Pertanahan Nasional (BPN) | Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah dalam proses pendaftaran tanah. Lembaga ini didirikan di ibukota negara (BPN Pusat) dan di tiap propinsi di Indonesia (Kantor Pertanahan). | Asian Law Group |
| Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan | Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Baperjakat adalah Badan yang mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
| Badan Usaha Milik Daerah | BUMD adalah BUMD Pemerintah Daerah Provinsi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| badan usaha milik negara/BUMN | badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide UU No. 19/2003]. | Glosarium BPK |
| Badan Usaha Pengelola Limbah B3 | Badan Usaha Pengelola Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bersumber bukan kegiatan sendiri, dan dalam akte Notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau subbidang pengelolaan limbah B3. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
| badan usaha/entity | istilah yang lazimnya diartikan sebagai organisasi perusahaan baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum. | Glosarium BPK |
| bagan perkiraan standar (BPS) | daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. | Glosarium BPK |
| Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 | Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
| Bahan Perpustakaan | Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
| bail bond | bukti tertulis dari penjaminan. | Glosarium BPK |
| bailout | bantuan keuangan atau penyelamatan kepada perusahaan atau bank tertanggung yang mengalami kesulitan. | Glosarium BPK |
| Baku Tingkat Gangguan | Baku Tingkat Gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| Baku Tingkat Getaran | Baku Tingkat Getaran adalah batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan dari usaha atau kegiatan pada media padat, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| Baku Tingkat Kebauan | Baku Tingkat Kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan, yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| Baku Tingkat Kebisingan | Baku Tingkat Kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| Balai Harta Peninggalan | Kurator resmi yang ditunjuk oleh pengadilan sebagai ‘pilihan terakhir’ jika pemohon maupun termohon pailit tidak mencalonkan kurator lain. | Asian Law Group |
| Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik | Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat sebagai Pengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| balance | neraca untuk menghitung perbedaan antara debit dan kredit dalam pembukuan perusahaan. | Glosarium BPK |
| balance budget | anggaran berimbang antara jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu. | Glosarium BPK |
| balance sheet | suatu laporan keuangan dari suatu badan usaha dalam suatu periode tertentu yang menggambarkan posisi keuangan sesungguhnya, utang dan modal sendiri, untuk melihat keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan kejujuran pemiliknya. | Glosarium BPK |
| banding | Pengadilan yang lebih tinggi (pengadilan banding) meninjau putusan pengadilan yang lebih rendah atas permintaan pihak yang tidak puas.Di negara yang menganut sistem civil law, pengadilan banding biasanya meninjau kembali fakta dan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan yang lebih rendah. Di negara yang menganut sistem common law, pengadilan banding meninjau kembali hukum yang diterapkan pengadilan rendah, tetapi biasanya bukan fakta-fakta. Sama dengan appel. Bandingkan dengan kasasi. | Asian Law Group |
| bangkrut | Di Indonesia, terminologi awam, bukan hukum, yang lazimnya diartikan tidak mampu membayar utang. | Asian Law Group |
| Bangun Guna Serah | Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| Bangun Serah Guna | Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| Bangunan Gedung Negara | Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/ daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, a tau perolehan lainnya yang sah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| Bangunan Gedung Negara | Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/ daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, a tau perolehan lainnya yang sah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| bank | badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. | Glosarium BPK |
| bank beku operasi/BBO/suspension | pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. | Glosarium BPK |
| bank bermasalah/problem bank troubled bank | 1. bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2. bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat. | Glosarium BPK |
| bank bukan bank/nonbank bank | bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank bukan bank dikenal dengan nama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas. | Glosarium BPK |
| bank campuran/joint venture bank | bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri. | Glosarium BPK |
| bank dagang/merchant bank | 1. bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjualan menukarkan/menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2. bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang. | Glosarium BPK |
| bank dalam likuidasi/liquidated bank | bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan. | Glosarium BPK |
| bank devisa/foreign exchange bank | bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. | Glosarium BPK |
| bank ekspor impor/export-import bank | bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor. | Glosarium BPK |
| bank endorsemen | pembubuhan tanda pengesahan oleh bank dibelakang surat berharga yang mengikat bank bertanggung jawab atas pembayarannya bila penerbit tidak adapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. | Glosarium BPK |
| bank examination | pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui ketaatan terhadap peraturan dalam kegiatan operasionalnya, yang dilakukan oleh bank sentral. | Glosarium BPK |
| bank gelap | badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. | Glosarium BPK |
| bank guarantee/jaminan bank | kesanggupan tertulis yang diberikan sebuah bank kepada seseorang yang menerima jaminan dari orang lain yang disebut pihak terjamin, bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang telah ditentukan jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. | Glosarium BPK |
| bank independen/independent bank | bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas. | Glosarium BPK |
| bank industri/industrial bank | bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank. | Glosarium BPK |
| bank investasi/investment banking | bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia. | Glosarium BPK |
| bank konsentrasi/concentration bank | bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah/perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut. | Glosarium BPK |
| bank konsorsium/consortium bank | bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia. | Glosarium BPK |
| bank koperasi/cooperative bank | bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya. | Glosarium BPK |
| bank koresponden/correspondent bank | bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. | Glosarium BPK |
| bank pelaksana/ordering bank | bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan. | Glosarium BPK |
| bank pembayar cek/payer bank | bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan. | Glosarium BPK |
| bank pembayar surat kredit berdokumen/paying bank | bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan. | Glosarium BPK |
| bank penagih/collecting bank | bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih. | Glosarium BPK |
| bank pengonfirmasi/confirming bank | bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik. | Glosarium BPK |
| bank responden/respondent bank | bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga. | Glosarium BPK |
| bank sekunder/secundaire banken | bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat. | Glosarium BPK |
| bank sentral/central bank | 1. bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia; 2. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 24]. | Glosarium BPK |
| bank statement/pernyataan kondisi keuangan bank | pernyataan atau laporan mengenai kondisi suatu bank, misalnya neraca, perhitungan laba-rugi serta hal-hal lain yang menurut undang-undang harus dilaporkan secara berkala kepada pemegang otoritas moneter negara; istilah ini dapat diartikan pula sebagai laporan bank mengenai neraca keuangan nasabahnya yang dilaporkan berkala kepada yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
| bank syariah/islamic banking | bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadis. | Glosarium BPK |
| bank terambil alih/bank take over/BTO | bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu. | Glosarium BPK |
| bank umum/commercial bank/c full service bank | bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial. | Glosarium BPK |
| bankers letter of credit/surat kredit bank | surat kredit yang dijamin oleh bank pembuka untuk dan atas nama pembeli yang akan membayar atau mengaksep surat wesel sesuai dengan ketentuan surat kredit. | Glosarium BPK |
| bankrupt/pailit/bangkrut | suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya. | Glosarium BPK |
| bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) | bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. | Glosarium BPK |
| BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) | Badan Indonesia yang dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia. Bapepam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. | Asian Law Group |
| barang bukti | benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa. | Glosarium BPK |
| barang bukti | Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan. | Asian Law Group |
| Barang Daerah | Barang Daerah adalah semua kekayaan atau aset Daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur ataupun ditimbang termasuk hewan dan tumbuhtumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
| Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
| Barang Kebutuhan Pokok | Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
| barang kena pajak (BKP) | 1. barang berwujud, gerak maupun tak gerak, yang dihasilkan oleh proses pengolahan (pabrikase); 2. barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN dan PPn BM. | Glosarium BPK |
| barang milik daerah | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Glosarium BPK |
| Barang Milik Daerah | Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| barang milik negara (BMN) | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Glosarium BPK |
| Barang yang Beredar di Pasar | Barang yang Beredar di Pasar adalah barang yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan, di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
| basis akrual | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan kewajiban itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. | Glosarium BPK |
| Basis Data (Database) | Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| basis kas | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. | Glosarium BPK |
| batal | Dalam hukum kontrak perjanjian yang tidak lagi memiliki akibat hukum. | Asian Law Group |
| batal - pembatalan kepailitan/discharge of bankrupt | penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu. | Glosarium BPK |
| batal demi hukum | Lihat void ab initio. | Asian Law Group |
| batal demi hukum | ab initio = sejak awal (Bhs. Latin). Perjanjian yang batal atau tidak memiliki akibat hukum sejak awal diadakan, dianggap tidak pernah memiliki akibat hukum. | Asian Law Group |
| batal demi hukum (dalam arti hukum kontrak) | Mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah- olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak. | Asian Law Group |
| batal demi hukum/null and void | sesuatu yang demi hukum tidak berlaku atau tidak sah, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW). | Glosarium BPK |
| batang tubuh | Bagian inti peraturan perundang- undangan yang berisi ketentuan- ketentuan (misalnya, pasal dan ayat). | Asian Law Group |
| Bau | Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima oleh indera penciuman. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| bayar atas unjuk/pay to bearer | cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen. | Glosarium BPK |
| bea balik nama | pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam Badan Usaha. | Glosarium BPK |
| bea meterai/stamp duty | pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel. | Glosarium BPK |
| bea pabean/customs duties | pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. | Glosarium BPK |
| bea/duty | pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak. | Glosarium BPK |
| beban pembuktian | Sama dengan burden of proof. | Asian Law Group |
| beban pembuktian | Kewajiban salah satu pihak untuk membuktikan argumentasinya sesuai dengan doktrin pembuktian yang berlaku untuk perkara yang diadili. Di Indonesia doktrin pembuktian yang biasanya berlaku ialah ‘meyakinkan’ hakim. Di negara yang menganut sistem common law, penuntut umumlah dalam perkara pidana yang memiliki beban pembuktian | Asian Law Group |
| beban tambahan/assessment | perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk rnenutup kerugian. | Glosarium BPK |
| beban tetap/fixed charges | kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha. | Glosarium BPK |
| bebas - pembebasan tanah/onteigening | pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang. | Glosarium BPK |
| bebas bersyarat (not exact equivalent) | Pembebasan terpidana dari masa hukuman penjaranya dengan persyaratan- persyaratan tertentu sebelum masa hukuman tersebut selesai sepenuhnya. Jika persyaratan-persyaratan tersebut dilanggar maka terpidana dapat dimasukkan kembali ke penjara. Lihat probation. | Asian Law Group |
| bebas biaya ke atas kapal/free on board/FOB | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual. | Glosarium BPK |
| bebas biaya ke atas kereta api/free on rail/FOR | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung oleh penjual. | Glosarium BPK |
| bebas biaya ke dalam pesawat/free on plane/FOP | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual. | Glosarium BPK |
| bebas biaya ke sisi kapal/free alongside ship/FAS | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan penjual. | Glosarium BPK |
| bebas murni (vrijspraak) | Hakim membebaskan terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa tidak berhak mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut. Lihat lepas dan bebas tidak murni. | Asian Law Group |
| bebas risiko penahanan dan perampasan/free of capture and seizure/FC&S | klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan. | Glosarium BPK |
| bebas tidak murni (verkapte vrijspraak) | Terdakwa dibebaskan tanpa pengadilan memutuskan pokok perkara. Dalam putusan seperti ini jaksa penuntut umum dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi atau yang terdakwa dapat diadili lagi di kemudian hari. | Asian Law Group |
| bela diri / bela paksa | Dalil pembelaan terhadap dakwaan dengan menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sebagai tindakan bela diri atas serangan dari korban. | Asian Law Group |
| belanja | semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah. | Glosarium BPK |
| belanja daerah | kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. | Glosarium BPK |
| Belanja Modal | Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 |
| belanja negara | kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. | Glosarium BPK |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 |
| Belanja Transfer | Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 |
| beli sewa/huurkoop | pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya. | Glosarium BPK |
| beli utang/leverage buy-out | pengambilalihan perusahaan oleh seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambilalih atau harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih. | Glosarium BPK |
| Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| Bencana Alam | Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| Bencana Geologi | Bencana Geologi adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa alam yang dikontrol oleh tatanan dan proses geologi yang terjadi secara alami atau dampak dari kegiatan manusia, antara lain bencana tektonik, bencana gempa bumi, bencana gunung api, bencana tsunami, bencana banjir, penurunan muka tanah, abrasi pantai, intrusi air laut dan bencana tanah longsor | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| Bencana Nonalam | Bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, pandemi, epidemi dan wabah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| Bencana Sosial | Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, yang meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| benda | segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek [vide: UU No. 42/1999]. | Glosarium BPK |
| benda bergerak | Benda bergerak atau benda milik pribadi yang dapat dipindahkan secara fisik. | Asian Law Group |
| benda bergerak | Lazimnya meliputi hampir seluruh benda selain tanah. | Asian Law Group |
| benda tidak bergerak | Tanah dan segala sesuatu yang melekat padanya. | Asian Law Group |
| benda yang melekat pada tanah | Benda yang melekat di atas atau ada di bawah permukaan tanah dan dianggap sebagai bagian dari tanah, termasuk bangunan, rumah, pohon, dll. | Asian Law Group |
| bendahara | setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. | Glosarium BPK |
| Bendahara | Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
| bendahara penerimaan | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. | Glosarium BPK |
| bendahara pengeluaran | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. | Glosarium BPK |
| bendahara umum daerah | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. | Glosarium BPK |
| Bendahara Umum Daerah | PKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD | Peraturan Daeran Nomor 14 Tahun 2021 |
| bendahara umum negara | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. | Glosarium BPK |
| bentuk nyata | Bentuk nyata adalah suatu syarat perlindungan hak cipta. Sebuah ide sendiri tidak terlindungi hak cipta, tetapi pelaksanaan ide dalam bentuk nyata dapat dilindungi. Misalnya dalam bentuk sebuah buku atau rekaman lagu. | Asian Law Group |
| benturan kepentingan/conflict of interest | the illegal act of representing two opposing sides of a transaction. | Glosarium BPK |
| beradab | ini. Prinsip ini lebih tinggi statusnya dibanding dengan hukum internasional positif dan meliputi beberapa konsep dan asas seperti moralitas, keadilan, persamaan dan itikad baik. Lihat hukum kebiasaan internasional | Asian Law Group |
| beri - pemberian kredit niragunan/fiduciary loan | pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. | Glosarium BPK |
| berita acara (BA) | laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu. | Glosarium BPK |
| Berita Acara Pemeriksaan (BAP) | Di Indonesia, laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana. BAP dibuat oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti di pengadilan. BAP berfungsi sebagai rujukan tahap selanjutnya. Misalnya untuk dapat melakukan penuntutan, jaksa memerlukan BAP dari penyidik. | Asian Law Group |
| berita acara pemeriksaan (BAP) | laporan tertulis mengenai jalannya pemeriksaan berupa pendengaran keterangan saksi, tersangka, atau keterangan ahli, atau pun tentang tindakan-tindakan lain dalam rangka pemeriksaan/penyidikan. | Glosarium BPK |
| berita acara persidangan | Catatan mengenai segala hal yang terjadi selama proses persidangan, antara lain keterangan saksi-saksi dan dalil dan pernyataan lisan yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat. | Asian Law Group |
| Berita Acara Serah Terima Administrasi | Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dan kesanggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah Kota. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| Berita Acara Serah Terima Fisik | Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian Prasarana, Sarana dan Utilitas umum berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggungjawab dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| Berita Negara | Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum. | Asian Law Group |
| berlaku | Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat secara umum sehingga dapat mulai diterapkan. | Asian Law Group |
| beroep | Upaya administrasi yang terbuka bagi seseorang untuk mengajukan keberatan pada badan-badan administrasi dan meminta pada badan administrasi tersebut agar membatalkan atau merubah putusan yang telah dibuatnya dengan alasan tidak sah dan batal hukum. | Asian Law Group |
| bersaksi | Memberikan keterangan di depan sidang. | Asian Law Group |
| bertanggung jawab | Di mana seorang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan tertentu. Umumnya diputuskan oleh pengadilan dalam kasus perdata. Jika dipertanggungjawabkan tergugat biasanya harus membayar ganti rugi kepada penggugat dan atau mematuhi perintah lain dari pengadilan. | Asian Law Group |
| beschikking | keputusan, pengaturan, kekuasaan untuk menggunakan sesuatu. | Glosarium BPK |
| beslag | penyitaan barang. - conservatoir beslag, penyitaan barang-barang debitur atas permintaan kreditur karena dikuatirkan selama proses pengadilan debitur menghilangkan barang; - executorial beslag, penyitaan atas harta kekayaan; - revindicatoir beslag, penyitaan atas tuntutan pemilik. | Glosarium BPK |
| biaya kepailitan | Biaya yang timbul akibat seluruh tindakan yang diambil setelah pernyataan pailit. Pembayaran biaya ini bersifat mendahului secara umum dibanding piutang lainnya, termasuk piutang yang didahulukan. | Asian Law Group |
| biaya perkara | Biaya perkara dan administrasi yang harus dibayar kepada pengadilan. Biasanya hakim akan menyatakan pihak mana yang harus membayar biaya perkara. Di Indonesia biaya perkara biasanya tidak mahal dan tidak termasuk biaya pengacara. Biaya pengacara biasanya ditanggung pihak yang mempekerjakan atau diwakili pengacara tersebut. | Asian Law Group |
| biaya tahunan | Biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang paten secara teratur setiap tahun. | Asian Law Group |
| bid/tawaran ikut lelang | penawaran atau undangan untuk ikut serta dalam suatu kegiatan yang sedang ditawarkan melalui lelang. | Glosarium BPK |
| Bidang | Bidang adalah Bidang di lingkungan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan |
| bikameral | Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi. | Asian Law Group |
| bill of exchange/surat wesel | surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang lain yang ditunjuknya pada waktu jatuh tempo; agar surat tersebut berlaku selayaknya surat wesel, maka harus ada klausul surat wesel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
| bill of lading/konosemen/surat muatan | surat keterangan muatan barang yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai bukti bahwa ia menerima barang dari pengirim untuk diangkut dengan kapal pengangkut. | Glosarium BPK |
| bilyet | Formulir, nota, atau bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar. | Asian Law Group |
| bilyet/biljet | formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar. | Glosarium BPK |
| Biodata Penduduk | Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
| Biro Hukum dan HAM | Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Biro Hukum dan HAM adalah Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
| Biro Organisasi | Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| birokrasi | Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. | Asian Law Group |
| board of directors/dewan direksi | organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan [vide: UU No. 1/1995]. | Glosarium BPK |
| bond/obligasi/ikatan/jaminan | surat bukti utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan, lembaga keuangan, atau oleh pemerintah; dapat berarti pula sebagai suatu persetujuan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi kesediaan seseorang untuk terikat kepada pihak lain dengan berjanji untuk membuat atau tak berbuat sesuatu. | Glosarium BPK |
| bonded warehouse/pergudangan berikat | suatu daerah pergudangan untuk menyimpan barang-barang tanpa membayar pajak atau bea dan pungutan resmi lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan kembali. | Glosarium BPK |
| Bonus Atas Prestasi | Bonus Atas Prestasi adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| Brandgang | Brandgang adalah saluran pembuangan air hujan yang berfungsi juga sebagai jalur evakuasi kebakaran. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| bridging loan/pinjaman talangan | pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh. | Glosarium BPK |
| budel pailit/bankrupt estate | harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan. | Glosarium BPK |
| budget | 1. anggaran, rencana keuangan terperinci untuk maksud tertentu atau proyek. 2. anggaran pendapatan dan biaya negara yaitu perkiraan mengenai pengeluaran-pengeluaran yanga harus dilakukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan perkiraan penerimaan dalam jangka tahun anggaran tersebut. | Glosarium BPK |
| build operate and transfer (BOT)/bangun guna serah | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak pertama mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain untuk membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan untuk mengoperasikan proyek tersebut untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya setelah jangka waktu berakhir menyerahkannya kepada pihak pertama. | Glosarium BPK |
| build transfer and operate (BTO)/bangun serah guna | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak lain membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan kemudian menyerahkannya kepada pihak pertama dan selanjutnya pihak pertama mempersilahkan pihak lain tersebut untuk mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
| bukti adalah kompeten | bukti yang bila dilihat dari proses bukti tersebut dibuat dan diperoleh. Jika bukti dibuat oleh petugas yang tidak kompeten maka bukti tersebut dianggap tidak kompeten. Jika bukti yang diperoleh pemeriksa dengan cara tidak resmi maka bukti tersebut tidak dapat diterima menurut hukum. | Glosarium BPK |
| bukti audit/auditing evidence | 1. fakta yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan, pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan; 2. fakta dan data empiris untuk memperkuat temuan hasil pemeriksaan. | Glosarium BPK |
| bukti langsung | bukti sesuai fakta tanpa kesimpulan ataupun anggapan, bukti ini menjelaskan suatu fakta atau materi yang dipersoalkan; suatu bukti dapat dikatakan langsung jika didukung dengan pihak yang mempunyai pengetahuan nyata mengenai persoalan yang bersangkutan dengan menyaksikannya sendiri, dalam hal adanya uang suap (kickbacks), bukti langsung yang diperlukan adalah check dari pemasok. | Glosarium BPK |
| bukti pemeriksaan | bukti yang diperoleh pada saat melakukan pemeriksaan antara lain: bukti pemeriksaan fisik, bukti hasil konfirmasi, bukti dokumentasi, observasi, bukti hasil tanya jawab dengan instansi yang diperiksa, dan prosedur analitis; bukti dapat menjadi bukti hukum, namun secara umum bukti pemeriksaan tidak serta merta dapat dijadikan sebagai bukti hukum. Salah satu kendala yang menghambat diperolehnya bukti hukum oleh pemeriksa adalah masalah kewenangan. Sebagai contoh: permintaan keterangan yang dilakukan pemeriksa pada instansi yang diperiksanya tidak serta merta dapat menjadi bukti keterangan saksi (atau mungkin terdakwa). | Glosarium BPK |
| bukti petunjuk | Bukti yang tidak membuktikan suatu fakta secara langsung dan oleh karenanya hakim (atau dewan juri di negara yang menganut sistem common law) harus menarik kesimpulan terhadap fakta tersebut berdasarkan bukti tidak langsung tersebut. Misalnya, keterangan saksi mata bahwa saksi melihat terdakwa melakukan perbuatan terkait adalah bukti langsung. Sidik jari adalah contoh dari bukti petunjuk: meskipun tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan bahwa seseorang berada di tempat tertentu atau menyentuh barang tertentu, bukti ilmiah dari sidik jari seseorang adalah bukti kuat seorang berada di tempat atau telah menyentuh suatu barang. | Asian Law Group |
| bukti tambahan | bukti yang lebih rendah mutunya jika dibandingkan dengan bukti utama. Bukti tambahan tidak dapat digunakan dengan tingkat keandalan yang sama dengan bukti utama. | Glosarium BPK |
| bukti tidak langsung | bukti yang mengungkapkan secara tidak langsung suatu tindak pelanggaran atau fakta dari seseorang yang mungkin mempunyai niat atau motif melakukan pelanggaran, dalam kasus uang suap, penyimpanan uang dari sumber yang tidak dikenal ke rekening seseorang pada waktu berdekatan dengan perbuatan jahat, dapat merupakan bukti tidak langsung; bukti tidak langsung digunakan untuk menetapkan suatu fakta dengan didukung oleh bukti lainnya yang setingkat dengan fakta yang diperiksa, meskipun bukti ini mungkin benar, tetapi bukti tidak langsung tidak dapat menetapkan suatu fakta secara meyakinkan. | Glosarium BPK |
| bukti transaksi/voucher | dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang. | Glosarium BPK |
| bukti utama | bukti asli yang mewakili secara langsung suatu transaksi/kejadian. Bukti utama menghasilkan kepastian yang paling kuat atas fakta. | Glosarium BPK |
| bukti yang material | bukti yang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan sangkaan yang diindikasikan, material tidak dilihat dari besaran dan nilai yang terkandung dalam bukti tersebut, bukti â€notulen rapat†mungkin tidak mempunyai nilai uang, tetapi dokumen tersebut dapat dijadikan bukti adanya suatu putusan rapat/peserta rapat/dan kegiatan rapat. Jika bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, maka bukti tersebut sangat material sifatnya. | Glosarium BPK |
| bukti yang relevan | bukti yang merupakan salah satu bagian dari rangkaian bukti – bukti (chain of evidence) yang menggambarkan suatu proses kejadian atau jika bukti tersebut secara tidak langsung menunjukkan kenyataan dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perbuatan. | Glosarium BPK |
| buku tanah | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah. Bandingkan dengan sertipikat tanah. | Asian Law Group |
| buku tanah hak tanggungan | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti atas tanah yang dikenakan hak tanggungan atau tanah yang dijadikan agunan sebuah transaksi. | Asian Law Group |
| bunga moratoir | Tingkat bunga yang lebih tinggi terhadap utang jika debitur cidera janji. Di Indonesia, somasi adalah prasyarat bunga moratoir. | Asian Law Group |
| Burgerlijk Wetboek (BW) | Kitab Undang Undang Hukum Perdata | Asian Law Group |
| bursa efek | Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana perdagangan untuk pembelian dan penjualan efek. | Asian Law Group |
| bursa komoditi berjangka | Suatu bursa yang memperjualbelikan komiditas tertentu, berdasarkan harga aktual atau harga yang akan datang. Komiditas- komiditas yang diperdagangkan tersebut tidak perlu dibawa ke pasar, tetapi hanya diwakili oleh dokumen sebagai bukti hak milik atas barang-barang tersebut. | Asian Law Group |
| buruh | Orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain. UU Tenaga Kerja Indonesia yang baru tidak lagi membedakan antara buruh dan pekerja. | Asian Law Group |
| buy back/beli kembali | suatu klausul dalam perjanjian jual-beli yang menyatakan penjual mempunyai hak untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya tersebut dalam hal-hal tertentu sebagaimana tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak; suatu metode dalam perdagangan sistem imbal beli, yang dalam hal ini eksportir setuju untuk menerima pembayaran dari importir dengan cara membeli barang yang dihasilkan importir dari barang-barang modal yang sebelumnya telah dibelinya dari eksportir tersebut. | Glosarium BPK |
| buy-out provision/ketentuan jual intern | sebuah klausul dalam Anggaran Dasar perseroan yang mensyaratkan pemegang saham bila hendak menjual saham hendaknya menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau kepada perseroan itu sendiri. | Glosarium BPK |