Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| Abrasi Pantai | Abrasi Pantai adalah pengikisan dinding pantai oleh pecahan ombak laut | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| abrogasi | Membatalkan atau mencabut. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan dapat membatalkan hak, tugas dan kewajiban. | Asian Law Group |
| abstain | Tidak memberikan suara dalam proses pemungutan suara. | Asian Law Group |
| abstrak hukum | Ringkasan putusan pengadilan, biasanya termuat dalam kumpulan putusan pengadilan dan menyebut isu hukum atau prinsip hukum yang timbul dari perkara. Bandingkan dengan posisi kasus. | Asian Law Group |
| ABT | anggaran tambahan yang diajukan akibat adanya kebutuhan dana tambahan disebabkan beban biaya yang melebihi anggaran ataupun tambahan kegiatan yang belum dianggarkan yang diajukan oleh satker yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
| acara | Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan. Contohnya, KUHAP (Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana). | Asian Law Group |
| Access | jalan masuk. | Glosarium BPK |
| accessoir, perjanjian | Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya bergantung pada perjanjian | Asian Law Group |
| Account | catatan keuangan; bank ~ simpanan deposito atau rekening kredit di bank / bank rekening; rekening. | Glosarium BPK |
| ACFE | Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), asosiasi penyedia jasa pendidikan dan pelatihan anti-fraud, yang mempunyai misi untuk mengurangi kejahatan kerah putih dan fraud, serta membantu anggotanya untuk mencegah dan mendeteksi fraud. | Glosarium BPK |
| actio pauliana (civil law term only) | Upaya/dasar hukum untuk meminta pembatalan atas transaksi yang curang, merugikan kreditur. Preference action, dan transaksi yang dapat dibatalkan, yaitu transaksi harta debitur yang dilakukan sebelum pernyataan pailit dengan akibat menghalangi pelunasan hutang kreditur. | Asian Law Group |
| ad hoc | Latin; untuk tujuan tertentu. Sesuatu yang diciptakan atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan dan jangka waktu tertentu. | Asian Law Group |
| Adaptasi Kebiasaan Baru | Selanjutnya disingkat AKB adalah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
| adat | Nilai-nilai dalam masyarakat yang timbul dari kebiasaan yang dilakukan terus menerus dalam jangka waktu yang cukup lama. | Asian Law Group |
| adhesian contract/kontrak baku | bentuk perjanjian-perjanjian standar yang umumnya terjadi dalam perdagangan, dalam hal mana biasanya salah satu pihak yang posisinya lebih tinggi menyodorkan naskah perjanjian yang sudah tersusun terlebih dahulu kepada pihak lain untuk disetujui. | Glosarium BPK |
| adhoc | khusus untuk maksud tertentu. | Glosarium BPK |
| administrasi negara (bestuur) | Di konteks Indonesia, Prof. Dr. Mustopadidjaja mendefinisikan administrasi negara sebagai sistim organisasi dan manajemen mengenai negara dalam keseluruhan dinamika antar unsur negara. | Asian Law Group |
| advokat | Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal 1(1) Undang- undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendefinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara dan penasihat hukum. | Asian Law Group |
| advokat/pengacara/attorney | ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan.; orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini [vide: UU No. 18/2003]. | Glosarium BPK |
| affidavit/keterangan di bawah sumpah | keterangan tertulis mengenai fakta yuridis yang dibuat di bawah sumpah. | Glosarium BPK |
| affiliated company/perusahaan afiliasi | suatu perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau kepemilikan atau kepengurusan yang sama. | Glosarium BPK |
| Afiliasi | pertalian sebagai anggota atau cabang; perhubungan. | Glosarium BPK |
| Afirmasi | Afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan peserta didik baru yang memberikan penegasan dan penguatan untuk memberikan layanan akses pendidikan kepada kelompok peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus karena kondisi tertentu. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
| Afirmasi Pesantren | penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
| agen | Seseorang yang dikuasakan oleh pihak lain (prinsipal) untuk bertindak atas nama orang tersebut. Agen dapat mengadakan perjanjian yang mengikat dan mengambil keputusan lain atas nama prinsipal maupun agen dapat | Asian Law Group |
| agen eskro/escrow agent | pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana. | Glosarium BPK |
| agen fiskal/fiscal agent | agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut. | Glosarium BPK |
| agen korporatif/corporate agent | bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan/atau lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan. | Glosarium BPK |
| agen pembayar/paying agent | agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan. | Glosarium BPK |
| agen penjamin/del credere agent | agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan. | Glosarium BPK |
| agen/agent | seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagai agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau wali amanat. | Glosarium BPK |
| agresi | Tindakan yang dilakukan suatu negara dengan menggunakan kekerasan terhadap kesatuan teritorial, kedaulatan atau kebebasan politik negara lain. | Asian Law Group |
| Agunan | bentuk apapun juga dari hak kebendaan yang menjamin kredit/utang yang sejalan dengan pinjaman yang diterima oleh debitur. | Glosarium BPK |
| Air Minum | Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
| Air Permukaan | Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
| akad | perjanjian atau kontrak. | Glosarium BPK |
| akibat | 1. ukuran atau besaran dari konsekuensi yang telah atau akan terjadi karena terdapat kondisi yang berbeda dari kriteria yang ditetapkan; 2. ukuran mengenai seberapa luas dampak yang telah dicapai sebuah program terhadap perubahan fisik, sosial, dan atau ekonomi. | Glosarium BPK |
| aklamasi | Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang- orang yang mempunyai hak suara. | Asian Law Group |
| aksep / akseptasi | Janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel. | Asian Law Group |
| akseptasi/acceptance | janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi†atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo. | Glosarium BPK |
| akseptor/acceptor | pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel. | Glosarium BPK |
| Akses Arsip | ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Akses Arsip | Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| aksesi | Penerimaan secara formal suatu negara yang tidak mengikuti proses negosiasi atau penandatanganan dari perjanjian internasional tertentu. Umumnya hanya dibolehkan melalui persetujuan dari negara-negara peserta atau berdasarkan ketentuan perjanjian internasional yang bersangkutan. | Asian Law Group |
| aksio pauliana/actio pauliana | gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit. | Glosarium BPK |
| aksioma | pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian. | Glosarium BPK |
| akta | Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misalnya, akta kelahiran atau akta perceraian). Lihat akta di bawah tangan dan akta otentik. | Asian Law Group |
| akta autentik/authentieke daad | akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh atau di hadapan pejabat yang mempunyai kewenangan yang khusus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. | Glosarium BPK |
| akta di bawah tangan | Akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa disaksikan oleh notaris. | Asian Law Group |
| akta di bawah tangan/private deed | akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh pihak-pihak yang berkepentingan. | Glosarium BPK |
| akta notaris | Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya. | Asian Law Group |
| akta otentik | Sama dengan akta notaris. | Asian Law Group |
| Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (APPAT) | Dokumen hukum yang berkaitan dengan transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah. Di Indonesia APPAT dibuat oleh PPAT. | Asian Law Group |
| Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) (approximate only) | Akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutang. | Asian Law Group |
| Akta Pencatatan Sipil | Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
| akta pendirian | Dokumen yang merupakan bagian dari, dan diperlukan untuk, meminta pengesahan dan mendaftarkan suatu perusahaan/perseroan terbatas. Berisi anggaran dasar perseroan berikut beberapa informasi tambahan tentang perusahaan tersebut, misalnya pengelolaan serta pembiayaannya, dan biasanya menyebut batas kewajiban anggota dalam hal utang perusahaan. Di banyak negara, memorandum of association dan anggaran dasar digabungkan menjadi satu. | Asian Law Group |
| akta/deed | 1. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; 2. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik – akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atau dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang dan (ii) akta di bawah tangan – akta yang dibuat dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang. | Glosarium BPK |
| aktiva jaminan/pledge assets | aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman. | Glosarium BPK |
| aktivitas pengendalian | kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan, aktivitas pengendalian dapat meliputi reviu kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, serta pemisahan tugas. | Glosarium BPK |
| akuisisi | Memperoleh kepemilikan atau penguasaan secara hukum. | Asian Law Group |
| Akuisisi Arsip Statis | Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada Badan, yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Badan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| akuisisi/acquisition | pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank. | Glosarium BPK |
| akuntabel | 1. harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa; 2. bertanggung jawab; dapat dipahami. | Glosarium BPK |
| akuntabilitas | 1. kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 2. mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; 3. pertanggungan jawab; 4. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Glosarium BPK |
| akuntabilitas yudikatif | Mekanisme pertanggungjawaban lembaga yudikatif yang bertujuan memastikan bahwa kewenangannya dilaksanakan dengan baik dan sumber daya dipakai secara patut. | Asian Law Group |
| akuntan publik | akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa pemeriksaan dan terdaftar pada organisasi profesi. | Glosarium BPK |
| akurat | ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan. | Glosarium BPK |
| alasan pemaaf | Menurut sistem hukum Indonesia, alasan yang diakui hukum mengenai hapusnya pemidanaan karena tindakan dari pelaku dimaafkan. Menurut KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) seseorang tidak dapat dipidana jika ia sesat mengenai keadaan, ketidaktahuan, tidak adanya unsur kesalahan, daya paksa (overmacht), hilang akal atau kegoncangan jiwa yang hebat dan karena perintah jabatan. Bandingkan dengan alasan pembenar. | Asian Law Group |
| alasan pembenar | Menurut hukum Indonesia, alasan yang diakui hukum sebagai pembenaran untuk suatu perbuatan yang melanggar hukum. Termasuk konsep seperti daya paksa, pembunuhan pada masa perang dan adanya perintah perundang-undangan maupun jabatan. Bandingkan dengan alasan pemaaf. | Asian Law Group |
| alasan penghapusan pidana | Menurut hukum Indonesia, dalam kondisi- kondisi tertentu pemidanaan berdasarkan undang-undang dapat dihapuskan. Antara lain karena adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar, daluarsanya penuntutan atau pemidanaan, grasi dan amnesti dari Presiden serta meninggalnya terdakwa. | Asian Law Group |
| alat bukti | Alat apapun untuk membuktikan sesuatu dalam konteks hukum. | Asian Law Group |
| alat bukti | apa saja yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya sesuatu (tuduhan). | Glosarium BPK |
| alat bukti yang sah | keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa [vide: UUNo. 8/1981]. | Glosarium BPK |
| Alat Kesehatan | Alat Kesehatan adalah bahan atau alat yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
| alias | Ditulis setelah nama tersangka apabila tersangka memiliki banyak nama lain. | Asian Law Group |
| alternatif penyelesaian sengketa | Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan antara lain arbitrase, mediasi dan perundingan. | Asian Law Group |
| Alur Laut | Alur Laut merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut dan migrasi biota laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sekotr kegiatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Alur Pelayaran | Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dinaggap aman dan selamat dilayari kapal angkutan laut | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| amandemen | Perubahan ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan. Lihat mengamandemen, and revisi. | Asian Law Group |
| amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment | perubahan, yaitu perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi. | Glosarium BPK |
| amar putusan | Pokok dari suatu putusan pengadilan di Indonesia yang bersifat: (i) menegaskan sesuatu (declaratoir) misalnya mengabulkan atau menolak (sebagian atau seluruhnya); (ii) menghukum (condemnatoir) atau; (iii) meniadakan atau menyatakan keadaan hukum baru (constitutif). Ummumnya dimuat setelah judul ‘memutuskan’. | Asian Law Group |
| ammendements of the statutes/perubahan anggaran dasar | dalam hukum perusahaan berarti tindakan mengubah anggaran dasar suatu perseroan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris, serta harus mendapatkan persetujuan Menteri yang berwenang untuk kemudian didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. | Glosarium BPK |
| amnesti | Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut. | Asian Law Group |
| amortization/ amortisatie (Bld | pernyataan tidak sah atau tidak berlaku lagi. | Glosarium BPK |
| ampu - pengampu/guardian | orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya. | Glosarium BPK |
| ampu - pengampuan/curate/curandus | pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros. | Glosarium BPK |
| Anak | seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
| Anak Penyandang Disabilitas | setiap anak yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
| anak perusahaan | Perusahaan yang dikuasai oleh perusahaan induk. Lihat holding company. | Asian Law Group |
| anak perusahaan/subsidiary company | perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; sin. perusahaan anak. | Glosarium BPK |
| analisa dampak lingkungan (AMDAL) | Dokumen yang berisi penjelasan dan penilaian yang dilakukan terhadap suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan lainnya dan dampak terhadap lingkungan yang akan dialami oleh karena. | Asian Law Group |
| Analisis Mengenai Dampak Lingkungan | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| analogi/analogie/analogy | 1. menyamakan; menyamaratakan; membuat persamaan arti atau maksud berdasarkan perbandingan kata-kata, pengertian yang ada atau peristiwa (tindak pidana). 2. analogi positif : menyamakan dengan betul; analogi negatif (a contrario): menyamakan yang salah. | Glosarium BPK |
| ancaman pidana | Sanksi pidana yang diatur oleh undang- undang atas suatu tindak pidana. Misalnya dalam pasal pembunuhan (Psl. 338 KUHP) ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. | Asian Law Group |
| anggaran | pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. | Glosarium BPK |
| Anggaran Bantuan Hukum | Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
| anggaran dasar | Dokumen yang menentukan pengelolaan perusahaan, termasuk wewenang para direksi, isu-isu beroperasi, dan hubungan antara para direksi dan pemegang saham. Di berbagai yurisdiksi, baik anggaran dasar dan akta pendirian adalah dokumen yang | Asian Law Group |
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 |
| anggaran rumah tangga | Dokumen yang mengatur tata cara pelaksanaan keorganisasian dan manajemen umum suatu organisasi. | Asian Law Group |
| Anggota Keluarga TKI | Anggota Keluarga TKI adalah orang yang kawin dengan TKI atau memiliki hubungan dengan TKI yang berakibat sama dengan perkawinan dan anak TKI dan/atau orang lain yang menjadi tanggungan mereka, yang dianggap sebagai anggota keluarganya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau menurut perjanjian bilateral atau multilateral yang melibatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
| anggota sindikasi/syndicate member | 1. anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek 2. anggota dari suatu kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham. | Glosarium BPK |
| angket | Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. | Asian Law Group |
| Angkutan Umum | Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| anjak - penganjak piutang/factor | pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang. | Glosarium BPK |
| anjak piutang | Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. | Asian Law Group |
| anjak piutang/factoring | kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang. | Glosarium BPK |
| annul | mengakhiri, membatalkan. | Glosarium BPK |
| annulment/pembatalan | pembatalan putusan pengadilan dikarenakan sebab-sebab tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya karena ternyata pengadilan tersebut tak berwenang untuk memeriksa perkara. | Glosarium BPK |
| anotasi/annotation/annotatie/verklarende/aantekeningen | suatu catatan singkat tentang penjelasan fakta dan putusan dalam suatu kasus, khususnya interpretasi dari segi hukum. | Glosarium BPK |
| antara - perantara pemasaran/middleman | perantara yang menghubungkan produsen dan konsumen, atau pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5%. | Glosarium BPK |
| anti dumping duty/bea anti dumping | aturan hukum yang disepakati oleh negara-negara anggota GATT yang menetapkan standar prosedural maupun substantif untuk mencegah tindakan dumping di negara-negara anggota GATT yang menandatangani aturan tersebut. | Glosarium BPK |
| anti dumping tarrif/tarif anti dumping/bea masuk anti dumping | pungutan negara pengimpor yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian produsen lokal yang memproduksi produk serupa. | Glosarium BPK |
| anti-monopoli | Kumpulan peraturan perundang- undangan di Amerika Serikat yang mengendalikan kegiatan monopoli dan kompetisi tidak sehat lainnya yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Lihat persaingan tidak sehat. | Asian Law Group |
| anti-trust/anti monopoli | kebijakan atau tindakan yang berusaha membatasi atau mencegah terjadinya situasi dan kondisi monopolis di sektor ekonomi dan/atau praktik curang. | Glosarium BPK |
| aparat keamanan negara | Di Indonesia, petugas yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjaga keamanan negara atau menegakkan hukum. | Asian Law Group |
| Aparatur Pemerintah Daerah | Aparatur Pemerintah Daerah adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat antara lain Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| Aparatur Sipil Negara | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan petjanjian ketja yang beketja pada instansi pemerintah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
| APBD | 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD; 2. suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. | Glosarium BPK |
| APBN | 1. rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR; 2. suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. | Glosarium BPK |
| APBN-Perubahan | perubahan atas undang-undang APBN yang ditetapkan dalam undang-undang. | Glosarium BPK |
| Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| appel | Sama dengan banding. Bandingkan dengan kasasi dan peninjauan kembali. | Asian Law Group |
| appraisal/appraisement/taxatie | taksiran nilai barang dalam perjanjian oleh pihak ketiga yang tidak memihak. | Glosarium BPK |
| appraiser/penaksir/penakar | orang yang memiliki kemampuan secara profesional untuk menaksir/menghitung nilai atau harga atas suatu barang atau kerugian yang timbul akibat musnah/rusaknya suatu barang. | Glosarium BPK |
| arbiter | Orang yang memimpin dan memutuskan persidangan arbitrase. Lihat wasit dan arbitrase. | Asian Law Group |
| arbiter/arbitrator | seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. | Glosarium BPK |
| arbitrase | Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan yang dilakukan oleh arbiter/wasit atau suatu dewan yang mandiri. Keputusan arbiter mengikat para pihak. Arbitrase dibuat dalam suatu kesepakatan antara para pihak yang dibuat sebelum atau setelah sengketa timbul. Lihat arbiter. | Asian Law Group |
| arbitrase/arbitration | penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih. | Glosarium BPK |
| Arsip | rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Arsip Aktif | Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| arsip data komputer (ADK) | arsip data berupa disket atau media penyimpan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya. | Glosarium BPK |
| Arsip Dinamis | Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Arsip Inaktif | Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Arsip Statis | Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Lembaga Kearsipan Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Arsip Statis | Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Badan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| Arsip Terjaga | Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| Arsip Umum | Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| Arsip Vital | Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Arsiparis | seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
| Arsiparis | Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| articles of association/akta pendirian persekutuan atau perseroan | dokumen hukum yang dibuat di depan dan oleh notaris publik yang menyatakan pendirian suatu persekutuan. | Glosarium BPK |
| asas kerugian/principle of indemnity | prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya. | Glosarium BPK |
| asas pemisahan horizontal | Asas dalam hukum Indonesia yang memisahkan kepemilikan tanah dengan kepemilikan atas benda-benda yang berada di atas atau di bawah permukaan tanah, misalnya bangunan, tumbuhan, minyak bumi, dll. | Asian Law Group |
| asas prudensial perbankan | salah satu upaya untuk meminimalkan risiko usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun ketentuan intern bank yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
| asas subrogasi/principle of subrogation | prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur. | Glosarium BPK |
| asersi manajemen | pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini: (a) keberadaan atau keterjadian; (b) kelengkapan; (c) hak dan kewajiban; (d) penilaian dan alokasi; (e) penyajian dan pengungkapan. | Glosarium BPK |
| asersi/assertion | 1. pernyataan atau rangkaian pernyataan yang dibuat oleh manajemen tentang suatu hal yang berdasarkan atau sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut; 3. semua hal yang diperiksa, baik yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan oleh pihak yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan. | Glosarium BPK |
| assess | menilai, menaksir; menentukan nilai dari kekayaan atau jumlah pemasukan. | Glosarium BPK |
| assessment | penilaian, penaksiran. | Glosarium BPK |
| assets/aktiva/kekayaan | semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima; properti atau harta benda yang dimiliki seseorang atau badan hukum; modal, kekayaan atau kepemilikan; aset negara dan sebagainya. | Glosarium BPK |
| assignment/pengalihan hak | pihak yang melakukan pengalihan atas suatu alas hak yang sah ke pihak lainnya. | Glosarium BPK |
| assumption | anggapan, praduga. | Glosarium BPK |
| asuransi berlebih/overinsurance | kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri. | Glosarium BPK |
| asuransi kebakaran/fire insurance | asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
| asuransi kelompok/group insurance | asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis. | Glosarium BPK |
| asuransi kredit/credit insurance | asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet. | Glosarium BPK |
| asuransi kurang/underinsurance | asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko. | Glosarium BPK |
| asuransi laut/marine insurance | asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung. | Glosarium BPK |
| Asuransi Nelayan | Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara nelayan, dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
| Asuransi Perdagangan | Asuransi Perdagangan adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untu mengikat diri dalam pertanggungan risiko perdagangan komoditas pertanian | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
| Asuransi Pergaraman | Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
| Asuransi Perikanan | Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Pembudi Daya Ikan dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Pembudidayaan Ikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
| Asuransi Pertanian | asuransi pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk meningkatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
| asuransi pihak ketiga/liability insurance | asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. | Glosarium BPK |
| asuransi segala risiko/all risk insurance | asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung. | Glosarium BPK |
| Asuransi TKI | Asuransi TKI adalah bentuk perlindungan bagi TKI berupa santunan uang, yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
| asuransi/insurance | 1. perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga; 2. asuransi, pertanggungan; perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. | Glosarium BPK |
| at cost | pertanggungjawaban biaya pelaksanaan sesuai dengan biaya yang sesungguhnya berdasarkan bukti pengeluaran yang ada. | Glosarium BPK |
| atribusi | Pemberian wewenang pemerintahan oleh peraturan perundang-undangan. | Asian Law Group |
| attachment/sita jaminan | tindakan penyitaan oleh kreditur atas kekayaan yang berada dalam penguasaan debitur untuk pelunasan hutangnya sewaktu sengketa masih dalam proses pengadilan, dimaksudkan sebagai langkah pengaman bagi kreditur agar debitur tidak menghilangkan atau mengalihkan kekayaan tersebut ke pihak ketiga. | Glosarium BPK |
| Audit | pemeriksaan keuangan, memeriksa pembukuan, suatu pemeriksaan resmi mengenai perkembangan situasi keuangan dari perorangan atau suatu organisasi (umum). ~ lihat pemeriksaan. | Glosarium BPK |
| auditor/pemeriksa/pemeriksa keuangan negara | orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. | Glosarium BPK |
| auditu/testimonium | kesaksian menurut kata orang. | Glosarium BPK |
| authentic document/dokumen otentik | dokumen hukum yang asli atau otentik, dapat berupa dokumen yang dibuat oleh petugas yang berwenang untuk itu. | Glosarium BPK |
| authentication/legalisatie | pengesahan, tindakan untuk membuktikan bahwa sesuatu (dokumen) adalah benar atau asli yang dapat dibenarkan sebagai bukti. | Glosarium BPK |
| authorization/otorisasi/pengesahan | perbuatan hukum berupa pengesahan atau pemberian akibat hukum terhadap suatu fakta atau peristiwa. | Glosarium BPK |
| aval | jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan. | Glosarium BPK |
| Awak Kapal Niaga Migran | Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
| Awak Kapal Niaga Migran | Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Awak Kapal Perikanan Migran | Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
| Awak Kapal Perikanan Migran | Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
| axiom/aksioma | pernyataan yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya. | Glosarium BPK |
| ayat | Bagian dari pasal dalam peraturan perundang-undangan. Sistem common law cenderung memakai istilah ‘subsection,’ sedangkan dalam sistem hukum kontinental lebih sering digunakan istilah ‘paragraf’ atau ayat. | Asian Law Group |