Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| waarmerking | pendaftaran akta-akta di bawah tangan pada notaris atau pejabat-pejabat tertentu untuk mengesahkan isi dan tanda tangan/sidik jari si pembuat akta tersebut. | Glosarium BPK |
| waive | melepaskan, memutuskan, membuang, menyerahkan hak atas atau tuntutan secara sukarela. | Glosarium BPK |
| waiver | orang yang melepaskan haknya. | Glosarium BPK |
| waiver clause | klausul pelepasan. Suatu klausul dalam asuransi pengangkutan laut yang menyatakan bahwa pihak mana pun terkait dalam pengangkutan laut dimungkinkan untuk mengambil langkah-langkah pengurangan resiko kerugian tanpa prasangka buruk. | Glosarium BPK |
| wajib | 1. kewajiban (obligations): tanggung jawab dan kewajiban debitur secara hukum untuk membayar atau melunasi utang pada saat jatuh tempo atau menyetujui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hak kreditur secara hukum untuk memaksakan pelaksanaannya kepada debitur dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi); 2. Kewajiban Bersyarat (contingent liability): kewajiban yang mungkin timbul akibat terjadinya kewajiban lain yang belum pasti; 3. kewajiban peka perubahan bunga (interest sensitive liabilities): penetapan suku bunga secara mengambang yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga pasar untuk instrumen penanaman jangka pendek; 4. kewajiban tak-terbatas (unlimited liability): kewajiban pemilik perusahaan perseorangan ataupun perusahaan badan hukum lain yang dijamin dengan seluruh harta perusahaan termasuk harta pribadinya; hal ini berbeda dengan kewajiban pemegang saham pada perseroan terbatas yang kerugiannya ditanggung hanya sebatas investasinya dalam perusahaan tersebut; 5. kewajiban utama (primary liabilities): kewajiban yang diprioritaskan pembayarannya di antara kewajiban lain; misalnya, pembayaran pajak yang terutang pada perusahaan yang dilikuidasi. | Glosarium BPK |
| Wajib Bayar | orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| wajib pajak daerah | orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu. | Glosarium BPK |
| wajib pajak/tax payer | orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. | Glosarium BPK |
| Wajib Retribusi | Wajib Retribusi adalah orang atau Badan Hukum yang melakukan penangkapan dan pembudidayaan ikan yang sudah memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan atau Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) dan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPII) dan atau Surat Pembudidayaan Ikan (SPbI). | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan |
| wajib retribusi | orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. | Glosarium BPK |
| waktu tenggang/days of grace | penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun. | Glosarium BPK |
| Wali | orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
| wali/umum | seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. | Glosarium BPK |
| wanprestasi | suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. | Glosarium BPK |
| wanprestasi | Kegagalan satu pihak memenuhi atau melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian. | Asian Law Group |
| waralaba | Bentuk usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki produk atau jasa bersukses. Pemberi waralaba (franchisor) menyetujui perjanjian dengan pengusaha lain (penerima waralaba) dan memberi lisensi untuk beroperasi di bawa nama dagang pemberi waralaba, umumnya dengan arahan pemberi waralaba, dengan timbal balik pembayaran tertentu. | Asian Law Group |
| waralaba format bisnis/business format franchise | pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum dilatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya. | Glosarium BPK |
| waralaba/franchising | perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. | Glosarium BPK |
| waran | Diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan/membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah enam bulan atau lebih. | Asian Law Group |
| waran/warrant | 1. surat perintah dari pengadilan untuk menangkap, menyita atau menggeledah; 2. surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang. | Glosarium BPK |
| ward | orang yang ada dalam pengawasan yang berwajib. | Glosarium BPK |
| warehouse system | kawasan berikat. Suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor [vide: PP No. 22/1986). | Glosarium BPK |
| warehouse warrant | surat kuasa untuk mengambil barang dari gudang. | Glosarium BPK |
| warkat (item, document) | surat yang dipergunakan dalam kegiatan perbankan, baik dalam lalu lintas uang maupun sebagai surat berharga, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti, seperti warkat kliring, warkat inkaso, warkat dalam penyelesaian, kuitansi, dan kartu pegawai. | Glosarium BPK |
| warkat ambang/float/warkat dalam penyelesaian | wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian. | Glosarium BPK |
| warkat perusahaan | dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya cek, bilyet giro, surat perintah membayar, wesel, nota debet, dan nota kredit. | Glosarium BPK |
| warrant/ subscription warrant/surat hak beli saham pelanggan | 1. jenis sekuritas, biasanya diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham preferen, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli suatu jumlah proporsional saham biasa pada suatu harga yang telah dispesifikasikan, biasanya lebih tinggi daripada harga pasar saat diterbitkan, untuk masa satu tahun atau seterusnya; 2. sertifikat yang memberikan hak kepada pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang, harga penawarannya, biasanya, di atas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal. | Glosarium BPK |
| warranted | dijaminkan. | Glosarium BPK |
| warrantee | pemegang surat kuasa dari pengadilan. | Glosarium BPK |
| warrantor | orang yang memberi kuasa. | Glosarium BPK |
| warranty | pernyataan dalam kontrak bahwa jika satu pihak dirugikan akan mengadukan ke pengadilan. | Glosarium BPK |
| wasiat (will) | pesanan dari seseorang untuk menyisihkan sebagian dari harta bendanya untuk orang yang ditentukannya dan pelaksanaannya terjadi sesudah ia meninggal dunia; pernyataan tertulis mengenai kehendak seseorang tentang sesuatu yang harus dilakukan terhadap harta bendanya setelah ia meninggal dunia. | Glosarium BPK |
| wasit | Seseorang yang ditunjuk untuk menyelesaikan suatu perselisihan atau sengketa dengan memakai jalur arbitrase. | Asian Law Group |
| wawancara | usaha/kegiatan untuk memperoleh keterangan dari orang yang memiliki atau diduga memiliki keterangan, tujuan wawancara adalah mengumpulkan informasi yang penting bagi pemeriksaan investigatif dan mengenai perilaku dari orang yang diwawancarai. | Glosarium BPK |
| way bill | dokumen pelayaran yang menyatakan muatan barang atau penumpang. | Glosarium BPK |
| welfare state | kesejahteraan rakyat yang diusahakan oleh negara : kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sebagainya. | Glosarium BPK |
| wesel antisipasi/anticipated acceptance | wesel yang dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. | Glosarium BPK |
| wesel atas unjuk/sight draft | wesel yang segera dapat dibayarkan pada saat diajukan; wesel ini digunakan jika penjual ingin tetap memegang kendali atas barang yang sedang dikirim kepada importir atau eksportir, baik untuk alasan kredit maupun untuk tetap menguasai hak kepemilikan atas barang; pembayaran dilakukan pada saat wesel diunjukkan (disajikan) atau pada saat dokumen yang telah lengkap disajikan, atau dalam masa tenggang tertentu. | Glosarium BPK |
| wesel bank/bank draft | wesel yang diterbitkan oleh bank dalam rangka penjualan tagihan oleh bank kepada Bank Indonesia. | Glosarium BPK |
| wesel bayar/note payable | janji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat wesel tersebut. | Glosarium BPK |
| wesel berjangka/usance draft | surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu, beberapa hari setelah ditandatangani atau beberapa hari setelah diunjukkan. | Glosarium BPK |
| wesel dagang/trade acceptance | wesel yang ditarik oleh penjual, yang diaksep oleh pembeli. | Glosarium BPK |
| wesel dolar/dollar exchange | surat aksep dan wesel yang diterbitkan di suatu negara, tetapi dibayarkan di Amerika Serikat atau negara lain dalam valuta dollar AS atau diterbitkan di Amerika Serikat, tetapi dibayarkan di negara lain dalam valuta dollar AS. | Glosarium BPK |
| wesel domisili | wesel yang harus dibayar di tempat kediaman seseorang pihak ketiga, jadi bukan pada tempat kediaman si tertarik. | Glosarium BPK |
| wesel ekspor | surat tagihan dari eksportir kepada importir. | Glosarium BPK |
| wesel jangka panjang/long-dated paper | wesel yang berjangka waktu minimum tiga puluh hari; biasanya, wesel jangka panjang ini ditarik antara enam puluh hingga sembilan puluh hari setelah ditunjukkan; untuk perdagangan yang memerlukan waktu pengapalan yang cukup lama, wesel ini biasanya ditarik antara empat hingga enam bulan setelah ditunjukkan. | Glosarium BPK |
| wesel mutu tinggi/gilt edged | surat wesel yang memiliki kualitas atau mutu tinggi karena bonafiditas penarik, pengaksep, dan endosannya. | Glosarium BPK |
| wesel tagih keluar/out bills of collection/bills remitted | wesel tagih yang untuk pencairannya akan ditagihkan melalui kantor cabangnya atau melalui bank lain. | Glosarium BPK |
| wesel tagih/reimbursement draft/bills for collection | wesel yang diterima bank dan nasabahnya untuk ditagihkan melalul bank koresponden luar negeri dan/atau dalam negeri; dikirim oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan perintah untuk membayar sejumlah tertentu seperti yang tertera dalam wesel tersebut (contoh bill of exchange, cek, postal orders) atas suatu transaksi. | Glosarium BPK |
| wet | suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk di negeri belanda, oleh regering dan staten generaal bersama-sama (gezamenlijk) dengan nasihat (advices) dari raad van state; undang-undang. | Glosarium BPK |
| wetboek | kitab undang-undang. | Glosarium BPK |
| wetboek van koophandel | Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. | Glosarium BPK |
| wetboek van strafrecht | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. | Glosarium BPK |
| wettelijk | menurut undang-undang, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam undang-undang. | Glosarium BPK |
| wewenang | Wewenang hukum untuk melakukan sesuatu. | Asian Law Group |
| wewenang hukum publik | wewenang untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang sifatnya hukum publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, mengambil keputusan-keputusan, atau menetapkan suatu rencana dengan akibat-akibat hukum. | Glosarium BPK |
| wewenang mutlak/kompentensi absolut | wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama (PN, PT) maupun dalam lingkungan peradilan lain (PN, PA). | Glosarium BPK |
| wewenang nisbi/kompetensi relatif | wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. | Glosarium BPK |
| wilayah hukum | Yurisdiksi geografis dari pengadilan. Biasanya pengadilan hanya berwenang mengadili perkara yang menyangkut kejadian yang terjadi di wilayah geografisnya. Lihat yurisdiksi, kompetensi relatif dan kompetensi absolut. | Asian Law Group |
| Wilayah Kerja | Wilayah Kerja yang selanjutnya disingkat WK adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhan perikanan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi | Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
| Wilayah Pengoperasian Pelabuhan | Wilayah Pengoperasian Pelabuhan yang selanjutnya disebut WOPP adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Wilayah Sungai | Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km². | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
| Wilayah Sungai Daerah | Wilayah Sungai Daerah adalah wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
| Wilayah Usaha | Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
| wind up/penutupan perusahaan | tindakan penghentian, penutupan dan pembekuan semua usaha dan kekayaan perusahaan dalam kaitannya dengan likuidasi. | Glosarium BPK |
| window dressing/penyelimutan data/penyembunyian data | 1. tindakan penyusunan laporan keuangan sedemikan serupa sehingga hal-hal yang kurang baik mengenai perusahaan yang bersangkutan disembunyikan, sehingga menimbulkan kesan bahwa keuangan perusahaan tersebut dalam keadaan lebih baik daripada kenyataannya; pengaturan pameran dalam etalase toko yang menarik dan menyenangkan dengan maksud untuk memperdayakan konsumen; 2. kegiatan perdagangan pada akhir triwulan atau tahun fiskal yang dirancang untuk menghias suatu portepel untuk disajikan kepada pelanggan atau pemegang saham; 3. tipuan akuntansi yang dirancang supaya suatu laporan keuangan menunjukkan kondisi yang lebih baik daripada yang sebenarnya ada, tindakan mengelabui masyarakat yang pada umumnya berupa kegiatan untuk menciptakan informasi yang tak benar (fraudulent misrepentation) sehingga korporasi seolah-olah memiliki kemampuan yang baik dan tangguh. | Glosarium BPK |
| Wirausaha Pemula | Wirausaha Pemula adalah penduduk Jawa Barat yang memulai kegiatan berwirausaha dalam kategori usaha mikro dan kecil dengan jangka waktu kurang dari 42 (empat puluh dua) bulan atau 3,5 (tiga koma lima) tahun sejak terdaftar di lembaga perizinan usaha. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
| Wisata | Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan obyek yang dikunjungi dalam waktu sementara. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
| without recourse | tanpa tuntutan. dalam transaksi surat berharga berarti endosemen yang dilakukan oleh seorang endosan yang tidak bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran oleh pihak yang tertarik; perjanjian jual beli yang menyaratkan bahwa pembeli menerima semua resiko yang timbul dari transaksi dan melepaskan semua hak untuk menuntut penjual. | Glosarium BPK |
| witness | saksi. | Glosarium BPK |
| writer | advokat, ahli hukum. | Glosarium BPK |
| written proof | surat pembuktian. | Glosarium BPK |