Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| raad van justicie | Didirikan pemerintah Belanda pada jaman penjajahan untuk memeriksa perkara yang melibatkan orang dan hukum yang diterapkan bagi Eropa dan Timur Asing. Lihat landraad. | Asian Law Group |
| rabat/rebate | jumlah yang dikembalikan sebagai potongan setelah harga dibayar penuh. | Glosarium BPK |
| rahasia bank -- kerahasiaan bank/bank secrecy | segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya; kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. | Glosarium BPK |
| rahasia dagang | Melindungi informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. | Asian Law Group |
| rahasia dagang | informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. | Glosarium BPK |
| rahasia jabatan (pajak) | segala hal yang tidak boleh diceritakan lebih lanjut oleh pejabat atas apa yang diketahuinya dari wajib pajak atau pihak lain pada melakukan tugasnya (tentang kekayaan penghasilan, pekerjaan, produksi perusahaan, wajib pajak dan seterusnya) daripada yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. | Glosarium BPK |
| rake-off | menggelapkan uang. | Glosarium BPK |
| rancangan undang- undang | Sama dengan bill. | Asian Law Group |
| Rancangan Undang- undang | Sama dengan draft law. | Asian Law Group |
| rancangan undang- undang | Draft usulan yang berisi ketentuan- ketentuan undang-undang baik untuk mengamandemen, mengganti undang- undang yang berlaku atau mengajukan undang-undang baru. | Asian Law Group |
| Rancangan Undang- undang | Draft usulan yang berisi undang-undang baru, amendamen, atau penggantian undang-undang yang berlaku. | Asian Law Group |
| ranking of creditors | prioritas bagi para kreditur. | Glosarium BPK |
| rapat pleno | rapat anggota komisi yudisial yang merupakan alat kelengkapan komisi yudisial baik untuk mengambil putusan maupun tidak mengambil putusan. | Glosarium BPK |
| rapat umum | pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. | Glosarium BPK |
| Rapat Umum Luar biasa | RUPS yang diadakan sewaktu-waktu | Asian Law Group |
| Rapat Umum Pemegang Saham | RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
| rapat umum pemegang saham | organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). | Glosarium BPK |
| Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) | Rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun oleh para pemegang saham atau waktu- waktu lain (misalnya, Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham) yang ditentukan dalam anggaran dasar untuk membicarakan dan mengesahkan kebijakan perseroan dan laporaan keuangannya, memilih para direktur dan menetapkan besarnya pembagian dividen. Menurut prinsipnya, RUPS memiliki kewewenagan yang absolut pada perseroan. | Asian Law Group |
| Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) | Rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan sebagaimana telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan.Rapat ini bertujuan melaporkan dan mengesahkan laporan keuangan tahun buku sebelumnya dan membagikan dividen kepada para pemegang saham serta menentukan kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang. | Asian Law Group |
| rapat umum tahunan/annual general meeting | 1. rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan yang telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan; rapat itu bertujuan melaporkan hasil usaha tahun buku sebelumnya kepada para pemegang saham dan menentukan kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang; 2. dalam hukum perusahaan, rapat yang diselenggarakan setahun sekali oleh para pemegang saham suatu perseroan. | Glosarium BPK |
| rasio beban tetap terhadap penjualan/period costs to sales ratio | perbandingan antara beban tetap dan penjualan untuk menilai pengaruh beban terhadap rasio laba modal. | Glosarium BPK |
| rasio cadangan terhadap aktiva produktif terklasifikasi/coverage ratio | nisbah atau rasio keuangan yang dihitung dengan membagi saldo akhir cadangan kerugian pinjaman dengan jumlah aktiva produktif terklasifikasi; nisbah keuangan ini bertujuan mengukur kemampuan bank untuk menyerap kerugian potensial yang berasal dari aktiva produktif terklasifikasi. | Glosarium BPK |
| rasio cepat/acid test ratio/quick ratio | angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap jumlah utang lancar; rasio ini dipakai sebagai ukuran kemampuan perusahaan untuk membayar dengan segera utang lancarnya. | Glosarium BPK |
| rasio harga terhadap pendapatan/price earning ratio | rasio harga suatu saham terhadap pendapatan per saham; perhitungan rasio ini menggunakan data pendapatan yang dilaporkan pada tahun terakhir atau penghasilan yang diproyeksikan untuk tahun yang akan datang. | Glosarium BPK |
| rasio jumlah modal/total capital ratio | modal inti ditambah modal pelengkap dibagi rata-rata total aset. | Glosarium BPK |
| rasio kas/cash ratio | perbandingan antara jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan dan jumlah kewajiban yang segera dapat ditagih; rasio ini digunakan untuk menilai tingkat likuiditas perusahaan. | Glosarium BPK |
| rasio/ratio | perbandingan antara dua hal yang saling berhubungan, biasanya dalam bentuk angka; rasio, umumnya, digunakan untuk mengukur peringkat atau posisi keuangan suatu perusahaan dan analisis untuk pemberian kredit. | Glosarium BPK |
| ratifikasi | Proses pemberlakuan dari sebuah perjanjian internasional oleh negara penandatangan perjanjian. Penerapan ketentuan itu dilakukan dengan pengesahan perjanjian internasional tersebut melalui proses legislasi atau melalui keputusan atau ketetapan pemerintah. | Asian Law Group |
| re-export/mengekspor kembali | mengekspor kembali komoditi impor tanpa penambahan proses pengolahan atau tanpa terjadi nilai tambah, biasanya ekspor ulang semacam ini tidak dikenai pajak. | Glosarium BPK |
| realestat/real estate/real property/real things | 1. tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat pada tanah tersebut, seperti gedung, pohon, dan pagar; 2. harta tak bergerak, tanah dan rumah. | Glosarium BPK |
| realisasi | penggunaan secara nyata anggaran pemerintah yang telah diotorisasikan selama satu tahun fiskal untuk membayar hutang dan belanja dalam periode yang telah ditentukan. misalnya, realisasi anggaran. | Glosarium BPK |
| reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance | 1. suatu cara bagaimana pihak/penanggung pertama yang menanggung berbagai resiko dari tertanggung asli, mengalihkan atau menyebarkannya kembali kepada pihak lain dalam hal ini perusahaan-perusahaan reasuransi; 2. pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian. | Glosarium BPK |
| Reboisasi | Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| rebuc sic stantibus | 1. doktrin hukum yang menegaskan bahwa jika menurut suatu perjanjian yang dibuat ternyata telah secara mendasar, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak berlaku lagi; 2. pada segi permasalahan; 3. Hukum Internasional: sesuatu masalah yang berakhir dengan perdamaian atau kesepakatan karena hal ihwalnya berubah. | Glosarium BPK |
| recall | Di Indonesia, penggantian anggota DPR yang berhenti disebabkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan, atau diberhentikan. | Asian Law Group |
| recall | orang yang mencabut kontraknya dengan orang lain. | Glosarium BPK |
| recapture | penerimaan kembali barang yang disita, pembayaran kelebihan pajak. | Glosarium BPK |
| recapture clause | suatu klausula yang akan memberlakukan kembali hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang sebelum dilakukannya rescheduling atau restrukturisasi ulang. | Glosarium BPK |
| receiver | pejabat kehakiman yang ditunjuk untuk memegang dan menguasai harta tetap dalam perkara, sebelum ada vonis. | Glosarium BPK |
| reception | pengembalian orang yang ditahan atau barang yang disita. | Glosarium BPK |
| recipient's tax | pajak pendapatan. | Glosarium BPK |
| reciprocity/reciprositas | suatu keadaan timbal balik, biasanya berlaku dalam hubungan hukum ekonomi antar dua Negara dimana bila salah satu negara tersebut memberikan hak-hak istimewa terhadap warga negara dari negara lainnya, maka negara yang disebut terakhir ini juga harus memberikan hak-hak istimewa serupa. | Glosarium BPK |
| recision | hak membatalkan kontrak karena kesalahan pihak partai lain. | Glosarium BPK |
| reclaim | gugat balik, gugat ulang. | Glosarium BPK |
| recognition | pernyataan, pengesahan, penegasan. | Glosarium BPK |
| recognizance | acknowledgement atau pengakuan di muka sidang pengadilan. | Glosarium BPK |
| recompense | membayar ganti rugi. | Glosarium BPK |
| recordare | surat keputusan damai dari pengadilan perdata. | Glosarium BPK |
| recording of conditional sale contract | pembuatan kontrak jual-beli. | Glosarium BPK |
| recourse/tuntutan/gugatan | dalam transaksi surat berharga berarti hak seorang pemegangnya untuk menuntut tanggung jawab pihak endosan sebelumnya atas pemenuhan kewajiban pembayaran surat tersebut apabila pihak penarik dan tertarik menolak membayar. | Glosarium BPK |
| red clause letter of credit/surat kredit bertanda merah | 1. surat kredit yang diberi tanda silang berwarna merah yang artinya importir memberi hak kepada eksportir untuk menarik uang muka dari kredit yang tersedia sehingga memungkinkannya membeli barang yang akan diekspornya; 2. letter of credit biasa yang secara fisik diberikan garis merah pada kertas letter of credit pada pojok kiri atas. | Glosarium BPK |
| reddendum | serah terima. | Glosarium BPK |
| redemptio operis | perjanjian kontrak kerja. | Glosarium BPK |
| redemption | uang tebusan. | Glosarium BPK |
| redemption/penebusan | pembayaran atau pelunasan untuk mendapatkan kembali benda yang dijadikan jaminan. | Glosarium BPK |
| redistribusi tanah | Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setelah Indonesia merdeka, yaitu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah yang ia kuasai sebelum kemerdekaan dalam batas yang telah ditentukan,walaupun belum pernah diterapkan secara lengkap. Kebijakan ini melahirkan tindakan konversi hak. | Asian Law Group |
| redress/pemulihan/ganti rugi | perbuatan memulihkan ke keadaan semula, atau mengganti kerugian. | Glosarium BPK |
| Reduksi Limbah B3 | Reduksi Limbah B3 adalah suatu kegiatan pada Penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
| referendum, jajak pendapat | Proses pengambilan suara rakyat langsung yang diadakan pemerintah terhadap setuju tidaknya RUU atau amandemen konstitusi atau isu publik tertentu. | Asian Law Group |
| reformasi hukum | Perbaikan di bidang hukum untuk menjawab kebutuhan di bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. | Asian Law Group |
| registrasi | suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat. | Glosarium BPK |
| regres | hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi/menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, walaupun hari pembayarannya belum tiba. | Glosarium BPK |
| regularis | menurut aturan yang telah ditetapkan. | Glosarium BPK |
| regulasi | Sama dengan pengaturan. | Asian Law Group |
| regulation | peraturan, perundang-undangan. | Glosarium BPK |
| rehabilitasi | Di Indonesia, hak seseorang untuk mendapat pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Rehabilitasi diberikan karena seseorang diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, kekeliruan mengenai orang (error in persona) atau hukum yang diterapkan tidak sesuai. | Asian Law Group |
| Rehabilitasi Lahan Kritis | Rehabilitasi Lahan Kritis adalah usaha memperbaiki dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Rehabilitasi Medik | Rehabilitasi Medik adalah serangkaian upaya medik yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kelainan, ketidakmampuan dan kecatatan, serta meningkatkan kemampuan fungsional seseorang seoptimal mungkin dengan memanfaatkan kemampuan yang masih ada. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| reinsurance/pertanggungan ulang | perbuatan hukum pertanggungan ulang yang dilakukan oleh pihak penanggung, reasuransi. | Glosarium BPK |
| rekapitalisasi/recapitalization | perbaikan struktur dan/atau perubahan jumlah modal dengan melakukan peningkatan permodalannya; dalam kaitan dengan bank, rekapitalisasi dilakukan dengan jalan meningkatkan kembali permodalan bank sehingga mencapai jumlah minimum yang dipersyaratkan melalui penerbitan saham baru oleh bank, penambahan setoran oleh pemilik, dan pencarian investor baru. | Glosarium BPK |
| rekayasa laporan keuangan/window dressing | penyajian laporan keuangan yang direkayasa sehingga menggambarkan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan sesungguhnya. | Glosarium BPK |
| rekening bermasalah/skip account | rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tidak diketahui keberadaannya. | Glosarium BPK |
| Rekening Kas Umum Daerah | rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 |
| rekening kas umum daerah | rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. | Glosarium BPK |
| rekening kas umum negara | rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. | Glosarium BPK |
| rekening khusus dana kampanye | rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain. | Glosarium BPK |
| rekening koran | Akun atau rekening yang dananya sewaktu- waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya. | Asian Law Group |
| rekening koran/current account | akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya. | Glosarium BPK |
| Rekognisi Pesantren | pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
| rekomendasi | saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. | Glosarium BPK |
| rekonsiliasi | proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. | Glosarium BPK |
| reksadana | Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang mempunyai tujuan investasi yang bersamaan. | Asian Law Group |
| reksadana | wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek. | Glosarium BPK |
| remedy/pemulihan hukum | upaya-upaya pemulihan menurut hukum dengan mana suatu hak dapat diwujudkan, dipulihkan atau ditegakkan, atau dengan mana pelanggaran terhadap suatu hak dapat dicegah, dibatalkan, dipulihkan atau diperbaiki. | Glosarium BPK |
| remis/remittance | 1. kiriman sejumlah uang atau surat berharga yang diangkut secara fisik dari satu kantor ke kantor lain; 2. pembayaran utang, baik tunai, maupun dengan cek, wesel, dan surat berharga lain. | Glosarium BPK |
| remise | menghentikan tuntutan, mengurangi hukuman atau denda. | Glosarium BPK |
| remisi | Mengurangi hukuman penjara oleh pihak lembaga pemasyarakatan umumnya karena kelakuan yang baik. | Asian Law Group |
| remit | mengirim kembali berkas perkara oleh pengadilan banding. | Glosarium BPK |
| Remunerasi | Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pola |
| Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi | Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi adalah rencana aksi yang dilaksanakan oleh peragkat daerah provinsi di lingkungan pemerintah daerah rovinsi dan instansi terkait lainnya dalam pengendalian inflasi di Jawa Barat | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
| Rencana Bisnis Anggaran | Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan anggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pola |
| Rencana Detail Tata Ruang | Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten / kota yang dilengkapi dengan peraturan zrnasi kabupaten. | Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota |
| Rencana Induk Kewirausahaan Daerah | Rencana Induk Kewirausahaan Daerah, yang selanjutnya disingkat RIKD adalah pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Wirausaha dalam perencanaan dan pembangunan Kewirausahaan Daerah yang disusun untuk jangka waktu tertentu dalam rangka percepatan penumbuhkembangan Kewirausahaan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
| Rencana Induk Kewirausahaan Nasional | Rencana Induk Kewirausahaan Nasional, yang selanjutnya disingkat RIKN adalah pedoman bagi Pemerintah dan Wirausaha dalam perencanaan dan pembangunan Kewirausahaan nasional yang disusun untuk jangka waktu tertentu dalam rangka percepatan penumbuhkembangan Kewirausahaan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
| Rencana Induk Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Jawa Barat | Rencana Induk Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Jawa Barat adalah Pedoman bagi semua pihak untuk menyusun rencana pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis yang memuat arahan lokasi, prioritas lokasi, luas lahan, pokok kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab, yang tertuang dalam dokumen tertulis, dilengkapi dengan peta berskala 1 : 250.000. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah | Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKAKL) | dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. | Glosarium BPK |
| rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD) | dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. | Glosarium BPK |
| Rencana Kerja Pembangunan Daerah | Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
| Rencana Kerja Perangkat Daerah | Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah rencana pembangunan tahunan PD yang merupakan dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
| Rencana Pelaksanaan Pengendallan dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota | Rencana Pelaksanaan Pengendallan dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota adalah pedoman bagi semua pihak untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan atau pencegahan terjadinya lahan kritis, termasuk yang tidak tercakup dalam Rencana Induk Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Jawa Barat yang tertuang dalam dokumen tertulis, dilengkapi dengan peta berskala 1 : 100.000. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat | Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol8-2O38 yang selanjutnya disebut RPIP adalah dokumen perencanaan pembangunan industri Daerah Provinsi untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri di Daerah Provinsi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 |
| Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah | Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
| Rencana Strategis | Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi, misi, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
| Rencana Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi lahan kritis Jawa Barat | Rencana Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi lahan kritis Jawa Barat adalah penetapan sasaran yang hendak dicapai pada level Provinsi dalam 1 (satu) tahun yang dijabarkan dalam kegiatan, kebutuhan biaya dan pelakunya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Rencana Tapak | Rencana Tapak (site plan) adalah gambaran/peta rencana perletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| Rencana Tata Ruang | Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang | Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota |
| Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat | Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut RTRWP adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
| Rencana Teknis Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota | Rencana Teknis Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota adalah penetapan sasaran yang hendak dicapai pada level Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) tahun yang dijabarkan dalam kegiatan, kebutuhan biaya dan pelakunya, dilengkapi dengan peta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Rencana Umum Energi Daerah | Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi Jawa Barat yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai RUEN | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 |
| Rencana Umum Energi Nasional | Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional. | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 |
| Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi | Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RUKD Provinsi adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Daerah Provinsi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
| Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| rent | sewa, khususnya untuk real estate. | Glosarium BPK |
| rent insurance | asuransi kerugian karena ulah si penyewa tanah. | Glosarium BPK |
| reorganisasi/reorganization | perubahan garis kewenangan, struktur organisasi, struktur keuangan dan perubahan lainnya yang ditujukan untuk memperbaiki struktur manajemen dan keuangan suatu organisasi. | Glosarium BPK |
| reparation | perbaikan, pemulihan, ganti rugi. | Glosarium BPK |
| repatriasi/repatriation | pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank di luar negeri ke bank negara asal; apabila pengembalian tersebut dalam satuan mata uang asing, kemungkinan pengembalian modal akan terhambat oleh ketentuan pengendalian mata uang asing pada suatu negara. | Glosarium BPK |
| replik | Tanggapan penggugat (dalam perkara perdata) atau penuntut umum (dalam perkara pidana) terhadap dalil-dalil yang disampaikan tergugat atau terdakwa pada bagian jawaban atau pledoi. | Asian Law Group |
| reprobata pecunia liberat solventem | penolakan pembayaran utang oleh kreditur berarti pembebasan bagi yang berutang. | Glosarium BPK |
| repromissor | orang yang menjamin. | Glosarium BPK |
| repudiation of right | pencabutan hak, harta, atau tanggung jawab. | Glosarium BPK |
| reputed ownership | harta dari debitur yang labil, karena sewaktu-waktu bisa dikuasai oleh krediturnya. | Glosarium BPK |
| requirement contract/output contract | kontrak untuk membeli produksi tertentu. | Glosarium BPK |
| requisition/delivery order | surat kuasa mengambil barang di gudang. | Glosarium BPK |
| res communes omnium | benda untuk kepentingan umum. | Glosarium BPK |
| res in commercio | barang dagangan. | Glosarium BPK |
| res integra | barang-barang secara keseluruhan. | Glosarium BPK |
| res inter alios judicate nullum aliis praedicium faciunt | sesuatu yang diputuskan, hendaknya tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam kalangan itu. | Glosarium BPK |
| res per pecuniam aestimatur et non pecunia per rem | barang ditaksir nilainya berdasar uang tetapi uang tidak ditaksir dengan harga barang. | Glosarium BPK |
| res perit emptori | kerusakan atau kehilangan barang yang menjadi risiko pembeli. | Glosarium BPK |
| res succedit in locum pretii | benda menggantikan uang yang telah dibayarkan untuk benda itu. | Glosarium BPK |
| res transit cum suo onere | harta itu telah bebas dari beban. | Glosarium BPK |
| rescheduling/penjadwalan kembali | penjadwalan kembali antara debitur dengan kreditur untuk menjadwalkan kembali pembayaran utang akibat kesulitan ekonomi yang diderita debitur. | Glosarium BPK |
| rescind/membatalkan kontrak | tindakan hukum meminta pembatalan suatu kontrak di muka hakim karena tak dipenuhinya syarat-syarat subyektif untuk sahnya suatu kontrak, misalnya pihak yang berkontrak ternyata tak cakap hukum, atau karena tak ada kata sepakat. | Glosarium BPK |
| rescission/pembatalan kontrak | dalam hukum perjanjian berarti pembatalan suatu kontrak dan pengembalian posisi para pihak seperti semula sebelum kontrak dibuat. | Glosarium BPK |
| reserve/cadangan | dalam hukum perusahaan berarti bagian laba bersih perusahaan yang tidak dibayarkan kepada pemegang saham, namun disisihkan untuk berbagai tujuan tertentu. | Glosarium BPK |
| reserved powers | di luar wewenangnya. | Glosarium BPK |
| resesi/recession | penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif, umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturut-turut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam. | Glosarium BPK |
| resi gudang/warehouse receipt | dokumen sebagai tanda simpanan barang dalam gudang yang dapat diperdagangkan atau dipergunakan sebagai jaminan utang. | Glosarium BPK |
| resi/receipt | tanda bukti penerimaan sesuatu secara tertulis. | Glosarium BPK |
| residential lease | perusahaan pemukiman. | Glosarium BPK |
| residuus | tunggakan utang. | Glosarium BPK |
| resile | mencabut. | Glosarium BPK |
| resilire | membatalkan kontrak sebelum ditandatangani. | Glosarium BPK |
| resisi/recision | penundaan kontrak tanpa dikenakan denda. | Glosarium BPK |
| resist | bertahan untuk berlawanan. | Glosarium BPK |
| resolution | keputusan bersama untuk diajukan. | Glosarium BPK |
| resolvent | orang atau organisasi yang mempunyai hak untuk menetapkan. | Glosarium BPK |
| responsibility and distribution line | pertanggungjawaban mengenai isi surat. | Glosarium BPK |
| responsio unius non omnio audiatur | keterangan dari satu orang saksi tidak akan didengar. | Glosarium BPK |
| responsum | jawaban tertulis. | Glosarium BPK |
| restitusi | Menurut hukum Indonesia, tuntutan pengembalian pada keadaan semula dalam hal pembayaran kelebihan pajak dan bea masuk kepada negara. | Asian Law Group |
| restitusi | Perintah pengadilan yang mewajibkan terdakwa memulihkan kembali korban sesuai situasi yang seharusnya dinikmatinya apabila tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak dilakukan. | Asian Law Group |
| restitusi bea masuk/customs drawback | pengembailan bea masuk atas barang tertentu yang diimpor karena diekspor kembali atau karena dipakai sebagai bahan mentah atau bahan pembantu produksi barang ekspor. | Glosarium BPK |
| restitution | uang pembayaran ganti rugi. | Glosarium BPK |
| restrain of trade | kesepakatan dalam perniagaan mengenai ketetapan harga. | Glosarium BPK |
| restrictio mentalis | persetujuan tidak tertulis. | Glosarium BPK |
| restrictive covenant | perjanjian terbatas. | Glosarium BPK |
| restrukturisasi | upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan [vide: UU No. 19/2003]. | Glosarium BPK |
| resume (BAP) | Di Indonesia, ringkasan perkara tersangka yang dibuat polisi yang berisi hasil penyidikan antara lain: fakta-fakta, surat panggilan, surat penahanan, bukti-bukti, pengolahan TKP, ringkasan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendapat saksi ahli, pemeriksaan tersangka, analisa yuridis, analisa perkara, kesimpulan. Lihat BAP. | Asian Law Group |
| Retensi Arsip | jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
| Retribusi Hasil Perikanan | Retribusi Hasil Perikanan adalah jenis retribusi yang dipungut dari pemegang Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan atau Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) dan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPII) dan atau Surat Pembudidayaan Ikan (SPbI), sesuai dengan perhitungan rencana produksi yang akan dicapai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan |
| Retribusi Pengusahaan Perikanan | Retribusi Pengusahaan Perikanan adalah jenis retribusi yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Perikanan (IUP) atas usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan di laut wilayah Propinsi dan perairan umum lintas Kabupaten/Kota. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan |
| retroacta | dokumen yang tanggalnya berlaku surut. | Glosarium BPK |
| retroaktif | Dikenal juga dengan istilah berlaku surut. Suatu peraturan perundang-undangan yang mencantumkan retroaktif atau keberlakuan surut, maka undang-undang tersebut dapat diberlakukan terhadap kasus- kasus yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Lihat berlaku surut. | Asian Law Group |
| revisi | Peninjauan atau pemeriksaan kembali suatu peraturan perundang-undangan untuk menilai apakah seharusnya diubah. Lihat perubahan. | Asian Law Group |
| reviu | proses analisis berdasarkan standar pemeriksaan, manajemen pemeriksaan, dan pedoman pemeriksaan lain yang ditetapkan BPK untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. | Glosarium BPK |
| reviu analistis | kaji ulang terhadap informasi keuangan dengan membandingkan serta menghubungkan antara data keuangan yang satu dan data keuangan yang lain atau data keuangan dan data nonkeuangan. | Glosarium BPK |
| revocable letter of credit/surat kredit yang dapat ditarik kembali | surat kredit yang dapat diubah atau ditarik kembali sebelum masa berlakunya berakhir tanpa memerlukan persetujuan dari para pihak yang berkepentingan. | Glosarium BPK |
| revolving letter of credit/surat kredit berulang | surat kredit yang boleh dipakai ulang untuk jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. | Glosarium BPK |
| right issue/penerbitan saham untuk ditawarkan pertama kali | penerbitan saham perseroan untuk ditawarkan pertama kali kepada para pemegang saham yang lama. | Glosarium BPK |
| risalah sidang (MPR/DPR) | Dokumentasi atau catatan pembahasan yang berlangsung di MPR/DPR. | Asian Law Group |
| risiko yuridis/legal risk | risiko yang terjadi karena bank kurang memperhatikan aspek-aspek yuridis atau hukum dari perjanjian atau perikatan yang dibuatnya. | Glosarium BPK |
| risiko/risk | tingkat kemungkinan terjadinya kerugian yang harus ditanggung dalam pemberian kredit, penanaman Investasi, atau transaksi lain yang dapat berbentuk harta, kehilangan keuntungan, atau kemampuan ekonomis, antara lain, karena adanya perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah, dan kegagalan usaha. | Glosarium BPK |
| Rokok | Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, shisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| roya | Sama dengan pencoretan hak tanggungan. | Asian Law Group |
| roya/reconveyance | penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah bersangkutan kembali kepada pemilik aslinya. | Glosarium BPK |
| royalti/royalty | jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dari tanah tersebut. | Glosarium BPK |
| Ruang Kerja | Ruang Kerja adalah tempat yang digunakan aparatur pemerintah untuk melaksanakan peketjaan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| Ruang Observasi | Ruang Observasi adalah ruangan atau tempat monitoring uital sign guna mengetahui perkembangan penyakit pasien. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| Ruang Terbuka Hijau | Ruang Terbuka Hijau adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dipertahankan untuk fungsi perlindungan habitat tertentu dan/atau sarana kota/lingkungan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan | Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, meliputi taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai; serta ruang terbuka hijau privat, meliputi kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| rugi – kerugian total/total losses | seluruh kerugian yang diderita perusahaan atas kegiatan operasional dan non operasional dalam periode tertentu. | Glosarium BPK |
| rugi – kerugian/loss | jumlah pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima; dalam asuransi dapat pula diartikan sebagai besarnya pembayaran yang harus diberikan oleh penanggung kepada tertanggung atas terjadinya hal yang diasuransikan. | Glosarium BPK |
| ruilslag/tukar guling | penukaran lahan yaitu terjadinya penukaran terhadap tanah-tanah yang dipergunakan atau dipakai dan hak dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk ditukar tanahnya dengan tanah lainnya. | Glosarium BPK |
| Rukun Tetangga | Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai–nilai kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
| Rumah Negara | Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan atau aparatur pemerintah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| Rumah Negara | Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| Rumah Sakit | Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Jiwa adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| Rumah Susun | Rumah Susun yang selanjutnya disingkat RUSUN, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat disewa atau dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| rumah tahanan | Tempat tersangka atau terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Bandingkan dengan lembaga pemasyarakatan. | Asian Law Group |