Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| Nama Domain | Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| narapidana | Orang-orang yang sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan. | Asian Law Group |
| nasabah debitur | 1. nasabah debitur; 2. nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
| nasionalisasi/nationalization | pengambilalihan dan pengaturan kepemilikan usaha yang dimiliki swasta oleh pemerintah untuk kepentingan negara yang pelaksanaannya ditetapkan oleh putusan pemerintah. | Glosarium BPK |
| Naskah Akademik | Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
| naskah akademis (RUU) | Hasil penelitian yang menjadi dasar dari penyusunan suatu RUU yang memberikan latar belakang, permasalahan penting serta solusi, kerangka besar pengaturan dan/atau isi dari RUU yang diajukan. | Asian Law Group |
| Naskah Kuno | Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
| national bank system | sistem perbankan nasional. | Glosarium BPK |
| national income | dapat - pendapatan nasional. | Glosarium BPK |
| ne bis in idem | Prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. | Asian Law Group |
| negara common law | Negara yang menganut tradisi hukum Anglo-saxon. | Asian Law Group |
| negara hukum | Dalam Repelita 1969/1970 yang dikeluarkan oleh MPR, unsur-unsur negara hukum adalah sebagai berikut: 1. persamaan di depan hukum; 2. adanya kekuasaan kehakiman yang independen, mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; dan 3. pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang terwujud dalam persamaan di bidang politik, hukum dan bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. Negara hukum adalah terjemahan bahasa Indonesia dari Rechtsstaat dan keduanya sering dianggap sama. Saat ini terjadi perdebatan yang mengusulkan agar negara hukum diartikan lebih luas dari Rechtsstaat dan lebih mendekati rule of law. Lihat rule of law dan Rechtsstaat. | Asian Law Group |
| negara integralistik (integralistic staatsidee) | Menurut konsep negara kesatuan/integralistik, rakyat dan pemimpinnya merupakan satu kesatuan secara politis. Konsep ini tidak menyediakan tempat untuk pihak oposisi dari Pemerintah, masyarakat sipil atau hak asasi manusia karena rakyat dan pemerintah dianggap sebagai satu kesatuan. Konsep ini dipakai oleh pemerintah Orde Baru untuk membenarkan kontrolnya terhadap warga negara dan badan negara yang lain –khususnya badan peradilan. | Asian Law Group |
| negative covenant/janji negatif | suatu ketentuan dalam suatu perjanjian kerja atau perjanjian jual-beli dalam hal pihak pekerja atau penjual diikat dengan janji untuk tidak bersaing di suatu wilayah atau pasar yang sama. | Glosarium BPK |
| negative pledge/janji pembatasan | dalam hukum perusahaan berarti janji sebuah perusahaan untuk tidak melakukan penjaminan ulang yang hanya akan menguntungkan kreditor lain. | Glosarium BPK |
| negative verification/verifikasi negatif | rumusan suatu pasal dalam sebuah kontrak atau surat tagihan yang menyatakan bahwa setelah lewat waktu tertentu tak ada keberatan atau bantahan dari nasabah atau pihak yang dituju oleh surat tersebut, maka pernyataan atau fakta yang tertera dalam surat tersebut dianggap sebagai benar. | Glosarium BPK |
| negligence/kelalaian/kealpaan | kegagalan dalam melakukan suatu kewajiban yang sebenarnya dapat dilakukan oleh orang biasa atau oleh orang yang berhati-hati; atau melakukan sesuatu yang oleh orang yang berpikiran sehat dan hati-hati tidak akan dilakukan; ketidakhati-hatian, sembrono. | Glosarium BPK |
| negotiating bank | bank penegosiasi. | Glosarium BPK |
| nepotisme | setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. | Glosarium BPK |
| neraca | laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. | Glosarium BPK |
| neraca awal | neraca yang disusun pertama kali oleh pemerintah. Neraca Awal menunjukkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal neraca awal. | Glosarium BPK |
| neraca konsolidasi/consolidated balance sheet | neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan dari induk beserta anak perusahaan. | Glosarium BPK |
| neraca pembayaran transfer/balance of transfer payment | ikhtisar yang menunjukkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran devisa yang tidak merupakan hasil pemberian jasa, seperti sumbangan, kiriman uang untuk anak sekolah atau keluarga. | Glosarium BPK |
| neraca pembayaran/balance of payment | pencatatan secara sistematis semua transaksi ekonomi antara penduduk suatu negara dan penduduk negara lain yang menimbulkan pembayaran antar negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun; suatu neraca pembayaran dikatakan surplus apabila terdapat kelebihan dana dan perdagangan dan investasi dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang dibayarkan kepada negara lain; akibatnya, terjadi suatu apresiasi nilai mata uang negara tersebut terhadap nilai mata uang negara lain; sebaliknya, neraca pembayaran dikatakan defisit apabila terdapat kelebihan impor terhadap ekspor, suatu ketergantungan terhadap investor asing, dan terjadi penilaian terlalu tinggi terhadap mata uang negara tersebut (overvalued) negara yang mengalami neraca pembayaran defisit wajib menutupi defisit/kekurangan itu dengan mengekspor emas atau cadangan mata uang kuat (hardcurrency reserves), misalnya dollar AS, yang diterima sebagai alat pembayaran hutang luar negeri. | Glosarium BPK |
| neraca perdagangan/balance of trade | ikhtisar yang menunjukkan selisih antara nilai transaksi ekspor dan impor suatu negara dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
| neraca/balanced sheet | ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain. | Glosarium BPK |
| net asset | kekayaan bersih suatu organisasi, perusahaan atau perorangan setelah dikurangi dengan pembayaran seluruh kewajiban atau tagihan-tagihan dalam pajak. | Glosarium BPK |
| net income | penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau pekerjaan setelah dikurangi dengan semua biaya pengeluaran dan pajak. | Glosarium BPK |
| nietig | batal, menjadi gugur atau tidak berlaku lagi; batal dengan sendirinya. | Glosarium BPK |
| nietigverklaring | dinyatakan tidak berlaku, dinyatakan gugur; nultification. | Glosarium BPK |
| nilai - penilaian tingkat kesehatan bank/bank rating | penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif manajemen, rentabilitas, dan likuiditas. | Glosarium BPK |
| nilai buku/book value | nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan perakunan, umumnya tidak sama dengan nilai pasar; biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut dibeli; setiap tahun nilai aset tersebut dikurangi/didepresiasikan dan pengurangan nilai tersebut dibebankan pada pendapatan perusahaan; nilai buku adalah biaya dikurangi akumulasi depresiasi. | Glosarium BPK |
| nilai intrinsik moneter | nilai asli yang melekat pada fisiknya misalnya nilai emas yang terdapat pada uang logam emas. | Glosarium BPK |
| nilai jaminan/collateral value | nilai taksiran oleh bank terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh debitur. | Glosarium BPK |
| nilai jatuh tempo/materity value | sejumlah uang yang harus dibayar pada saat jatuh tempo sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian. | Glosarium BPK |
| nilai kini bersih/net present value | selisih antara nilai kini arus dana dan biaya investasi. | Glosarium BPK |
| nilai kini/present value | nilai sejumlah uang yang akan diperoleh pada waktu yang akan datang dikurangi jumlah bunga yang dihitung sejak saat dilakukan perhitungan/saat ini sampai dengan uang itu akan diperoleh kembali dengan tingkat suku bunga yang berlaku. | Glosarium BPK |
| nilai kompensasi/value compensated | pembelian atau penjualan valuta asing antara dua bank devisa dengan kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan nilai mata uang yang akan dipertukarkan menurut harga tunai (spot) pada tanggal penyelesaian; hal itu mengurangi risiko kerugian atas transaksi penukaran tersebut karena pihak pembeli setuju untuk membayar selisih kurs yang terjadi, dengan catatan setiap bank sepakat untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak ketiga pada tanggal yang telah diperjanjikan; transaksi dagang ini biasanya ditegaskan dengan teleks. | Glosarium BPK |
| nilai kredit bermasalah/value impaired | kredit kepada debitur asing yang digolongkan sebagai kredit tak lancar karena debitur menunggak pembayaran bunga selama enam bulan atau lebih; kredit ini tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan menurut program restrukturisasi utang dan Dana Moneter Intemasional dan terdapat sedikit harapan untuk dipenuhinya dalam waktu singkat serta telah lebih dari setahun belum memenuhi persyaratan penjadwalan ulang utang atau hanya terdapat sedikit kemungkinan untuk memperbaiki kemampuan membayar kembali dalam waktu dekat. | Glosarium BPK |
| nilai likuidasi/liquidating value | nilai hasil penjualan sebagian atau seluruh harta suatu perusahaan jika harta tersebut dijual atau jika perusahaan yang bersangkutan dilikuidasi; jumlah yang disetujui untuk dibayar bagi tiap saham istimewa pada likuidasi perusahaan. | Glosarium BPK |
| nilai nominal/at par nominal | nilai yang tercantum pada surat berharga atau instrumen keuangan lain; nilai nominal saham biasa adalah nilai nominal yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan dan tidak mempunyai hubungan/kaitan khusus dengan kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan setelah tanggal pengeluaran saham tersebut; nilai nominal surat utang, misalnya obligasi, sangat berkaitan dengan kondisi keuangan karena nilai tersebut merupakan harga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi pada saat jatuh tempo. | Glosarium BPK |
| nilai pakai/used value | nilai barang atau jasa yang ditentukan berdasarkan kegunaannya secara langsung bagi pemakai, tidak atas kemampuannya untuk ditukarkan dengan barang lain. | Glosarium BPK |
| nilai pari/par value | nilai nominal. | Glosarium BPK |
| nilai pasar/market value | harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli; pada suatu saat, nilai pasar suatu surat berharga ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, saat tidak ada penawaran, yang digunakan ialah harga penawaran terakhir; untuk surat berharga yang tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus-menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari. | Glosarium BPK |
| nilai patokan/check rate | nilai yang digunakan sebagai patokan dalam perdagangan valuta asing untuk perhitungan berbagai jenis transaksi valuta asing. | Glosarium BPK |
| nilai realisasi/realization value | jumlah penerimaan hasil penjualan suatu barang yang nilainya belum tentu sama dengan nilai nominal, nilai buku, dan sebagainya. | Glosarium BPK |
| nilai tambah/value added | selisih lebih antara harga jual barang dan harga beli bahan baku, bahan penolong, suku cadang, dan jasa, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang itu. | Glosarium BPK |
| nilai temuan pemeriksaan | besar jumlah uang dalam temuan pemeriksaan yang berupa : (1) kesalahan pembukuan/pencatatan, (2) kekurangan penerimaan negara/daerah, (3) ketidakhematan (ketidakekonomisan) dalam pelaksanaan suatu kegiatan, (4) ketidakefisienan dan/atau ketidakefektifan pelaksanaan suatu kegiatan, dan (5) kerugian negara/daerah. | Glosarium BPK |
| nilai tukar/exchange rate | nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain; nilai tukar dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat suku bunga dalam negeri, tingkat inflasi, dan intervensi bank sentral terhadap pasar uang jika diperlukan sehingga senantiasa berubah. | Glosarium BPK |
| nilai/value | daya tukar suatu barang atau jasa untuk memperoleh barang atau jasa lain yang diukur secara kuantitatif dengan jumlah satuan barang atau uang. | Glosarium BPK |
| nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka | pemegang saham perusahaan yang sesungguhnya tidak mempunyai kepentingan atau mendapatkan keuntungan darinya, melainkan hanyalah untuk kepentingan orang lain. | Glosarium BPK |
| non acceptance/menolak menerima | hak pembeli untuk menolak barang karena tidak sesuai dengan apa yang telah disyaratkan dalam perjanjian; suatu kegagalan atau penolakan oleh tertarik untuk membayar atau mengaksep suatu wesel yang ditarik oleh seorang penarik. | Glosarium BPK |
| Non izin | Non izin adalah bentuk persetujuan dari pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai syarat/bukti untuk mendukung dikeluarkannya izin sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| non-performance/wanprestasi/ingkar janji | suatu kondisi dalam hal seseorang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan sesuatu sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya; kegagalan seseorang untuk mematuhi isi perjanjian yang dibuatnya. | Glosarium BPK |
| non-revolving credit/kredit tak berulang | kredit yang setelah satu transaksi selesai tidak dapat digunakan untuk transaksi berikutnya. | Glosarium BPK |
| nota debit/debit ticket | nota untuk mencatat suatu transaksi debit dalam pembukuan, seperti pinjaman. | Glosarium BPK |
| nota hasil pemeriksaan | catatan ringkas sebagai pengantar hasil pemeriksaan BPK dalam satu semester. | Glosarium BPK |
| nota kesepahaman | Hukum perjanjian Indonesia tidak membedakan nota kesepahaman dari perjanjian pada umumnya. Jika telah dicapai kesepakatan (meeting of the minds) maka dianggap telah terjadi perjanjian yang mengikat para pihaknya. Lain halnya di negara common law, dimana nota kesepahaman biasanya dianggap tidak mengikat. | Asian Law Group |
| nota kredit/credit ticket, credit advise | nota dari bank kepada nasabahnya yang memberitahukan bahwa sejumlah dana telah dikreditkan ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan; memo pembukuan untuk suatu transaksi kredit, misalnya setoran giro atau tabungan. | Glosarium BPK |
| notarial document/akta notaris | akta otentik atau dokumen hukum yang dibuat oleh notaris publik. | Glosarium BPK |
| notaris | Mereka yang berwenang untuk mengesahkan berbagai dokumen. Di Indonesia dan negara yang bertradisi hukum kontinental lain, berbagai dokumen tidak dapat diakui atau ditegakkan oleh pengadilan kecuali apabila telah dinotariskan sebelumnya. | Asian Law Group |
| notaris/notary public | pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencataan sipil dan akta jual-beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). | Glosarium BPK |
| note payable | wesel bayar, janji tertulis tanpa syarat dari satu pihak untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu kepada pihak lain dengan mencantumkan tingkat bunga tertentu. | Glosarium BPK |
| note receivable | wesel tagih, janji tertulis dari pihak lain untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu dengan mencantumkan tingkat bunganya. | Glosarium BPK |
| notes to financial statement | catatan pada laporan keuangan. | Glosarium BPK |
| notice of dishonor | berita penolakan; surat tagihan membayar tunggakkan. | Glosarium BPK |
| notice of withdrawal | beri tahu - pemberitahuan penarikan. | Glosarium BPK |
| notification | beri tahu - pemberitahuan keuangan; pemberitahuan, pengumuman. | Glosarium BPK |
| notulen | catatan rapat, notulen, risalah pertemuan. | Glosarium BPK |
| novasi / pembaruan utang | Pergantian perjanjian yang lama dengan perjanjian yang baru. | Asian Law Group |
| novasi/novation/pembaruan utang | pembuatan suatu perjanjian utang-piutang baru dengan menghapuskan perjanjian lama karena perubahan objek dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan (debitur kredit). | Glosarium BPK |
| nul and void | 1. batal mutlak; 2. kondisi suatu perjanjian yang batal demi hukum, tidak sah; tidak menimbulkan akibat hokum; 3. tidak sah, tidak berharga; 4. batal; tidak sah; tidak mempunyai akibat-akibat hukum karena tidak memenuhi persayaratan undang-undang atau hukum. | Glosarium BPK |
| nullification | suatu tindakan membatalkan suatu perjanjian; pembatalan, pernyataan suatu perbuatan hukum menjadi tidak sah. | Glosarium BPK |