Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| H.I.R (Herziene Indonesische Reglement) | H.I.R itu berasal dari I.R. atau INLANDSCHE REGLEMENT yang dimuat dalam Stbl thn 1848 – no. 16 jo 57. | Glosarium BPK |
| hak (ind)/Cedent (bld)/ Assignor (ing) | yang memindahkan hak; Cessionaris (bld)/Cessionary; Abandonee (ing), - yang menerima hak. | Glosarium BPK |
| hak alih bayar/recourse | hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji. | Glosarium BPK |
| Hak Anak | bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
| hak asasi manusia (HAM) | Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini. | Asian Law Group |
| hak atas kekayaan intelektual (HAKI) | biasa juga disebut hak milik intelektual, mencakup hak cipta (copy right), hak paten (patent) dan merk dagang (trademark). karya-karya intelektual tersebut merupakan gagasan asli yang dihasilkan oleh, umpamanya, industri fotografi, industri ilmiah, industri komputer dan piranti lunak, industri elektronik, industri kendaraan bermotor termasuk cadangannya, industri huburan seperti buku, film, rekaman suara dan video, industri kimia serta industri farmasi. tanpa pengakuan atas hak ini, para pemilik hak karya intelektual dirugikan oleh perbanyakan atau peniruan karya-karya cipta mereka yang dilakukan tanpa meminta ijin dan tanpa pembayaran biaya lisensi serta royalti (uang jasa) pada mereka. | Glosarium BPK |
| hak atas kerahasiaan informasi | Hak ini berlaku mengenai komunikasi yang dianggap rahasia dan dilindungi dalam arti komunikasi tersebut tidak dapat diajukan sebagai barang bukti di pengadilan kecuali apabila pihak yang dilindungi mengesampingkan perlindungan tersebut. Misalnya, komunikasi antara pengacara dan kliennya. Lihat without prejudice. | Asian Law Group |
| hak atas merek | hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. | Glosarium BPK |
| hak atas tanah | hak yang memberikan kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu. | Glosarium BPK |
| hak atas tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang atau badan hukum. Jenis hak atas tanah ini bermacam-macam, misalnya hak milik, hak guna usaha, dll. | Asian Law Group |
| hak beheer | hak yang tanahnya selain dipergunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga. | Glosarium BPK |
| hak beli kembali | Hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi. | Asian Law Group |
| hak beli kembali/pre-emption | hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi. | Glosarium BPK |
| hak cipta | Hak cipta pada dasarnya adalah hak untuk memperbanyak. Hukum hak cipta pada umumnya melarang semua pihak untuk memperbanyak atau mengumumkan suatu karya, kecuali pemegang hak cipta; pihak lain harus mendapat persetujuan dari pemegang hak cipta sebelum melakukan hal tersebut. Dalam konteks ini, istilah yang dipakai di Indonesia – ‘hak cipta’, yang secara harfiah berarti hak untuk menciptakan – tidak begitu tepat. | Asian Law Group |
| hak cipta/copy right (ing) | hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; para penulis (pengarang) dan pencipta seni lainnya hak-hak cipta mereka dilindungi oleh undang-undang; manakala seseorang (pihak lain) menjiplak, mengintip atau mencuri hak cipta orang lain tersebut atas perbuatannya itu merupakan kejahatan atau tindak pidana yang dapat dituntut (KUHP Psl.380). | Glosarium BPK |
| hak derivatif/derivative right | hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam perseroan bila kepentingan perseroan dirugikan. | Glosarium BPK |
| hak ekonomi | Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual. | Asian Law Group |
| hak eksklusif | Pemilik dari hak kekayaan intelektual biasanya memperoleh hak ekslusif atas kekayaan intelektualnya. Dengan kata lain, orang lain tidak boleh melaksanakan atau menggunakan hak tersebut tanpa persetujuan pemilik. Sebagai contoh, hak eksklusif pemilik hak cipta untuk memperbanyak karya ciptanya berarti orang lain tidak dapat menerbitkan atau mengedarkan karya tersebut tanpa izin pemilik. | Asian Law Group |
| hak gadai | Hak kreditur atas kekayaan tertentu sebagai jaminan piutangnya yang dapat dikuasai kreditur sebagai jaminan sampai utang dilunasi. | Asian Law Group |
| hak gadai/lien | hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya. | Glosarium BPK |
| hak guna bangunan | hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. | Glosarium BPK |
| hak guna bangunan | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pokok Agraria. | Asian Law Group |
| hak guna usaha | hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. | Glosarium BPK |
| hak guna usaha | Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk melakukan pertanian, perikanan atau peternakan selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. | Asian Law Group |
| hak imunitas (anggota legislatif) | Ketentuan hukum yang menempatkan legislatif dan anggotanya di luar wilayah hukum pengadilan dalam hal tertentu. Sebagai contoh, anggota legislatif di beberapa negara dapat mengeluarkan pernyataan di dalam rapat resmi legislatif mengenai seseorang tanpa perlu khawatir mengenai gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh orang yang disebutkan tersebut. Pembenaran adanya hal ini adalah untuk menjamin pelaksanaan kerja legislatif secara efektif. | Asian Law Group |
| hak ingkar | Di Indonesia, hak yang dimiliki oleh para pihak di pengadilan untuk menolak seorang atau lebih hakim yang memeriksa perkaranya dengan alasan-alasan tertentu. | Asian Law Group |
| hak jaminan | memberi kepada yang berhak/kreditor hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, seperti gadai, hipotek, credietverband, hak tanggungan atas tanah, hak fiducia, dan lain-lain. | Glosarium BPK |
| hak kebendaan/zakelijkrec | hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang. | Glosarium BPK |
| hak kekayaan industri | Istilah ini mengacu pada semua bagian dari hak kekayaan intelektual (khususnya desain industri, merek dagang dan paten) kecuali hak cipta. Namun, istilah ini sekarang jarang dipakai – istilah ‘hak kekayaan intelektual’ lebih sering digunakan untuk mengacu kepada semua cabang yang sebelumnya dianggap hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri. Lihat hak kekayaan intelektual. | Asian Law Group |
| hak kekayaan intelektual | Sebuah bidang hukum yang mencakup perlindungan untuk invensi, ciptaan, bagian dari reputasi komersial dan rahasia dagang. Sulit untuk mengindentitifikasi suatu karakteristik tertentu yang termasuk di dalam semua bagian hukum yang diklasifikasi sebagai ‘hak kekayaan intelektual’ tetapi istilah tersebut sekarang biasanya dianggap meliputi hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Perangkat hukum kekayaan intelektual internasional yang utama adalah Perjanjian TRIPS (Aspek-aspek kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan) yang membentuk sistem hak kekayaan intelektual di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pada masa lalu istilah ‘hak kekayaan intelektual’ hanya mencakup hak cipta. Lihat hak kekayaan industri. | Asian Law Group |
| hak memungut hasil | hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula. | Glosarium BPK |
| hak menguasai (tanah) | Hak negara untuk menguasai dan mengatur mengenai peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan, hubungan hukum dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan bumi, air dan angkasa. | Asian Law Group |
| hak menikmati hasil/usufruct | hak memakai dan menikmati hasil suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya. | Glosarium BPK |
| hak milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh, tanpa melupakan fungsi sosial dari tanah. | Asian Law Group |
| hak milik atas satuan rumah susun | Hak atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun, yang meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan dari unit tempat tinggal yang bersangkutan. | Asian Law Group |
| hak monopoli | Sama dengan hak ekslusif. | Asian Law Group |
| hak moral | Hak-hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus walaupun hak cipta atau hak terkait telah sepenuhnya dialihkan kepada orang lain. Menurut hukum Indonesia, para pemegang hak moral dapat mencegah pihak lain merubah, dan menghapus nama pencipta dari, karyanya. | Asian Law Group |
| hak mutlak/absolute title | hak tertinggi yang dapat diperoleh melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. hak ini bersifat mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas tanah berfungsi sosial. | Glosarium BPK |
| hak oktroi/paten/patent | hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain. | Glosarium BPK |
| hak pakai | hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undangundang. | Glosarium BPK |
| hak pakai | Hak untuk menggunakan, memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. | Asian Law Group |
| hak pengelolaan | hak yang khusus untuk keperluan pengembangan dan pembangunan kawasan industri, pembangunan perumahan pada umumnya serta proyek-proyek pemerintah pusat/daerah yang khusus diberikan kepada badan-badan hukum yang modalnya sebagian/seluruhnya milik negara. | Glosarium BPK |
| hak pengelolaan | Hak untuk memanfaatkan tanah untuk suatu kepentingan tertentu, misalnya dengan mendirikan bangunan diatasnya, dll. | Asian Law Group |
| hak pensiun/vested | hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud. | Glosarium BPK |
| hak perseorangan/persoonlijk recht | hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa. | Glosarium BPK |
| hak prioritas | Menurut Konvensi Paris mengenai Perlindungan Kekayaan Industri, pemohon pertama yang mengajukan permohonan di negara anggota Konvensi dapat memperoleh hak prioritas untuk mendaftarkan hak kekayaan industri yang sama di negara konvensi lain selama enam bulan setelah pendaftaran di negara asal. | Asian Law Group |
| hak regres | Hak pemegang surat wesel / cek untuk menagih penarik atau endosan guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran. | Asian Law Group |
| hak regres/recht van regres | hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran. | Glosarium BPK |
| hak reklame | Hak penjual untuk mengambil kembali barang yang belum dibayar oleh pembeli yang tidak solvabel. | Asian Law Group |
| hak retensi | hak menahan atas sesuatu barang yang dijaminkan atau dipakai sebagai jaminan karena piutangnya belum dibayar (dilunasi). | Glosarium BPK |
| hak sewa | hak atas tanah milik orang lain yang diperoleh berdasarkan perjanjian untuk keperluan bangunan selama jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa; hak untuk menikmati barang milik orang lain selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa dan memelihara dengan sebaik-baiknya. | Glosarium BPK |
| hak sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa. Lihat pemilik tanah dan penyewa. | Asian Law Group |
| hak sewa ulang | Bila seorang penyewa tanah menyewakan kembali tanah yang disewanya kepada pihak lain. | Asian Law Group |
| hak subrogasi/subrogatie | hak untuk melakukan penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur; pergantian penagih. | Glosarium BPK |
| hak substitusi/substitutie recht | hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan. | Glosarium BPK |
| hak tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah (dapat termasuk benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu atau tidak), untuk pelunasan utang tertentu. Jika debitur wanprestasi, kreditur berhak menjual tanah untuk pelunasan hutang. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegang hak tanggungan terhadap kreditur-kreditur lain. Bandingkan hipotik. | Asian Law Group |
| hak tanggungan/hypothecation | penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT). | Glosarium BPK |
| hak terkait | Menurut hukum hak cipta banyak negara, hak terkait adalah hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekamannya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. | Asian Law Group |
| hak tuntut/chose in action | hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud. | Glosarium BPK |
| hak uji materil | Hak pengadilan tingkat tinggi di suatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materil dilaksanakan oleh dua lembaga – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. | Asian Law Group |
| hak ulayat | Hak atas tanah yang kepemilikannya dikuasasi secara kolektif oleh masyarakat hukum adat yang biasanya dipegang oleh pemangku adat setempat. | Asian Law Group |
| HaKI | Hak atas Kekayaan Intelektual. | Asian Law Group |
| hakim agung | Hakim Mahkamah Agung. | Asian Law Group |
| hakim anggota | Di negara yang menganut civil law, perkara biasanya diputuskan oleh suatu majelis hakim yang terdiri dari paling sedikit 3 hakim. Di negara yang menganut common law, perkara sering diputuskan oleh hakim tunggal. | Asian Law Group |
| hakim pengawas | Di Indonesia, hakim pengadilan niaga yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit / harta debitur. Persetujuan hakim pengawas disyaratkan bagi kurator /pengurus untuk mengambil tindakan tertentu dalam pengurusan harta pailit / debitur. | Asian Law Group |
| hal verifikasi/subject to verification | proses pemeriksaan ulang oleh petugas bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh nasabah. | Glosarium BPK |
| hal-hal yang memberatkan | Di Indonesia, pertimbangan berupa penilaian hakim terhadap terdakwa yang mempengaruhi beratnya hukuman yang diberikan dalam putusannya. Misalnya, kelakuan terdakwa dipersidangan yang tidak sopan, terdakwa tidak menyesal perbuatannya, dll. | Asian Law Group |
| hal-hal yg meringankan | Pertimbangan berupa penilaian hakim terhadap terdakwa yang mempengaruhi ringannya hukuman yang diberikan dalam putusannya. Misalnya, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, mempunyai tanggungan (misalnya istri dan anak), dll. | Asian Law Group |
| hapus buku/write off | pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain. | Glosarium BPK |
| hapusnya perikatan | Berakhirnya perjanjian dan segala akibat hukumnya. Sebagai contoh berakhirnya jangka waktu perjanjian, pembayaran, pembaruan utang (novasi) atau pembatalan.Lihat pembatalan, pemutusan dan pengakhiran. | Asian Law Group |
| harga | nilai yang diukur dengan jumlah satuan uang. | Glosarium BPK |
| harga perkiraan sendiri (HPS)/owner estimate | harga perkiraan sendiri adalah harga yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan; alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. | Glosarium BPK |
| harta beku/frozen asset | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang. | Glosarium BPK |
| harta bersih/net asset | selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca. | Glosarium BPK |
| harta pailit | Seluruh harta yang dimiliki debitur pada saat pernyataan pailit. UU Kepailitan maupun hukum perdata pada umumnya mengecualikan beberapa jenis harta dari harta pailit. Lihat budel pailit. | Asian Law Group |
| harta pailit/after acquired property | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan. | Glosarium BPK |
| harta tak-bergerak/real property | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan. | Glosarium BPK |
| harta/asset | segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset. | Glosarium BPK |
| hasil pemeriksaan | hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK. | Glosarium BPK |
| hati-hati - kehati-hatian bank/prudential banking | pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank. | Glosarium BPK |
| hedging/cegah risiko | menutup transaksi jual-beli komoditi, sekuritas, atau valuta sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga. | Glosarium BPK |
| Herziene Indonesisch Reglement (HIR) | Warisan pemerintahan kolonial Belanda, yang pada saat itu hanya berlaku untuk orang Indonesia (pribumi) di Jawa dan Madura tetapi sekarang sering diterapkan di tempat lain. Namun untuk hal tertentu yang tidak diatur di situ, sekarang digunakan juga Rbg (Reglement Buitengewesten), yang pada zaman kolonial merupakan hukum acara perdata untuk pribumi di luar Jawa dan Madura, serta Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), yang pada masa itu berlaku bagi orang ‘Eropa’ dan ‘Timur Asing’ yang berada di Indonesia. | Asian Law Group |
| Hibah | Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| hipotek/mortgage/hypothecair verband | 1. instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas; 2. suatu hak kebendaan – atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan sesuatu perikatan; 3. sama dengan gadai dengan jaminan atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) sewaktu-waktu peminjam uang tak dapat membayar kembali benda-benda tersebut dipakai sebagai pelunasannya [vide: KUH Pdt Psl. 1162]. | Glosarium BPK |
| hipotesis | skenario terburuk dari suatu kasus penyimpangan, yaitu, berdasarkan dugaan, kemungkinan peristiwa terburuk terjadi. Misalkan dugaan kasus penerimaan uang suap atau kickback, penggelapan, perbedaan kepentingan, penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan dan lain–lain. | Glosarium BPK |
| hipotik (hypotheek) | Hak agunan atas tanah dalam sistem hukum civil law (Europa), di Indonesia berdasarkan KUHPerdata yang berlaku sebelum UU Hak Tanggungan. Sejak 1996, tidak ada lagi hipotik baru atas tanah; hipotik hanya dapat digunakan untuk pesawat terbang dan kapal laut Lihat hak tanggungan. | Asian Law Group |
| hire purchase/sewa beli | perjanjian sewa dengan hak opsi untuk membeli barang yang disewa; pembelian barang dengan pembayaran angsuran dalam hal hak milik atas barang tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah ia membayar angsuran terakhir. | Glosarium BPK |
| HKI | Hak Kekayaan Intelektual. | Asian Law Group |
| Hogeraad | Pengadilan tingkat banding pada masa Hindia Belanda. | Asian Law Group |
| holding company/perusahaan atasan | perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan bisnis sendiri melainkan mengendalikan perusahaan-perusahaan lain dengan cara memiliki sebagian atau seluruh saham dari perusahaanperusahaan tersebut. | Glosarium BPK |
| homologasi/homologa tie | pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan. | Glosarium BPK |
| Honorarium | Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap buian. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
| honorarium/loon (bld) | uang jasa, untuk imbalan, upah, honorarium. | Glosarium BPK |
| hubungan industrial | Secara umum berarti hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja yang lazimnya mencakup organisasi pekerja dan pemberi kerja serta negara. Menurut hukum Indonesia, suatu hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Indonesia. | Asian Law Group |
| Hubungan Industrial | Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
| hubungan kerja | Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mencakup pekerjaan, upah, dan kondisi. | Asian Law Group |
| Hubungan Kerja | Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
| hukum | 1. ‘Hukum’ pada umumnya. Misalnya, ‘semua warga negara yang baik menaati hukum’. 2. Suatu bidang hukum. Misalnya, ‘hukum pidana’. 3. (dalam bahasa Inggris) Undang- undang, peraturan perundang- undangan lain atau kaidah hukum yang dibuat oleh hakim. Misalnya, ‘Agrarian Law’ adalah sama dengan ‘Agrarian Act’ atau ‘Agrarian Statute’. | Asian Law Group |
| hukum (ind)/Recht (bld)/ Law (ing)/Recht (jerm)/Droit (pr)/Ius (Lat) | keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terdapat sanksi; demikianlah kata sarjana LAND masih banyak lagi perumusan hukum dari sarjana-sarjana yang lain. | Glosarium BPK |
| hukum acara | ketentuan hukum yang mengatur proses beracara untuk menegakkan hukum materil tertentu sehubungan dengan adanya suatu perkara dalam bidang hukum tertentu tersebut. | Glosarium BPK |
| hukum acara | Ketentuan-ketentuan yang mengatur pelaksanaan atau penegakan hukum substantif oleh kepolisian, kejaksaan dan atau kehakiman. Bandingkan dengan hukum materiil. | Asian Law Group |
| hukum acara perdata/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing) | ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata itu dapat ditegakkan atau dilaksanakan – jelaslah Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses atau berperkara pada sidang (pengadilan) untuk memperoleh sesuatu putusan dari pengadilan atau hakim perdata. | Glosarium BPK |
| hukum acara pidana/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing) | ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran. Dalam pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh jaksa penuntut umum atau jaksa dimana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu dimuka pengadilan. | Glosarium BPK |
| hukum administrasi negara | Hukum ini menetapkan batasan hukum dari tindakan pemerintah dan memungkinkan warga masyarakat untuk memperoleh ganti rugi atau remedy lain atas pelanggaran batasan tersebut. | Asian Law Group |
| hukum agraria | Tanah dan hak atas tanah, bukan benda- benda pribadi. | Asian Law Group |
| hukum alam | Mazhab hukum yang mengajarkan bahwa hukum seharusnya menyesuaikan dengan keadaan alamiah/fitrah manusia. Mazhab- mazhab hukum alam sering mengkaji kepatutan dan sahnya hukum dengan merujuk pada kriteria teologi maupun metafisik. | Asian Law Group |
| hukum Anglo-saxon | Tradisi hukum yang dianut negara Inggris dan kebanyakan bekas koloninya. Tradisi hukum Anglo-saxon biasanya dianggap bebeda dengan tradisi hukum Kontinental oleh karena beberapa alasan, terutama karena menekankan hukum yang dibuat para hakim melalui putusan pengadilan (judge-made law) dan doktrin preseden, sedangkan tradisi hukum kontinental menekankan hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, perbedaan antara kedua tradisi ini makin lama makin berkurang dan keduanya telah mempengaruhi satu sama lain. Lihat hukum Kontinental. | Asian Law Group |
| hukum antar golongan | Ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda. | Asian Law Group |
| hukum antar tata hukum | Sama dengan hukum antar golongan. | Asian Law Group |
| hukum antar tata hukum | Studi tentang sistem dan tradisi hukum yang | Asian Law Group |
| hukum common law | Sama dengan tradisi hukum Anglo-saxon. | Asian Law Group |
| hukum formil | Sama dengan hukum acara. | Asian Law Group |
| hukum internasional | Seperangkat prinsip dan aturan hukum yang mengatur hubungan antar negara yang disetujui oleh negara-negara. Sumber hukum internasional termasuk didalamnya konvensi dan traktat, hukum kebiasaan internasional, putusan badan peradilan internasional dan pendapat ahli hukum. | Asian Law Group |
| hukum Islam | Hukum Islam atau Syariah adalah hukum yang berasal dari ajaran agama Islam, terutama bersumber pada Kitab Suci Al Quran, hadits Nabi Muhammad dan pendapat ulama. Islam ortodoks tidak membedakan antara isu agama dan hukum. Oleh karena itu, sumber-sumber agama Islam adalah sama dengan sumber-sumber hukum Islam. Dalam praktek, di Asia Timur hukum Islam pada umumnya telah disesuaikan dan penerapannya biasanya dibatasi pada hukum keluarga dan warisan. | Asian Law Group |
| hukum kebiasaan | Praktek-praktek dan kebiasaan yang | Asian Law Group |
| hukum kontinental (tradisi) | Tradisi hukum yang paling umum di dunia dan dianut di hampir seluruh benoa Eropa, Amerika Selatan dan berbagai negara Asia. Sistem hukum kontinental biasanya dianggap mengandalkan kitab undang- undang. Menurut teorinya, para hakim di negara yang menganut tradisi hukum Kontinental seharusnya hanya menerapkan hukum yang termuat dalam undang-undang atau kitab undang-undang maupun tidak boleh membuat hukum. Namun, perbedaan tersebut semakin lama semakin tidak penting di negara-negara yang telah menerapkan sebagian dari tradisi hukum Anglo-saxon. Lihat tradisi hukum Anglo-saxon | Asian Law Group |
| hukum lingkungan hidup | Hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam. Hukum lingkungan biasanya bertujuan untuk melindungi dan memelihara sumber daya alam agar penggunaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan. | Asian Law Group |
| hukum materiil | Ketentuan hukum di dalam sebuah sistem hukum yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab. Bandingkan dengan hukum formil. | Asian Law Group |
| hukum pajak/tax law | peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi. | Glosarium BPK |
| hukum perburuhan | Hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja, baik negara atau swasta, terutama mengenai kontrak kerja dan hasil negosiasi yang berdampak atas pekerja. Hukum perburuhan juga meliputi hukum hubungan industrial yang umumnya diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan serikat pekerja. Peraturan-peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan, serta pemberian kompensasi dan asuransi juga tercakup di dalam definisi hukum perburuhan. | Asian Law Group |
| hukum perdagangan | Hukum yang mengatur kegiatan pelaku usaha yang bertujuan memperoleh laba, seperti perorangan, perserikatan, dan perusahaan. Biasanya mencakup topik hukum perjanjian, kuasa/keagenan, perserikatan dan perusahaan. Hukum komersial dapat juga disebut hukum niaga atau hukum bisnis. | Asian Law Group |
| hukum perdata | Hukum perdata adalah hukum yang terdiri dari banyak cabang hukum non-pidana. Banyak aturannya mengatur kepemilikan dan hubungan antara warga negara. Misalnya, hukum agraria, hukum kebendaan, hukum keluarga dan hukum kontrak. Biasanya pengadilan akan memerintah pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi kepada, atau melakukan sesuatu yang lain untuk, pihak yang menang daripada menjatuhkan sanksi pidana, seperti penjara atau denda. Negara biasanya tidak menjadi pihak yang beracara dalam perkara perdata akan tetapi negara dapat bertindak dalam lingkup / kapasitasnya sebagai pihak privat. ‘Civil Law’ (bahasa Inggrisnya) memiliki dua arti lain: 1. ‘Tradisi hukum kontinental’. 2. Hukum yang mengatur warga sipil atau lawannya hukum militer | Asian Law Group |
| hukum perdata internasional | Sama dengan hukum antar golongan. | Asian Law Group |
| hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing) | disebut juga hukum sipil; hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan. | Glosarium BPK |
| hukum perusahaan | Mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan badan hukum lain serta pihak-pihak yang mengontrol (para direktur), mengelola (para manajer) dan memilikinya (para pemegang saham). Hukum perusahaan juga mengatur transaksi komersial penting seperti jual-beli saham, investasi dan persaingan usaha. | Asian Law Group |
| hukum pidana | Jika orang melanggar hukum pidana maka dia akan diperiksa dan dikenakan hukuman oleh negara (biasanya berupa denda dan atau penjara). Dalam kasus pidana, polisi yang melakukan penyidikan, lalu jaksa menilai bukti-bukti dan memutuskan untuk mewakili negara atau tidak dengan menuntut tersangka di pengadilan. Bandingkan dengan hukum perdata. | Asian Law Group |
| hukum positif | Hukum yang berlaku. | Asian Law Group |
| hukum substantif | Equivalent to hukum materiil. | Asian Law Group |
| hukum tanah | Hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, meliputi penggunaan dan pemanfaataannya dan hubungan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, mulai dari jual-beli, sewa-menyewa serta pemindahan hak atas tanah tersebut. | Asian Law Group |
| hukum tata negara | Ilmu hukum mengenai undang-undang dasar suatu negara yang biasanya meliputi struktur dan penyelenggaraan kekuasaan negara. Isu pokok dari hukum tata negara meliputi: ï‚· Hubungan antara cabang pemerintahan (terutama, eksekutif, legistatif dan yudikatif). ï‚· Hak-hak warga negara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. ï‚· Bagaimana undang-undang dasar dapat dirubah atau diamandemenkan. Pendekatan yang diambil untuk mempelajari hukum tata negara cukup berbeda antara negara. Misalnya, di negara yang mempunyai sistem hak uji material (judicial review), salah satu fokus ilmu hukum tata negara adalah upaya peradilan untuk memastikan bahwa pemerintah mentaati undang-undang dasar. Di negara yang menganut sistem federal yang mempunyai hak uji material, hukum tata negara sering menitikberatkan isu-isu yang berkaitan dengan kompetensi legislatif antara parlamen federal dan parlamen negeri bagian. Di negara yang tidak mempunyai system hak uji material, ilmu hukum tata negara cenderung bersifat historis dan komparatif. | Asian Law Group |
| hukum tata negara/staatsrecht (bld)/droit constitutionel (pr)/constitutional law (ing)/verfassungsrecht (jerm) | keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya. | Glosarium BPK |
| hukum tata usaha negara/administratief recht (bld)/droit administratief (pr)/verwaltungs recht (jerm)/administrative law (ing) | seringkali disebut juga hukum administrasi negara adalah keseluruhan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam mengatur administrasi atau tata usaha negara yang dipercayakan pada lembaga-lembaga atau badan-badan pemerintahan. | Glosarium BPK |
| hukum tertulis | Mencakup peraturan perundang- undangan. Lihat hukum tidak tertulis. | Asian Law Group |
| hukum tidak tertulis | Sumber-sumber hukum selain hukum tertulis. Ada yang mengikat, ada yang tidak. Biasanya termasuk di dalamnya adalah adat dan kebiasaan negara (yaitu, praktek-praktek pemerintah dalam hal kenegaraan, bukan konvensi internasional). Dalam negara yang menganut tradisi hukum Kontinental, meskipun putusan hakim bersifat tertulis putusan ini kadang- kadang disebut hukum tidak tertulis. Lihat hukum tertulis. | Asian Law Group |
| Hukuman Disiplin | Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
| hukuman percobaan | Terpidana tidak wajib menjalankan masa hukuman yang dijatuhkan terhadapnya kecuali dia melakukan tindak pidana lagi dalam periode tertentu. | Asian Law Group |
| Hutan Konservasi | Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Hutan Konservasi | Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Hutan Kota | Hutan Kota adalah hamparan lahan yang bertumbuhan pohonpohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Hutan Lindung | Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| Hutan Lindung | Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
| Hutan Produksi | Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
| hutang jangka panjang | hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. | Glosarium BPK |