Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| tacit | 1. tindakan berdasarkan hukum, bukan kontrak atau perjanjian; 2. sudah dianggap mengerti, meskipun diam. | Glosarium BPK |
| tacit admissions | pernyataan setuju atau tidak setuju. | Glosarium BPK |
| tacit law | peraturan tanpa lewat parlemen. | Glosarium BPK |
| tacita reconductio | perpanjangan kontrak secara diam-diam. | Glosarium BPK |
| tacitus consensus | persetujuan bersama secara diam-diam. | Glosarium BPK |
| tahanan | Orang yang ditahan. | Asian Law Group |
| tahun anggaran | masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang berjalan. | Glosarium BPK |
| tahun buku | jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja dan anggaran. | Glosarium BPK |
| taksir – penaksir/adjuster | ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank. | Glosarium BPK |
| Taman Buru | Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Taman Hutan Raya | Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Taman Nasional | Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Taman Wisata Alam | Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Tambahan Berita Negara | Bentuk terbitan negara yang merinci informasi dalam Berita Negara. Misalnya, nama suatu perseroan terbatas diumumkan dalam Berita Negara, sedangkan isi akta pendirian atau anggaran dasarnya dimuat dalam Tambahan Berita Negara. | Asian Law Group |
| Tambahan Lembaran Negara | Bagian dari Lembaran Negara yang berisi penjelasan dari peraturan perundang- undangan yang disahkan. Lihat Tambahan Berita Negara. | Asian Law Group |
| tanah guntai (absentee) | Tanah yang dimiliki seseorang yang berdomisili di luar kecamatan tempat tanah yang dimilikinya itu berada. | Asian Law Group |
| Tanah Longsor | Tanah Longsor adalah turunnya sebagaian massa batuan/tanah melalui suatu bidang atau permukaan tanah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| tanah negara | Sama dengan tanah negara. | Asian Law Group |
| tanah negara | Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh negara, bukan warga negara. | Asian Law Group |
| Tanah Negara lainnya | Tanah Negara lainnya adalah tanah negara yang tidak termasuk sebagai kawasan hutan dan lahan Perkebunan Besar, yang hak pengelolaannya berada pada pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa, termasuk di dalamnya lahan sempadan jalan dan sempadan sungai serta sempadan pantai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Tanah Terlantar | Tanah Terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesual ketentuan perundangundangan yang berlaku. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Tanah Timbul | Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/ atau lahan timbui, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Tanaman Tahunan | Tanaman Tahunan adalah tanaman keras yang berumur panjang, balk tanaman perkebunan, tanaman kehutanan maupun tanaman buah-buahan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| tanda bukti hak | Dokumen yang merupakan alat bukti hak atas tanah. | Asian Law Group |
| tanda bukti hak | Resi yang diterima dari kantor pertanahan setelah seseorang secara administratif dinyatakan memenuhi persyaratan hak atas tanah. Resi ini berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah dan bersifat sementara sebelum dikeluarkannya salinan sertifikat hak atas tanah oleh kantor pertanahan. | Asian Law Group |
| Tanda Peghargaan | Tanda Penghargaan adalah penghargaan yang diberika oleh pemerintah Daerah ekpada seseorang dan/atau badan atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016 Penghargaan Daerah |
| tanggal berlaku | Tanggal yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang menunjukkan kapan peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif atau mempunyai daya mengikat publik. Lihat berlaku. | Asian Law Group |
| tanggal mundur/post dated | tanggal pada cek atau tanggal pada alat pembayaran yang dapat diperjualbelikan, yang baru dapat dibayar pada waktu yang akan datang; cek yang ditulis dengan tanggal kemudian baru dapat dibayar sejak tanggal yang tertera pada cek tersebut; akseptasi bank dan wesel berjangka merupakan instrumen yang bertanggal mundur. | Glosarium BPK |
| tanggal penerimaan | Tanggal permohonan HaKI yang telah memenuhi persyaratan administratif diterima. | Asian Law Group |
| tanggapan / keterangan pemerintah | Tanggapan umum dari Pemerintah pada Pembahasan Tingkat I, terhadap RUU yang diajukan oleh DPR dan dalam proses Pembahasan Tingkat II, terhadap semua RUU, baik yang diajukan oleh pemerintah maupun DPR Lihat Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. | Asian Law Group |
| tanggung – penanggung/insurers | pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung; lazimnya, penanggung adalah perusahaan asuransi. | Glosarium BPK |
| tanggung jawab keuangan negara | kewajiban pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. | Glosarium BPK |
| tanggung jawab komando | Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU No. 26 thn 2000, komando militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komando militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando atau pengendaliannya yang efektif. Penggunaan kata “dapat†dalam Pasal ini menimbulkan kontroversi, karena itu berarti tanggungjawab ini tidak bersifat wajib. | Asian Law Group |
| tanggung jawab mutlak | Seseorang dianggap bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian walaupun orang tersebut tidak bersalah. Di Indonesia, konsep tanggung jawab mutlak ini diatur oleh Pasal 35 Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. | Asian Law Group |
| tanggung jawab negara | Pertanggungjawaban dari suatu negara atas tindakannya yang dianggap melanggar hukum internasional. Atas tindakan ini, negara yang dirugikan berhak atas ganti rugi untuk kerugian yang dideritanya. | Asian Law Group |
| Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan | komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
| Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL | Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
| tanggung renteng | Apabila dua orang atau lebih sepakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab dan mereka menimbulkan kerugian kepada penggugat, penguggat dapat memilih untuk menggugat mereka secara bersama-sama, seorang saja, atau beberapa diantaranya atas seluruh kerugiannya. | Asian Law Group |
| tanggung renteng/joint and several liability | tanggung jawab para debitur baik bersama-sama, perseorangan, maupun khusus salah seorang diantara mereka untuk menanggung pembayaran seluruh utang; pembayaran salah seorang debitur mengakibatkan debitur yang lain terbebas dari kewajiban membayar utang. | Glosarium BPK |
| tangible | benda konkret. | Glosarium BPK |
| Tangki septik | Tangki septik adalah suatu tangki bawah tanah yang digunakan untuk pengendapan limbah domestik/rumah tangga. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| tanpa gap/zero gap | keadaan dalam periode tertentu dengan kondisi tingkat bunga penanaman bank dalam aktiva produktif (aset) sama dengan tingkat bunga utang (liabilities). | Glosarium BPK |
| tanpa merugikan (hak- hak tergugat/terdakwa) | Pengakuan yang disampaikan selama berusaha melakukan perdamaian sengketa hukum umumnya dibuat sesuai syarat bahwa pengakuan tersebut tidak dipakai sebagai bukti di pengadilan jika upaya perdamaian tidak berhasil. Kata-kata ‘without prejudice’ (tanpa merugikan hak terdakwa/tergugat) sering dibubuhi atas dokumen yang tercakup oleh hak istimewa tersebut. | Asian Law Group |
| tanpa tanggung renteng/without recourse | risiko tidak terbayarnya suatu promes atau instrumen dagang lain oleh pembeli (orang yang menerbitkan promes tersebut); secara hukum, pengendos (yang membubuhkan tanda tangan atas cek/draft/promes) diminta bertanggung jawab terhadap pembayaran instrumen tersebut kepada pemegang surat berharga apabila penerbit instrumen tersebut tidak mampu untuk membayar (wanprestasi), hal ini dapat dilakukan jika dalam endosemen tersebut terdapat klausul berisi kata “tanpa tanggung rentengâ€. | Glosarium BPK |
| Tarif Layanan | Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| tata cara | Tahapan-tahapan atau prosedur yang harus dipenuhi dalam suatu proses resmi di lembaga tertentu, misalnya tata cara sidang pengadilan. | Asian Law Group |
| tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan | Mekanisme serta prosedur yang harus dilalui dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Lihat legislasi. | Asian Law Group |
| tata tertib | Dalam konteks legislasi Indonesia, seperangkat aturan internal MPR/DPR/DPD/DPRD yang mengatur cara kerja, organisasi, persidangan, rumah tangga, protokoler, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban anggota secara umum. | Asian Law Group |
| tata urutan peraturan perundang-undangan | Pada tahun 2000, MPR telah mengesahkan Ketetapan MPR No III Tahun 2000 yang isinya menegaskan kembali Tap MPR tahun 1996 yang mengatur lembaga-lembaga yang dapat membuat peraturan perundang- undangan di Indonesia dan jenis peraturan apa yang dapat mereka buat. Ketetapan tersebut juga menjelaskan kewenangan peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan peraturan yang lain. Tata urutan Peraturan perundang-undangan adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution); 2. Ketetapan atau Keputusan MPR (Decrees of the MPR); 3. Undang-Undang (Statutes); 4. Peraturan Pemerintah (Government Regulations); 5. Keputusan Presiden (Presidential Decisions); dan 6. Peraturan Pelaksana Lainnya (other implementing regulations). | Asian Law Group |
| Tatanan Geologi | Tatanan Geologi adalah kondisi kebumian yang dapat mempengaruhidan memperlihatkan sebaran serta keterdapatan sumberdaya yang dihasilkan oleh bumi dan seisinya, baik yang tidak terbaharui maupun yang terbaharui | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| tax court | pengadilan urusan pajak. | Glosarium BPK |
| tax court practice | berkas-berkas dalam kantor pengadilan perpajakan. | Glosarium BPK |
| tax deed | pembeslahan harta oleh pemerintah untuk pelunasan pajak. | Glosarium BPK |
| tax evasion | menyingkir untuk menghindari pajak. | Glosarium BPK |
| tax laws | undang-undang perpajakan. | Glosarium BPK |
| tax lien | pajak kekayaan. | Glosarium BPK |
| taxation | metode perpajakan. | Glosarium BPK |
| Teknologi Informasi | suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan Informasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| Teknologi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan | Teknologi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan adalah teknologi yang ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup, menghasilkan pencemaran yang rendah, menggunakan sumber daya yang berkelanjutan, melaksanakan upaya daur ulang dan menangani residu dengan aman | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| teknologi yang diungkapkan sebelumnya | Hanya invensi baru bisa dipatentkan. Pengetahuan yang sudah ada di suatu bidang tertentu (‘teknologi yang diungkapkan sebelumnya’) dinilai ketika mempertimbangkan apakah invensi adalah baru atau tidak. | Asian Law Group |
| Telekomunikasi | Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| Tempat Anak Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak | Tempat Anak Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak–anak, yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak–anak, kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Anak Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak | Tempat Anak Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak–anak, yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak–anak, kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Ibadah | Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri–ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing–masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Ibadah | Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri–ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing–masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| tempat kejadian perkara (TKP) | Lokasi tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) atau tempat terjadinya akibat dari suatu tindak pidana. | Asian Law Group |
| Tempat Kerja | Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumbersumber berbahaya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Kerja | Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumbersumber berbahaya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Pemrosesan Akhir Sampah | Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| Tempat Penampungan Sementara | Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional | Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut TPPAS Regional adalah tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R | Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
| Tempat Proses Belajar Mengajar | .Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Proses Belajar Mengajar | Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Umum | Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama–sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, yang meliputi namun tidak terbatas pada hotel,rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, mall, dan pasar swalayan, pasar moderen, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, dan bandar udara dan tempat sejenisnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| Tempat Umum | Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama–sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, yang meliputi namun tidak terbatas pada hotel,rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, mall, dan pasar swalayan, pasar moderen, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, dan bandar udara dan tempat sejenisnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| temuan pemeriksaan (TP) | 1. himpunan dan sintetis dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama dilakukan pemeriksaan pada entitas tertentu dan disajikan sescara sistematis dan analistis meliputu unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab; 2. indikasi permasalahan yang ditemui di dalam pemeriksaan lapangan. | Glosarium BPK |
| tenaga kerja | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. | Asian Law Group |
| Tenaga Kerja Indonesia | Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah tenaga kerja asal Jawa Barat yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
| Tenaga Kerja Indonesia (TKI) | Warganegara Indonesia yang bekerja di luar Indonesia. | Asian Law Group |
| Tenaga Medis | Tenaga Medis adalah tenaga yang pelayanan medis langsung kepada ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pasien sesuai | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| tenan/tenant | 1. pemilik atau pengguna atau penyewa properti atau realestate; 2. pemilik sebagian dari suatu jenis surat berharga; 3. penyewa harta tetap dengan surat kontrak. | Glosarium BPK |
| tender | harga yang ditawarkan kepada calon pembeli atau pengguna jasa. | Glosarium BPK |
| tenor/tenggang pembayaran | masa antara tanggal penerbitan atau akseptasi surat berharga dan tanggal jatuh temponya. | Glosarium BPK |
| tenure | 1. masa jabatan; 2. masa penyewaan. | Glosarium BPK |
| tercela | Patut dicela, tidak pantas (bersangkutan dengan sifat individu). | Asian Law Group |
| terdakwa | Seorang yang merupakan subyek dakwaan yang telah dibacakan di persidangan pidana oleh jaksa penuntut umum. Orang ini kemudian diadili atas tindak pidana yang disebut dalam dakwaan. Jika orang tersebut divonis bersalah, dia kemudian disebut terpidana. Lihat tertuduh dan tersangka. | Asian Law Group |
| term | 1. jangka waktu yang diberikan; 2. persyaratan; 3. kelonggaran. | Glosarium BPK |
| term of court | jadwal sidang pengadilan. jika sidang diawali pada bulan November disebut: November Term. | Glosarium BPK |
| Terminal Khusus | Terminal Khusus adalah terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| termination/berakhir/selesai | dalam hukum perusahaan istilah ini dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu perseroan bubar karena masa berdirinya telah terlewati atau tercapai. | Glosarium BPK |
| terms and condition/syarat-syarat dan kondisi | ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian berupa persyaratan, kondisi dan jaminan-jaminan tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. | Glosarium BPK |
| terperiksa | pihak yang terkena pemeriksaan. | Glosarium BPK |
| tersangka | Seorang yang disangka melakukan tindak pidana atas dasar barang bukti awal yang cukup. Sebutan tersangka biasanya dipakai setelah polisi telah melakukan penyidikan terhadapnya dan jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan kasusnya. Namun, setelah jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan depan persidangan yang akan menetapkan apakah orang tersebut bersalah atau tidak, dia selanjutnya disebut ‘terdakwa’. Lihat terdakwa dan tertuduh. | Asian Law Group |
| tertiarius | 1. pengganti; 2. pejabat baru. | Glosarium BPK |
| tertuduh | Menurut hukum Indonesia, kata ini memiliki berbagai arti antara lain: 1. Dipakai secara umum untuk mengacu kepada seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana meskipun ia sudah dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. 2. Sama dengan tersangka. 3. Sama dengan ‘dituduh’, yaitu dituduh secara resmi oleh polisi telah melakukan tindak pidana. 4. Dipakai secara umum untuk mengacu kepada seseorang yang konon melakukan sesuatu meskipun tidak ada kaitan dengan hukum. 5. Dapat dipakai untuk mengacu kepada seorang tertuduh atau sebagai kata kerja (perbuatan menuduh). Lihat terdakwa dan tersangka. | Asian Law Group |
| test case | perkara yang kuat untuk dijadikan patokan. | Glosarium BPK |
| testificatio | pembuktian dengan keterangan saksi-saksi. | Glosarium BPK |
| testify | menyatakan dengan sumpah sebagai saksi. | Glosarium BPK |
| testimonia ponderanda sunt non numeranda | kesaksian, yang dipercaya adalah bobot pembuktiannya bukan jumlahnya. | Glosarium BPK |
| testimonium | kesaksian. | Glosarium BPK |
| testimonium clause | pernyataan terakhir dari masing-masing pihak yang berperkara, ditandatangani beserta saksi-saksi. | Glosarium BPK |
| testimonium de auditu | kesaksian karena mendengar dari orang lain. | Glosarium BPK |
| testimonium paupertatis | kesaksian dari penguasa setempat bahwa seseorang tidak mampu membayar kewajiban tertentu, maka mohon dibebaskan. | Glosarium BPK |
| testimony | bukti yang dinyatakan oleh saksi di bawah sumpah. | Glosarium BPK |
| testis | saksi. | Glosarium BPK |
| testis unus testis nullus | saksi satu orang, bukanlah saksi. | Glosarium BPK |
| third party beneficiary/pihak ketiga yang diuntungkan | seseorang yang bukan merupakan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, tetapi yang mendapat keuntungan atau kenikmatan dari isi perjanjian tersebut. | Glosarium BPK |
| tidak menerima (permohonan) | Berdasarkan dasar formil, misalnya kadaluwarsa atau kompetensi. Lihat juga mengabulkan (permohonan) dan menolak (permohonan). | Asian Law Group |
| tidak sah | Tidak memiliki kekuatan atau akibat hukum | Asian Law Group |
| Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat | Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
| Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut TKPRD | Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut TKPRD adalah tim ad-lnc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20O7 tentang PenataanRuang di Daerah Provinsi dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di Daerah Provinsi. | Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota |
| Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air | Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
| tim pemeriksa (BPK) | terdiri dari penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim. | Glosarium BPK |
| Tim Penyelesaian Kerugian Daerah | Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk menangani penyelesaian kerugian Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
| time deposit/deposito berjangka | simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang dijanjikan atau setelah pemberitahuan sebelumnya; penarikan sebelum jatuh tempo dikenai denda; simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
| tindak lanjut hasil pemeriksaan | tindakan yang dilakukan oleh pihak terperiksa dan atau aparat Kejaksaan/Kepolisian dalam rangka melaksanakan rekomendasi/saran tindak yang dimuat dalam Hasil Pemeriksaan BPK. | Glosarium BPK |
| tindak pidana | Secara harfiah, perbuatan kriminal. | Asian Law Group |
| tindak pidana korupsi (TPK) | tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang melawan hukum bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara [vide:UU No. 31/1999]. | Glosarium BPK |
| Tingkat Kebisingan | Tingkat Kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel (dB). | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
| title | sertifikat tanah. | Glosarium BPK |
| title/titel/alas hak | dasar atau landasan hukum untuk dapat menghaki suatu benda; dasar kepemilikan suatu hak. | Glosarium BPK |
| torrens system | peraturan pendaftaran sertifikat tanah. | Glosarium BPK |
| tort | 1. kelalaian terhadap hukum; 2. merugikan pihak lain. | Glosarium BPK |
| tortfeasor | orang yang melakukan pelanggaran, misalnya: lalu lintas. | Glosarium BPK |
| TPKKN | istilah yang digunakan dalam juknis pemeriksaan investigatif untuk perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah. | Glosarium BPK |
| TPPI | tim persiapan pemeriksaan investigatif dalam tahapan perencanaan pemeriksaan investigatif yang meliputi pra-pemeriksaan investigatif dan persiapan pemeriksaan investigatif. | Glosarium BPK |
| trade barrier/hambatan perdagangan | berbagai macam bentuk dan jenis hambatan perdagangan yang mengakibatkan terhambatnya kelancaran arus ekspor-impor barang, antara lain berupa tarif, kuota, subsidi, hambatan teknis. | Glosarium BPK |
| trade mark | merek dagang. | Glosarium BPK |
| trade mark/merek dagang | tanda atau simbol yang diperoleh pengusaha atau pedagang dan disahkan berdasarkan pencatatan secara hukum oleh negara dan dipakai oleh pengusaha atau pedagang untuk membedakan produknya dari produk serupa lainnya yang diproduksi atau dijual pesaingnya. | Glosarium BPK |
| trade secret | rahasia perusahaan. | Glosarium BPK |
| traktat | Perjanjian tertulis antara dua negara atau lebih. Traktat merupakan sumber hukum internasional yang utama. Perjanjian internasional yang diikuti oleh banyak negara dapat membentuk kaidah umum hukum internasional. Ada banyak istilah yang setara dengan treati, misalnya pakta, protokol, piagam, konvensi, statuta, kovenan, perjanjian – semua bentuk perjanjian tersebut mengikat para penandatangannya. | Asian Law Group |
| transaksi (transaction) | perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa. | Glosarium BPK |
| transfer price/harga pengalihan | metode penetapan harga yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok antara perusahaan induk dengan perusahaan anak, untuk suatu produk atau komponen atau jasa yang dialihkan atau dikirimkan di antara sesama mereka. | Glosarium BPK |
| transferable letter of credit/surat kredit yang dapat dipindahkan | surat kredit yang mencantumkan syarat dapat dipindahkan sehingga penikmat pertama dapat memindahkan hak dan tanggung jawabnya untuk sebagian atau seluruhnya kepada penikmat lain dan dapat pula mengurangi jumlah serta memperpendek jangka waktu kredit. | Glosarium BPK |
| transformasi | Doktrin yang dianut di beberapa negara dimana ketentuan hukum internasional tidak secara otomatis menjadi hukum nasional kecuali diterima misalnya melalui undang-undang, putusan pengadilan atau praktek kebiasaan. Bandingkan dengan doktrin inkorporasi. | Asian Law Group |
| transnational corporation/perusahaan transnasional | perusahaan berbadan hukum suatu negara yang beroperasi di banyak negara, mempunyai kekayaan dan pendapatan yang sangat besar, modalnya dapat dimiliki oleh berbagai warga negara, namun keseluruhan perusahaan tersebut terikat sebagai satu kesatuan ekonomi dan manajemen. | Glosarium BPK |
| traveler’s cheque/cek penjualan/cek wisata | cek yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan sejenis yang berfungsi sebagai alat pembayaran seperti uang kontan bagi orang yang membelinya; cek semacam ini mensyaratkan bahwa si pembeli harus menandatanganinya pada saat ia membelinya dan pada saat ia menggunakannya; biasanya digunakan oleh orang yang bepergian. | Glosarium BPK |
| treasury bill/surat perbendaharaan negara | surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal 1 tahun. | Glosarium BPK |
| treati | Lihat traktat. | Asian Law Group |
| trespas | Dengan sengaja atau lalai mengganggu penguasaan ekslusif tanah milik orang lain tanpa persetujuan, termasuk memasuki tanah. | Asian Law Group |
| trias politika | Suatu doktrin yang dikemukakan oleh filosof dari Perancis pada abad 18, Montesquieu, yang menyatakan bahwa ketiga cabang pemerintahan (terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif) sebaiknya melaksanakan fungsi yang terpisah dan kedudukannya independen satu sama lain untuk melindungi hak-hak dan kemeredekaan tiap warga negara. Lihat negara hukum dan check and balance | Asian Law Group |
| TRIPs, Perjanjian (Aspek-aspek Hak Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan) | Suatu perjanjian antara negara anggota WTO, yang mereka perlu menandatangani dan memberlakukan di negaranya masing- masing. Perjanjian TRIPs berisi standar minim dari perlindungan hak kekayaan intelektual maupun penegakan yang harus diikuti oleh negara anggota WTO. Perjanjian TRIPs juga menyediakan penyelesaian perselisihan antar pemerintahan melalui Badan Penyelesaian Segketa WTO. | Asian Law Group |
| trust ex aleficio | menyalahgunakan wewenang yang diserahkan kepadanya. | Glosarium BPK |
| trust in invitum | kewenangan yang timbul karena hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
| Tsunami | Tsunami adalah gelombang pasang air laut yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung api; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| Tugas Pembantuan | Penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| tugas pembantuan | penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. | Glosarium BPK |
| tugas pembantuan (mede bewind) | Di Indonesia, tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. | Asian Law Group |
| Tukar Menukar | Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| Tunjangan Tetap | Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji yang diterima oleh Pimpinan BLUD setiap bu1an. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| tuntutan (dalam gugatan) | Hal yang dituntut oleh penggugat dari tergugat di pengadilan oleh karena sangkaan adanya pelanggaran hak-hak penggugat oleh tergugat. Misalnya, ganti rugi. Di Indonesia ‘gugatan’ mengacu kepada perkara perdata bukan pidana. Lihat gugatan dan remedies. | Asian Law Group |
| tuntutan (requisitor) | Ancaman hukuman yang dimintakan jaksa untuk dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Tuntutan biasanya dibacakan pada tahap penuntutan. | Asian Law Group |
| Tuntutan Ganti Rugi | Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai Negeri dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum, dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung Daerah menderita kerugian. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
| tuntutan ganti rugi (TGR) | tuntutan terhadap setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara. | Glosarium BPK |
| Tuntutan Perbendaharaan | Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tatacara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
| tuntutan perbendaharaan (TP) | tuntutan terhadap setiap bendahara yang secara pribadi bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh BPK. | Glosarium BPK |
| Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi | Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi bagi Bendahara/Pegawai bukan Bendahara/ pengguna/kuasa pengguna/penyimpan/pengurus barang yang merugikan keuangan/barang Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
| turn key contract/kontrak putar kunci | suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal pihak kontraktor setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni. | Glosarium BPK |
| two innocent persons principles | asas ajaran bila dua orang harus menderita kerugian, yang menjadi biang keladi yang harus menanggungnya. | Glosarium BPK |
| two witnesses rule | asas, bahwa saksi yang sah sedikitnya dua orang. | Glosarium BPK |
| tying contract/kontrak pengaitan | 1. suatu perjanjian yang biasanya dilakukan antara penjual dan pembeli dalam hal mana pihak penjual hanya akan menjual suatu produk tertentu apabila pembeli juga akan membeli produk lain yang dikaitkan dengan produk pertama tersebut; 2. kontrak yang banyak mengandung kekecualian, pada zaman sekarang sudah tidak berlaku lagi. | Glosarium BPK |