Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| factoring/anjak piutang/alih piutang | orang atau perusahaan yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko kemacetan. | Glosarium BPK |
| faktur pajak | (1) faktur pajak; (2) surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan denda administrasi; surat tagihan pajak. | Glosarium BPK |
| faktur/invoice | pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harga yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya. | Glosarium BPK |
| fasiliitas kredit nirtenggat/open-end credit | fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali; contoh kredit jenis ini yang digunakan secara luas adalah kartu kredit dan kredit cerukan. | Glosarium BPK |
| fasilitas diskonto/discount window | kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara. | Glosarium BPK |
| fasilitas kredit bank/bank credit | sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang dicairkan diawasi oleh bank sentral. | Glosarium BPK |
| Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| fasilitas penarikan kredit/line of credit | janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan persyaratan tertentu. | Glosarium BPK |
| Fasilitasi Pesantren | bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
| fatawa | Fatwa-fatwa. | Asian Law Group |
| fatwa | Istilah ini berasal dari pendapat (tidak mengikat) para ulama – seperti Majelis Ulama Indonesia – tentang permasalahan hukum Islam (syariah). Akan tetapi, istilah ini juga dapat mengacu kepada opini hukum atau interpretasi mengenai permasalahan hukum tertentu yang menimbulkan ketidakjelasan. Opini hukum ini dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. | Asian Law Group |
| fiat eksekusi | Penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. | Asian Law Group |
| fidusia/fiduciare eigendemsoverdracht/FEO | 1. pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda [UU No. 42/1999]; 2. pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur. | Glosarium BPK |
| fiktif | bersifat fiksi, tidak sesuai dengan kenyataan, tidak nyata, hanya terdapat di khayalan; sesuatu yang diada-adakan atau dikarang-karang atau dibuat-buat, misalnya pembayaran fiktif, kegiatan fiktif. | Glosarium BPK |
| firma | Persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama. | Asian Law Group |
| firma/venootchap | persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut. | Glosarium BPK |
| fiskal/fiscal | hal mengenai keuangan, terutama yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. | Glosarium BPK |
| fit and proper | evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank. | Glosarium BPK |
| folklor | Ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, misalnya cerita dan lagu rakyat. | Asian Law Group |
| force majeure | keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi. | Glosarium BPK |
| force majeure/keadaan kahar/keadaan memaksa | situasi atau peristiwa yang terjadi di luar batas kemampuan dan dugaan manusia. | Glosarium BPK |
| forensik | 1. berkenaan dengan pengadilan atau perdebatan publik; 2. bersifat argumentasi, retorik; 3. berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum. | Glosarium BPK |
| formasi | Jumlah dan susunan pangkat pegawai yang diperlukan dalam suatu organisasi untuk dapat menjalankan tugasnya di Indonesia. | Asian Law Group |
| fraksi | Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik. | Asian Law Group |
| franchise/waralaba | perjanjian untuk mengelola suatu bisnis antara dua pihak yang intinya berupa pemberian lisensi hak milik intelektual seperti hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang, yang disertai pula dengan sistem dan metode pengelolaan usahanya baik di bidang barang maupun jasa. | Glosarium BPK |
| franco | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua ongkos sampai di tempat yang disebut ditanggung penjual. | Glosarium BPK |
| fraud | penipuan, kekurangan, penggelapan. | Glosarium BPK |
| free on board (FOB) | istilah pengangkutan yang berarti bahwa dalam harga faktur sudah termasuk penyerahan sampai suatu titik tertentu atas beban penjual. | Glosarium BPK |
| free zone/daerah bebas bea | sebagian dari wilayah negara biasanya bagian dari pelabuhan, wilayah pergudangan atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah yang pada umumnya dianggap terletak di luar wilayah negara itu untuk tujuan pabean; barang impor boleh dimasukkan ke wilayah tersebut tanpa membayar bea cukai sambil menunggu pengolahan, pengapalan transit, atau untuk di re-ekspor. | Glosarium BPK |
| frozen account | pemblokiran rekening seseorang oleh pemerintah atau oleh aparat penguasa yang berwenang karena berbagai sebab, misalnya sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi, pencucian uang. | Glosarium BPK |
| frozen asset | aset atau harta kekayaan yang dibekukan dalam arti tidak dapat diuangkan karena perintah pengadilan atau masih dalam proses sengketa. | Glosarium BPK |
| fund | dana atau sejumlah surat-surat berharga dan harta kekayaan lainnya yang disediakan untuk maksud tertentu sesuai dengan keinginan yang telah direncanakan. | Glosarium BPK |
| funding | suatu proses mengkonversikan utang jangka pendek dengan bunga tetap ke utang jangka panjang bagi pendanaan oleh otoritas keuangan untuk menurunkan likuiditas dari sistem perbankan, dan bagi perusahaan alat untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek. | Glosarium BPK |
| fungsi sosial tanah | Konsep yang menyatakan bahwa tanah selain merupakan kepemilikan individual namun juga melekat padanya kepentingan masyarakat. Fungsi sosial atas tanah ini yang memberi pembenaran bahwa kepemilikan individual atas tanah dapat dikalahkan oleh kepentingan masyarakat, tanah yang dimiliki tidak boleh ditelantarkan, pemanfaatan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara pemerasan, pemerintah mengatur batas minimum dan maksimum dari kepemilikan tanah, tanah yang diperlukan untuk kepentingan umum harus dilepaskan melalui proses penguasaan oleh negara dengan pemberian ganti rugi yang layak, dll. | Asian Law Group |