Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| e-commerce | E-commerce berkaitan dengan implikasi yang timbul dari transaksi yang dilakukan melalui internet. Termasuk didalamnya isu- isu tentang hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, perlindungan terhadap program computer dll); isu-isu hukum perjanjian dan hukum internasional (dalam proses transaksi di antara yurisdiksi hukum yang berbeda); dan hukum pidana (misalnya persoalan kesusilaan dan pornografi). | Asian Law Group |
| e-Government | e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| efek | Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang dan setiap derivative dari efek. | Asian Law Group |
| efek | surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. | Glosarium BPK |
| efektif | ketercapaian hasil sesuai dengan program yang telah ditentukan; berhasil guna. | Glosarium BPK |
| efisien | mampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan. | Glosarium BPK |
| eigendom | hak yang dimiliki oleh seseorang dimana dengan hak tersebut orang itu dapat berbuat apa saja dengan benda yang dimilikinya (hak yang paling luas). | Glosarium BPK |
| Ekonomi Kreatif | Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tam bah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung keaslian, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan, keterampilan, serta warisan budaya dan teknologi yang merupakan kekayaan intelektual. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
| Ekonomi Syariah | Ekonomi Syariah adalah semua sektor inti perekonomian beserta ekosistemnya yang secara struktural dipengaruhi oleh gaya hidup konsumen dan praktik bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
| ekonomis (kehematan) | mampu meminimumkan pengeluaran uang, pemakaian barang, dan penggunaan waktu untuk sebuah aktifitas dengan memperhatikan kualitas yang memadai. | Glosarium BPK |
| Ekosistem | Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan stabilitas, dan produktivitas | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| eksekusi | pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. | Glosarium BPK |
| eksekusi (putusan pengadilan) | Sama dengan pelaksanaan (putusan pengadilan). | Asian Law Group |
| eksekusi hak tanggungan | Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. | Asian Law Group |
| eksekusi langsung/parate execu tie | pelaksanaan eksekusi menurut perjanjian yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. | Glosarium BPK |
| eksekutor | pelaksana putusan pengadilan, dalam perkara perdata menjadi kewenangan ketua Pengadilan Negeri dan dalam perkara pidana menjadi kewenangan Jaksa [HIR dan UU No. 16/ 2004]. | Glosarium BPK |
| eksepsi | Di Indonesia, keberatan atau sanggahan yang bukan terhadap pokok perkara yang disampaikan tergugat atau terdakwa di persidangan terhadap gugatan atau dakwaan. Eksepsi antara lain berisi keberatan terhadap kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara yang bersangkutan. | Asian Law Group |
| eksepsi dilatoir | eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran. | Glosarium BPK |
| eksepsi materiil | eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhi ketentuan hukum perdata materil dalam suatu gugatan. | Glosarium BPK |
| eksepsi mengenai kekuasaan relatif | eksepsi yang menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri tertentu adalah tidak berkuasa mengadili perkara tertentu. | Glosarium BPK |
| eksepsi peremptoir | eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu, dengan lain perkataan telah kadaluarsa, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan. | Glosarium BPK |
| eksepsi prosesuil/prosesil | eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhinya ketentuan hukum perdata formil dalam suatu gugatan. | Glosarium BPK |
| eksepsi/exceptie | keberatan atau tangkisan atas suatu gugatan atau dakwaan oleh tergugat atau terdakwa dengan pemintaan gugatan/dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau dinyatakan batal demi hukum. | Glosarium BPK |
| Eksploitasi | Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi, pemboran sumur, pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi sumber daya Panas Bumi serta pemanfaatannya untuk pembangkitan tenaga listrik dan/atau pemanfaatan lainnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
| ekstradisi | Prosedur yudikatif atau administratif dimana buronan yang ditemukan di suatu negara diserahkan kepada negara tempat ia melarikan diri. Umumnya prosedur ekstradisi diatur antara negara melalui perjanjian ekstradisi bilateral – tidak ada prinsip-prinsip umum hukum internasional yang mengatur ekstradisi. | Asian Law Group |
| ekstrateritorialitas | Suatu prinsip hukum internasional dimana suatu negara memiliki yurisdiksi atas warga negaranya meskipun secara fisik warga negara tersebut berada di luar wilayah kedaulatan negaranya. | Asian Law Group |
| ekuitas dana | kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban pemerintah. | Glosarium BPK |
| ekuitas/equity | 1. dalam arti luas sumber permodalan dari suatu perusahaan, baik yang berasal dari pemilik maupun kreditor. Sumber daya ini digunakan untuk membeli aktiva-aktiva, dengan demikian baik pemilik maupun kreditor berhak atas kekayaan perusahaan; 2. dalam arti sempit modal sendiri, yaitu selisih antara total aktiva dikurangi total pasiva. modal sendiri perusahaan terdiri dari modal saham, laba yang ditahan dan lain-lain. | Glosarium BPK |
| embargo/embargo | larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain. | Glosarium BPK |
| emisi/issue | penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum. | Glosarium BPK |
| emiten | Pihak atau perusahan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. | Asian Law Group |
| emiten/emitten | perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emitten. | Glosarium BPK |
| endos - terendos/endorsee | pihak yang menerima hak karena endosemen. | Glosarium BPK |
| endosemen | Pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek atau wesel. | Asian Law Group |
| endosemen bank/bank endorsement | pembubuhan tanda pengesahan oleh bank, biasanya di bagian belakang surat berharga, yang mengikat bank tersebut untuk bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga apabila penerbit surat berharga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo; sin. pengesahan bank. | Glosarium BPK |
| endosemen bersyarat/qualified endorsement | endosemen yang mentransfer kepemilikan atas instrumen yang dinegosiasikan kepada pihak yang ditunjuk di dalam endosemen. | Glosarium BPK |
| endosemen pinjam nama/accommodation endorsement | endosemen yang dilakukan endosan dengan sekadar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum. | Glosarium BPK |
| endosemen tanpa hak regres/endorsement without recourse.- absolute endorsement | endosemen dengan catatan tanpa regres; endosemen semacam ini tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order. | Glosarium BPK |
| endosemen tanpa nama/endorsement in blank endorsement | endosemen tanpa menyebut pihak tertentu kepada siapa hak tersebut dialihkan. | Glosarium BPK |
| endosemen/endorsement | pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan di halaman belakang surat berharga tersebut. | Glosarium BPK |
| entitas | kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari Pemerintah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. misalnya, Kesekretariatan Jenderal, Kementerian Negara/Lembaga, LPND, BUMN/BUMD, Komisi Negara, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). | Glosarium BPK |
| entitas akuntansi | unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelanggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. | Glosarium BPK |
| entitas pelaporan | unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. | Glosarium BPK |
| equity/ekuiti | istilah ini mempunyai arti bermacam-macam, dalam hukum perusahaan berarti modal saham yang diterbitkan perusahaan bersangkutan; dalam hukum secara umum, berarti ketakberpihakan, adil, tak berat sebelah; hukum alam; dalam tradisi hukum Common Law, berarti ajaran dan prinsip hukum yang berkembang sejajar dengan tradisi hukum kebiasaan dan perundang-undangan. | Glosarium BPK |
| eror in objecto | kekeliruan mengenai objek/barang yang menjadi tujuan dari perbuatan yang terlarang. | Glosarium BPK |
| eror in persona | kekeliruan mengenai orang yang menjadi tujuan dari perbuatan yang dilarang. | Glosarium BPK |
| Erosi | Erosi adalah pengkikisan tanah atau batauan oleh air tawar dan angin | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| escape clause/klausul pelepasan | suatu klausul dalam perjanjian atau peraturan hukum yang mengijinkan para pihak untuk melepaskan diri atau menghindari kewajiban dari ketentuan yang diatur di dalamnya di bawah persyaratan atau kondisi tertentu. | Glosarium BPK |
| eselon | Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan. | Asian Law Group |
| evaluasi pemeriksaan laporan keuangan | proses analisis berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik. | Glosarium BPK |
| ex aquo et bono | Atas dasar keadilan dan kejujuran. | Asian Law Group |
| ex nunc | berlaku sejak sekarang; berlaku pada saat itu juga. | Glosarium BPK |
| ex officio | karena jabatan; tindakan yang dilakukan sehubungan dengan jabatan. | Glosarium BPK |
| exculpatory clause/klausul ekskulpatori | suatu klausul dalam perjanjian yang menegaskan bahwa salah satu pihak dibebaskan dari segala kesalahan atau tuntutan apabila ia menjalankan kewajibannya dengan itikad baik. | Glosarium BPK |
| export subsidy/subsidi ekspor | bantuan keuangan berupa antara lain pembayaran uang atau manfaat ekonomis lainnya yang diberikan pemerintah kepada produsen komoditi ekspor atau eksportir. | Glosarium BPK |