Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| Gabungan Kelompok Tani | Gabungan Kelompok Tani adalah kupulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
| gadai | suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; Jika pihak yang berhutang tidak membayar hutangnya, barang tak bergerak yang dipakai sebagai jaminan dijual didepan umum; dengan putusan (persetujuan) Hakim barang tak bergerak tersebut dapat diambil oleh pihak (orang) yang berpiutang [KUH Pdt Psl.1150]. | Glosarium BPK |
| gadai - gadai ulang/herbelening | penyerahan barang jaminan nasabah kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang menyerahkan barang jaminan tersebut. | Glosarium BPK |
| gadai/pand | hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. | Glosarium BPK |
| gadai; surat gadai | surat yang dibuat oleh pihak yang menggadai (pandhuis, bank, dan lain sebagainya), dengan isi pernyataan tentang barang yang digadai, nilai uang gadai, dan lain sebagainya, dipegang oleh pihak yang menggadaikan barang sewaktu penebusan dan terjadi masalah yang menyangkut dengan barang yang digadaikan dapat dipakai sebagai bukti. | Glosarium BPK |
| Gaji | Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| gaji | Sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan secara reguler oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja. Sebaliknya, besarnya upah dapat berubah tergantung dari jenis dan bobot pekerjaan yang dilakukan. | Asian Law Group |
| gambar situasi | Bagian dari sertipikat yang berisi gambar lokasi tanah yang merupakan hasil pemetaan atas tanah. | Asian Law Group |
| Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| ganti kerugian | hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. | Glosarium BPK |
| ganti kerugian (negara) | sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 16). | Glosarium BPK |
| ganti rugi | Sejumlah uang yang dibayar kepada penggugat atau korban oleh karena kerugian yang diderita. Lihat kompensasi. | Asian Law Group |
| Ganti Rugi Hak atas Tanah | Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
| Ganti Rugi Hak atas Tanah | Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
| ganti rugi imateriil | Pembayaran ganti rugi terhadap hal-hal yang nilainya belum pasti atau tidak dapat dinilai dengan uang, misalnya di Indonesia ganti rugi untuk kerugian yang bersifat psikologis. Lihat pain and suffering. | Asian Law Group |
| ganti; penggantian (conversi) | ketentuan-ketentuan konversi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pokok Argaria adalah mengenai hak-hak atas tanah yang sebelumnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut di undangkan di Indonesia terdapat bermacam-macam hak-hak atas tanah; dengan diundangkannnya UUPA tersebut sekarang hanya dikenal 7 macam hak-hak atas tanah di Indonesia : 1. hak milik; 2. hak guna usaha; 3. hak guna bangunan; 4. hak pakai; 5. hak sewa; 7. hak membuka tanah; 8. hak memungut hasil hutan. Untuk menyeragamkan hukum atas tanah di indonesia bekas jajahan pemerintah Belanda sepertinya ada hak opstal, hak eigendom, hak erfpacht dan lain sebagainya harus dikonversikan menjadi salah satu hak seperti yang tercantum pada UUPA tersebut diatas (UU No. 5/1960 Bagian Kedua Psl.1 IX; bagian ketiga, keempat dan kelima). | Glosarium BPK |
| ganti; penggantian kerugian (indemniteit/schadeloosstelling) | 1. dalam halnya seorang pengacara, pembela, penasehat ataupun wakilnya diminta oleh seorang yang meminta bantuan hukum mengenai upah atau ganti kerugiannya harus ditanggung oleh pihak yang meminta bantuan hukum tersebut [vide: RIB Psl. 379]; 2. melarikan perempuan ataupun seorang gadis baik atas kemauan perempuan itu sendiri ataupun tidak/tanpa kemauan orang tuanya adalah merupakan tindak pidana yang dapat dituntut; tindak pidana ini merupakan klacht delict atau delik aduan [vide: KUHP Psl. 332]. | Glosarium BPK |
| Garam | Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
| garansi; jaminan (zekerheid; cautie waarborg; garantie) | memaksa dengan kekerasan atau ancaman agar seseorang bertindak, berbuat atau melakukan sesuatu atau sama sekali tidak melakukan sesuatu dengan melawan hak perbuatan itu merupakan tindak pidana yang si pelakunya dapat dituntut ; (delik pengaduan) ~KUHP Psl. 335 | Glosarium BPK |
| garant/borg (bld)/guarantor (ing) | penanggung ; penjamin | Glosarium BPK |
| Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) | Haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun. Sejak amandemen ketiga pada 2001 UUD tidak lagi mengenal GBHN. | Asian Law Group |
| Gas Rumah Kaca | Gas Rumah Kaca adalah gas yang menimbulkan efek rumah kaca, antara lain karbondioksida dan metana. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| gebrekige getuige (bld)/fault witness (ing) | saksi yang tidak menghadap; Saksi yang diperintahkan menghadap kesidang pengadilan tidak 9mau) datang dan tidak memberikan alasan yang sah Hakim dapat memerintahkan sekali lagi, kalau perlu untuk dibawa serta (RIB Psl.80). | Glosarium BPK |
| Geologi Bahan Galian | Geologi Bahan Galian adalah tatan geologi dilokasi dan sekitar lokasi terdapatnya bahan galian yang mempengaruhi kelayakan teknik, lingkungan dan ekonomi pemanfaatan/penambangannya; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| Geologi Bencana | Geologi Bencana adalah penerapan informasi lingkungan geologi untuk mengantisipasi terjadinya bencana, mencegah terjadinya kerugian dan kerusakan akibat bencana, serta memperbaiki lingkungan didaerah terlanda bencana baik yang terjadi secara alami maupun yang diakibatkan oleh kegiatan manusia; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| Geologi tata Lingkungan | Geologi tata Lingkungan adalah penerapan atau pemakaian informasi lingkunagn geologi dalam penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam dan mewujudkan pembanguan yang berkelanjutan; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| Gerakan Kewirausahaan Daerah | Gerakan Kewirausahaan Daerah adalah keseluruhan program dan kegiatan Kewirausahaan yang bersifat terpadu, terstruktur dan sistematis guna mewujudkan kemandirian berusaha. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
| Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca | Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
| girik | Bukti pembayaran pajak atas tanah. Pemegang hak milik adat atas tanah menjadi subyek pajak atas tanah sebelum tahun 1960. Tanda terima dari pembayaran pajak tersebut sekarang ini digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah sebelum tahun 1960 untuk kepentingan mengkonversi haknya tersebut menjadi hak atas tanah yang didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. | Asian Law Group |
| giro bilyet/giro biljet | surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain. | Glosarium BPK |
| giro/checking accounts | simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. | Glosarium BPK |
| grace period/masa tenggang | kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut. | Glosarium BPK |
| grantificatie (bld) | (pemberi) hadiah; Gratification (ing), - hadiah uang. | Glosarium BPK |
| grants/hibah | 1. perbuatan hukum memberikan atau mengalihkan sesuatu hak atau benda oleh seseorang ke orang lain tanpa diimbangi dengan prestasi sebaliknya dari pihak yang diberi tersebut; pemberian atau pengalihan suatu hak secara cuma-cuma; hadiah; 2. dalam arti hukum perdata hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada – jika hibah itu diperuntukkan benda-benda yang baru akan ada dikemudian maka sekedar mengenai itu hubahnya adalah menjadi batal; 3. suatu persetujuan antara penghibah (pemberi hibah) dengan penerima hibah untuk memberikan benda-benda yang sudah ada dengan cuma-cuma dimana mereka masih hidup, misalnya hibah antara kedua calon suami istri; 4. hibah wasiat, pemberian dari penghibah kepada penerima hibah dengan lisan (dikatakan) atau tertulis sebagai wasiat atau pesan terakhir sebelum penghibah meninggal dunia – hibah wasiat itu sendiri barulah berlaku setelah penghibah meninggal dunia. | Glosarium BPK |
| gratifikasi PNS | pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik kepada pegawai negeri sipil yang dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. | Glosarium BPK |
| Gross Tonage | Gross Tonage atau disingkat GT adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
| grosse akte | Salinan asli dari akta notaris yang diberikan oleh notaris kepada para pihak. Mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang setara dengan akta notaris. | Asian Law Group |
| group boycott/boikot grup | persekongkolan di antara para pengusaha untuk tidak menjalin hubungan bisnis dengan pengusaha lain; tindakan ini tergolong tidak baik karena membatasi kebebasan individu untuk meneruskan sendiri apakah ia akan menjalin hubungan bisnis atau tidak dengan pengusaha yang dikenai boikot grup tersebut. | Glosarium BPK |
| guarantee | 1. jaminan pihak ketiga untuk menanggung utang atau kewajiaban pihak tertentu apabila ternyata kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan; 2. jaminan pihak penjual atau supplier kepada pembeli berupa perbaikan cuma-Cuma atau mengganti barang yang rusak. | Glosarium BPK |
| guarantee bond | obligasi yang dijamin, jenis obligasi yang diterbitkan oleh anak perusahaan yang dijamin dengan sejumlah aktiva perusahaan tersebut disertai jamianan tambahan dari perusahaan induknya. | Glosarium BPK |
| guarantee clause | suatu ketentuan atau klausula dalam kontrak penjaminan pihak ketiga bahwa dia menjamin akan membayar kewajiban dari debitur. | Glosarium BPK |
| guarantee fund | uang jaminan. | Glosarium BPK |
| guarantor | penjamin | Glosarium BPK |
| guardian (ing), - pengampu; wali; yang menjadi wali/wakil, curator (bld) | pengampu; wali; guardian; curator; istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil setelah dipanggil/diperiksa oleh yang kompeten, maka Balai Harta Peninggalan (kantor : Wees Kamer) dapat menjadi pengampu si istri tadi demi untuk menyelamatkan, megurus harta kekayaan untuk kepentingan si anak dikemudian hari [vide: KUH Pdt Psl. 348]; Curator atau pengampu dari seorang gila bila mana si gila itu melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum si curator dapat dituntut membayar ganti rugi dan lain sebagainya [vide: RIB Psl. 3 bg]. | Glosarium BPK |
| Gubernur | Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren |
| gubernur | Kepala pemerintahan tingkat propinsi yang sebelumnya disebut sebagai Daerah Tingkat I. Di Australia, Gubernur adalah perwakilan Ratu di setiap negara bagian. | Asian Law Group |
| Gudang | Gudang adalah ruangan tidak bergerak yang ditutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
| gugat balik | Gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat berkaitan dengan isi gugatan penggugat terhadap tergugat. Kedua gugatan biasanya diperiksa dan diputus secara bersama-sama dalam satu perkara. | Asian Law Group |
| gugat rekonvensi | gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. | Glosarium BPK |
| gugat; menggugat (ind) | menggugat; menuduh; istilah menggugat lebih tepat diterapkan dalam kasus sengketa perkara perdata atau perkara sipil; dalam kasus pidana atau perkara kejahatan dipakai istilah : menuduh; mendakwa. | Glosarium BPK |
| gugatan | Sama dengan civil action. | Asian Law Group |
| gugatan | Sama dengan civil action. | Asian Law Group |
| gugatan | Sama dengan civil action. | Asian Law Group |
| gugatan | Tindakan hukum yang dilakukan oleh satu pihak (penggugat) untuk menggugat di pengadilan pihak yang lain (tergugat) dalam perkara perdata (yaitu, non-pidana). Umumnya penggugat akan menggugat karena merasa haknya dilanggar dan akan meminta agar pengadilan menyelesaikan sengketa tersebut dan memerintah tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atau memulihkan hak penggugat. | Asian Law Group |
| gugatan balasan (ind); - reconventie | dalam halnya seseorang mendapat gugatan iapun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan aseli yang telah diajukan ke Pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan gugatan balasan itu dinamakan : conventie. | Glosarium BPK |
| gugatan kelompok / class action | Perkara hukum di mana sejumlah korban akibat pelanggaran hukum perdata yang serupa atau sama yang dilakukan oleh satu tergugat bersama-sama menggugat tergugat tersebut. | Asian Law Group |
| gugatan pajak | upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
| gugatan penggugat | Lihat surat gugatan. | Asian Law Group |
| gugatan perseroan | gugatan yang khusus terbit dalam hukum perseroan, bukan dari hukum acara pada umumnya. | Glosarium BPK |
| Gugatan Perwakilan | Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| gugatan provisional | suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung. | Glosarium BPK |
| gugatan tata usaha negara | permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan. | Glosarium BPK |