Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| i.s. | ~ indische staatsregeling staatsblad 1925 nomor 415 jo. 577. | Glosarium BPK |
| id possumus quod dejure possumus | kita hanya bisa berbuat yang diperbolehkan oleh hukum. | Glosarium BPK |
| idem est non proban et non esse | sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, sama dengan tidak ada. non delicit jus, sed probatio (bukan masalah cacat hukum, tetapi masalah pembuktian). | Glosarium BPK |
| identifikasi | 1. bukti diri; penentuan atau penetapan identifikasi seseorang, benda, dan sebagainya; 2. proses secara kejiwaan yang terjadi pada seseorang karena secara tidak sadar membayangkan dirinya seperti orang lain yang dikaguminya; 3. penentuan tentang seseorang berdasarkan bukti-bukti sebagai penunjuknya. | Glosarium BPK |
| ignorantia | ketidaktahuan. | Glosarium BPK |
| ignorantia juris quod quisque tenetur scire, neminem excusat | ketidaktahuan terhadap hukum (yang seharusnya diketahui) tidak akan dimaafkan. | Glosarium BPK |
| ignorantia legis excusat neminem | ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf. | Glosarium BPK |
| ignorate legis est lata culpa | tidak tahu hukum, tidak bisa dimaafkan. | Glosarium BPK |
| ijin | pengecualian suatu ketentuan undang-undang yang berlaku umum. | Glosarium BPK |
| ijin lokasi | Ijin untuk memanfaatkan tanah untuk kepentingan tertentu, misalnya pembangunan pemukiman atau real estate. Kadang dikenal dengan nama yang berbeda; misalnya di Jakarta: Surat Persetujuan Prinsip Penggunaan Lahan (SPPPL atau SP3L). | Asian Law Group |
| Ikan | Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
| ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran (IHPS) | dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. | Glosarium BPK |
| Iklim | Iklim adalah perilaku atmosfer yang terdiri dari komponen curah hujan, arah dan kecepatan angin, kelembaban udara dan tekanan udara. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| Iklim usaha | Iklim usaha adalah kondisi dan lingkungan us aha yang diupayakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendukung dunia usaha melalui penetapan berbagai peraturan perundangundangan dan kebijakan di berbagai aspek kegiatan ekonomi agar U saha Kreatif dapat berkembang dengan baik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
| illegaal/onwettig | tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum. | Glosarium BPK |
| illegal contents/cyber crime | kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yangtidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. | Glosarium BPK |
| illegal per se/tidak sah dengan sendirinya | 1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri. | Glosarium BPK |
| illegal trade | perdagangan tidak sah; lalu lintas peredaran barang yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
| illegitimitiet | segala sesuatu yang tidak sah, perihal ketidaksahan sesuatu. | Glosarium BPK |
| illicit trade | perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan. | Glosarium BPK |
| ilmu perundang- undangan | Di Indonesia, termasuk bentuk, penyusunan, kekuatan mengikat, tata urutan perundang-undangan dsb. | Asian Law Group |
| immovable goods | barang tetap; barang yang penyerahan haknya diperlukan adanya tindakan hukum tersendiri, misalnya tanah, rumah, dan kapal yang berbobot mati lebih dari 20.000 ton. | Glosarium BPK |
| immunity/kekebalan/imunitas | pengecualian dari suatu kewajiban yang semestinya dilakukan, misalnya kekebalan atau pengecualian dari kewajiban membayar pajak, pengecualian dari tuntutan hukum. | Glosarium BPK |
| impartial | tidak memihak, obyektif, adil; dalam hukum arbitrase dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa seorang wasit sebagaimana halnya hakim, haruslah bertindak secara obyektif dalam mengadili dan memutuskan perkara. | Glosarium BPK |
| implacitare | menggugat. | Glosarium BPK |
| impleader | penggugat. | Glosarium BPK |
| implementasi | Pelaksanaan, penerapan, biasanya dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan | Asian Law Group |
| impor | pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. | Glosarium BPK |
| imunitas | Pengecualian dari penerapan hukum yang biasanya berlaku. | Asian Law Group |
| in casu | dalam perkara ini, dalam hal ini. | Glosarium BPK |
| in complexu | sebagai keseluruhan, kesemuanya. | Glosarium BPK |
| in concreto | dalam hal yang konkrit atau istimewa. | Glosarium BPK |
| in dubio pro reo | jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. | Glosarium BPK |
| in preteritum | berlaku surut. | Glosarium BPK |
| in statu quo | dalam kondisi seperti dulu. | Glosarium BPK |
| inbreng | harta kekayaan bawaan, hibah yang wajib diperhitungkan. | Glosarium BPK |
| incasseren | menagih. | Glosarium BPK |
| incompetent | tak berkuasa, tak berwenang. | Glosarium BPK |
| inconstitutioneel | melanggar undang-undang. | Glosarium BPK |
| inconventie | gugatan dalam suatu tuntutan. | Glosarium BPK |
| indemnisasi | ganti kerugian. | Glosarium BPK |
| indemniteit | penggantian kerugian. | Glosarium BPK |
| indemniteitsprincipe | asas ganti rugi. | Glosarium BPK |
| indikasi | 1. petunjuk adanya atau tidak adanya sesuatu tanda-tanda yang menarik perhatian tentang sesuatu [vide: Pasal 188 KUHAP]; 2. kecenderungan yang mengarah ke terjadinya kerugian. | Glosarium BPK |
| indikasi asal | Sebuah tanda pada barang-barang yang berasal dari produsen tertentu. | Asian Law Group |
| indikasi geografis | Sebuah tanda pada barang-barang yang berasal dari daerah geografis tertentu dan mempunyai kualitas atau reputasi yang disebabkan hubungannya dengan daerah geografis tersebut. Suatu indikasi geografis biasanya termasuk nama daerah di mana barang tersebut dibuat. | Asian Law Group |
| indirect tax credit | metode penghindaran pajak ganda dimana untuk memberikan tax credit kepada perusahaan induk di negara domisili terhadap pajak yang dibayar oleh subsidiary-nya di negara sumber. | Glosarium BPK |
| indisciplinair | tidak patuh pada peraturan. | Glosarium BPK |
| indorsement | endosemen; cara pengalihan surat-surat berharga dengan memberikan tanda berupa keterangan pada bagian belakang dari lembar surat berharga tersebut, dengan cara ini si pengalih atau si penandatangan menjamin bahwa ia adalah pemegang sah surat berharga itu serta berhak untuk mengalihkan lagi surat berharga itu ke pihak lain. | Glosarium BPK |
| Industri | Industri adalah tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Industri Halal | Industri Halal adalah usaha-usaha dalam industri hulu dan hilir yang menjual jasa dan barang produk halal yang berpatokan pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh BPJPH. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
| Industri Kreatif | Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan, dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
| Industri Pariwisata | Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
| industrial relations | hubungan industrial; istilah yang dipakai untuk menunjuk ke semua hubungan kerja antara majikan dan buruh. | Glosarium BPK |
| informal contract | kontrak lisan, tidak tertulis; kontrak yang tidak dituangkan melalui dokumen tertulis; kontrak yang tidak memerlukan persyaratan formal tertentu. | Glosarium BPK |
| Informasi | keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Informasi Elektronik | satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Informasi Publik | Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| informasi rahasia | Bidang hukum yang berlaku di negara yang menganut sistem hukum common law yang meliputi bagian hukum rahasia dagang, rahasia negara dan informasi pribadi. | Asian Law Group |
| Informatika | pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan Informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran Informasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| infraction | pelanggaran. | Glosarium BPK |
| Infrastruktur | perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Infrastruktur | Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| infringement/pelanggaran hak | perbuatan melanggar hak-hak orang lain, misalnya pelanggaran di bidang hak cipta. | Glosarium BPK |
| ingebrekestelling | pemberitahuan kreditur kepada debitur dimana kreditur itu menyatakan pada waktu kapan ia menghendaki agar supaya piutangnya dipenuhi. | Glosarium BPK |
| injunctie | perintah hakim, perintah pengadilan. | Glosarium BPK |
| inkaso berdokumen | surat-surat berharga yang diinkasokan disertai dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan. | Glosarium BPK |
| inkaso tak berdokumen | surat-surat berharga yang diinkasokan tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang. | Glosarium BPK |
| inkaso/collection | pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga dalam rupiah atau valuta asing. | Glosarium BPK |
| inkorporasi | Doktrin yang dianut di beberapa negara dimana ketentuan hukum internasional secara otomatis berlaku menjadi hukum nasional, meskipun belum diratifikasi dalam peraturan perundang-undangan domestik atau diadopsi dalam keputusan pengadilan. | Asian Law Group |
| inkracht van gewijsde | suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap. | Glosarium BPK |
| Inkubasi | Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
| Inkubator Wirausaha | Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
| innominaatcontract | perjanjian khusus. | Glosarium BPK |
| input | sumber daya dalam bentuk dana, SDM, peralatan, dan material yang digunakan untuk menghasilkan ouput. | Glosarium BPK |
| inschuld | piutang. | Glosarium BPK |
| insider dealing or trading/perdagangan dengan orang dalam | praktik jual-beli sekuritas dari suatu perusahaan secara melawan hukum dengan memanfaatkan keuntungan dari informasi rahasia menyangkut segala sesuatu tentang perusahaan yang bersangkutan, yang diperoleh dari seseorang yang karena kedudukannya mempunyai hubungan atau akses ke perusahaan tersebut; seorang pemilik 10% atau lebih saham yang diterbitkan oleh emiten atau penerbit sekuritas yang terdaftar di bursa efek, direktur atau karyawan dari perusahaan emiten termasuk konsultannya yang mengetahui informasi tentang persoalan perusahaan. | Glosarium BPK |
| insider trading | perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan (dalam artian yang luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu informasi orang dalam (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum, dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung, atau yang merupakan keuntungan jalan pintas (short swing profit). | Glosarium BPK |
| insolvabel | tidak mampu membayar hutang. | Glosarium BPK |
| insolven | Di sistim common law, seorang debitur adalah insolven menurut hukum kalau tidak dapat melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo dan dapat ditagih. Tergantung konteksnya ‘insolvent’ mempunyai arti yang sama dengan ‘tidak solvabel’ dan ‘ketidakmampuan membayar utang’. Menurut UU Kepailitan Indonesia, seorang debitur disebut insolven jika ia telah dinyatakan pailit dan: (i) dalam pengurusan harta pailitnya tidak tercapai perdamaian dengan krediturnya dan (ii) usahanya telah dihentikan. | Asian Law Group |
| insolvent | telah menghentikan pembayaran hutangnya. | Glosarium BPK |
| insolventie/insolvency/kepailitan/insolven | 1. pailit, tak mampu lagi membayar segala hutangnya; 2. ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo, atau keadaan yang menunjukkan jumlah pasiva melebihi jumlah aktiva. | Glosarium BPK |
| insolventverklaring | surat peringatan pailit, surat pernyataan tidak mampu lagi membayar segala hutangnya. | Glosarium BPK |
| Inspektorat Daerah Provinsi | Inspektorat Daerah Provinsi adalah Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| inspektorat jenderal/nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern | aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. | Glosarium BPK |
| inspektorat kabupaten/kota | aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota. | Glosarium BPK |
| inspektorat provinsi | aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur. | Glosarium BPK |
| Inspektur Ketenagalistrikan | Inspektur Ketenagalistrikan adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
| installment contract | kontrak angsuran; suatu kontrak yang pemenuhan kewajibannya dilakukan secara angsuran. | Glosarium BPK |
| Instansi Pemeriksa | badan yang menyelenggarakan urusan'pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| instansi pemerintah | unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. | Glosarium BPK |
| Instansi Pengelola PNBP | menyelenggarakan pengelolaan PNBP | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| Instansi Vertikal | Instansi Vertikal adalah perangkat Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
| Institusi Keuangan Mikro Syariah | Institusi Keuangan Mikro Syariah adalah institusi yang menggunakan prinsip syariah yang khusus didirikan untuk memberikan jasa layanan keuangan mikro melalui pemberian pinjaman atau pembiayaan usaha skala mikro dan kecil kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi pengembangan usaha. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
| institutional arbitration | arbitrase kelembagaan; arbitrase yang terbentuk secara melembaga atau permanen, tidak sementara atau kasuistis, sehingga arbitrase semacam ini tetap eksis meskipun tidak sedang memeriksa suatu kasus (ICC, BANI, LCIA). | Glosarium BPK |
| instruksi | Perintah resmi dari pejabat pemerintahan (presiden, menteri) kepada lembaga pemerintahan di bawahnya. Muatannya ditujukan secara spesifik kepada lembaga atau pihak tertentu, bukan pengaturan yang mengikat publik secara umum. | Asian Law Group |
| intangible assets/aktiva tidak nyata | kekayaan perusahaan yang nilainya bergantung pada kemampuan menghasilkan laba, misalnya hak paten, hak merek, nama baik. | Glosarium BPK |
| intangibles/benda tidak berwujud | benda atau barang tak bertubuh, atau tak dapat dilihat. | Glosarium BPK |
| intellectual property right | hak atas kekayaan intelektual (HAKI); hak-hak atas benda tidak berwujud yang merupakan hasil karya dan pengetahuan manusia yang diberikan oleh pemerintah, misalnya hak paten, hak cipta, hak merek. | Glosarium BPK |
| interessen | bunga, rente [Pasal 1250, 1251, 1765 KUHPerdata]. | Glosarium BPK |
| intergentiel | hukum antar golongan. | Glosarium BPK |
| interlocutory judgment/putusan sela | putusan hakim atas suatu perkara yang bukan merupakan putusan akhir pokok perkara tetapi yang karena sesuatu hal yang penting dan mendesak, maka hakim harus mengambil putusan sela terlebih dahulu. | Glosarium BPK |
| internasional | dilakukan oleh negara-negara dalam jangka | Asian Law Group |
| interogasi | pemeriksaan bagi seseorang [Pasal 50, 52, 47, 48 KUHAP]. | Glosarium BPK |
| interpelasi | Hak anggota DPR Indonesia untuk mengajukan pertanyaan kepada anggota pemerintah – misalnya Presiden – mengenai kebijakan yang penting. Kalau dianggap melawan hukum, anggota itu diancam dipecat. Lihat impeachment. | Asian Law Group |
| interpretatie (interpretasi) autentik | disebut juga interpretasi resmi atau penafsiran sahih, adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas; jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang dimaksud oleh undang-undang. | Glosarium BPK |
| interpretatie (interpretasi) ekstensi | penafsiran ekstensif memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkannya seperti listrik termasuk juga benda atau barang [vide: Pasal 362 KUHP]. | Glosarium BPK |
| interpretatie (interpretasi) gramatikal | cara penafsiran ini mendasarkan pengertiannya pada bunyi ketentuan undang-undang dengan patokan arti kata-kata, kalimat dan bahasanya dalam hubungannya satu dengan lainnya yang dipergunakan dalam undang-undang. dalam hal ini yang dijadikan sebagai pedoman adalah arti perkataan, kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan semata, yaitu arti dalam penggunaan sehari-hari. | Glosarium BPK |
| interpretatie (interpretasi) historis | disebut pula penafsiran sejarah yang pada prinsipnya ialah setiap ketentuan undang-undang memiliki sejarah tersendiri. hakim dapat memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang tadi melalui sejarah, riwayat peraturan perundang-undangan tersebut. | Glosarium BPK |
| interpretatie (interpretasi) nasional | penafsiran yang menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
| interpretatie (interpretasi) restriktif | penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu, misalnya kerugian tidak termasuk kerugian yang tak terwujud seperti sakit cacat dan sebagainya. | Glosarium BPK |
| interpretatie (interpretasi) sistematis | disebut juga interpretasi dogmatis, adalah penafsiran menitik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang yang lain misalnya “asas monogami†tersebut di Pasal 27 KUHS menjadi dasar Pasal 34, 60, 64, 86, dan 279 KUHS. | Glosarium BPK |
| interpretatie (interpretasi) sosiologis | disebut pula penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. ini penting disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang sama saja. | Glosarium BPK |
| interupsi | Penyelaan atau pemotongan di tengah- tengah pembicaraan, pidato, dll. | Asian Law Group |
| intervensi | Campur tangan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap urusan negara lain. Umumnya tiap negara diperbolehkan untuk mengambil keputusan sendiri secara bebas (mengenai sistem politik, ekonomi, politik luar negeri, dll). | Asian Law Group |
| Intrusi air | Intrusi air adalah masuknya air asin kedalam akiferi air tawar sebagai akibat pengambilan air bawah tanah tawar yang berlebihan; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| invensi (penemuan) | Menurut hukum Indonesia (Pasal 1(2) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten), invensi diberi definisi berikut: ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses. | Asian Law Group |
| Inventarisasi | Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| Inventarisasi | Inventarisasi adalah pengumpulan data geologi lingkungan yang dilakukan melaui kegiatan survai dan penyelidikan dalam rangka penetapan, konservasi, pengelolaan serta perencanaan pengembangan wilayah; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| inventor (penemu) | Seorang atau anggota tim yang menghasilkan invensi. | Asian Law Group |
| investasi | penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. | Glosarium BPK |
| investigasi | penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta melakukan peninjauan; percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terutama yang menyangkut peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan sebagainya; penyidikan. | Glosarium BPK |
| invoice/faktur dagang | pernyataan tertulis penjual kepada pembeli mengenai objek perjanjian termasuk di dalamnya keterangan tentang harganya, sebagai tanda bukti dan pegangan bagi pembeli untuk memeriksa kembali barang yang diterimanya. | Glosarium BPK |
| ipso facto | karena faktanya sendiri; menurut kenyataannya sendiri. | Glosarium BPK |
| ipso yure | demi hukum. | Glosarium BPK |
| irrelevant | tidak ada sangkut pautnya/tidak ada hubungannya dengan pokok persoalan. | Glosarium BPK |
| irrevocable letter of credit | letter of credit yang cukup kuat karena tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, bank telah ikut menjamin bahwa pada pelaksanaan ekspor maka pembayaran akan dilakukan bank apabila semua dokumennya sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam letter of credit yang dinyatakan kalimat-kalimat standar yang jelas. | Glosarium BPK |
| issue | emisi, penerbitan sekuritas; penerbitan saham dan atau obligasi suatu perusahaan pada saat tertentu, misalnya saat perusahaan tersebut masuk ke bursa efek atau saat memerlukan tambahan modal. | Glosarium BPK |
| issuing bank | bank pembuka surat kredit; bank yang membuka surat kredit atas permohonan nasabahnya. | Glosarium BPK |
| Isu Publik | topik atau persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan warga Negara | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Iuran Produksi | Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Iuran Tetap | Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
| ius constituendum | hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan datang. | Glosarium BPK |
| ius constitum | hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum positif). | Glosarium BPK |
| ius poenale | hukum pidana positif atau hukum pidana yang berlaku. | Glosarium BPK |
| izin gangguan | Izin yang diperoleh pemilik bangunan dalam melakukan pembangunan sebuah gedung yang mungkin menimbulkan keributan. | Asian Law Group |
| izin mendirikan bangunan (IMB) | Izin yang diperoleh oleh pemilik bangunan untuk mendirikan suatu bangunan di atas tanah. | Asian Law Group |
| Izin Pemakaian Air Tanah | Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
| Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan Perairan pulau-pulau kecil | Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan Perairan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut izin lokasi perairan pesisir adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan pulau-pulau kecil | Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut Izin Pengelola adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| izin penggunaan bangunan | Izin yang dikeluarkan setelah pemilik memperoleh izin mendirikan bangunan,yaitu berupa hasil penilaian kesesusaian antara bangunan yang telah dihasilkan dengan IMB yang dimiliki. | Asian Law Group |
| Izin Pengusahaan Air Tanah | Izin Pengusaha Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanag untuk melakukan kegiatan usaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
| Izin Tinggal Terbatas | Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan pada orang asing untuk bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
| Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik | Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |