Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
| Judul | Penjelasan | Sumber |
|---|---|---|
| maatschap | perseroan, persekutuan, maskapai, perserikatan. | Glosarium BPK |
| Madrasah Tsanawiyah | Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang Pendidikan dasar pada pendidikan formal setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
| mahkamah | Badan penyelesai sengketa yang memiliki wewenang yudisial. | Asian Law Group |
| Mahkamah Agung | Mahkamah Agung berada di atas keempat cabang peradilan Indonesia: pengadilan umum, tata usaha negara, agama dan militer. Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi dan dapat memutuskan sengketa tentang wewenang mengadili. Mahkamah Agung sering disebut ‘Supreme Court’ tetapi istilah tersebut dapat menyesatkan terutama bagi yang memahami ‘High Court’ sebagai pengadilan tertinggi (sebagaimana di Australia). | Asian Law Group |
| Mahkamah Internasional | Organ yudisial utama dari PBB yang menjalankan fungsinya untuk menyelesaikan sengketa antar negara secara damai. Putusan Mahkamah Internasional (MI) tidak mengikat secara formal terhadap pihak yang mengajukan sengketa dan negara-negara dapat memutuskan untuk tidak masuk dalam kompetensi MI. | Asian Law Group |
| Majelis Hakim yang Mulia | Sebutan ini dipakai untuk menghormati majelis hakim sewaktu menyampaikan sesuatu kepadanya di pengadilan. | Asian Law Group |
| Majelis Hakim Yang Terhormat | Sama dengan Majelis Hakim yang Mulia. | Asian Law Group |
| Makanan Halal | Makanan Halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan sesuai syariat islam dan juga tayyib (baik) serta memperhatikan aspek mata rantai produk, mulai dari produksi, pengemasan, penyimpanan, dan pengiriman. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
| makar | Tidak bertindak sesuai kewenangan, biasanya dalam bentuk pembangkangan atau pemberontakan terhadap pemerintah yang sah atau pimpinannya. | Asian Law Group |
| makelaar | makelar, pedagang perantara, pialang; broker. | Glosarium BPK |
| makelaar in effecten | pedagang perantara efek, makelar efek, pialang efek yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan [vide: SK. Menkeu RI No. 401/KMK.011/1979], yaitu : (1) harus badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; (2) lembaga keuangan bukan bank; (3) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam perdagangan efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM. | Glosarium BPK |
| maklumat | Pengumuman atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di Indonesia, istilah ini umumnya digunakan pada masa Orde Lama. Kini maklumat memiliki konotasi negatif. | Asian Law Group |
| malpractice | kealpaan profesi, malpraktek. | Glosarium BPK |
| mampu - kemampuan aset/asset coverage | kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang. | Glosarium BPK |
| mandatory | 1. orang atau pemerintah yang mendapatkan amanat, pemangku amanat; mandataris; 2. bersifat perintah atau penugasan, wajib. | Glosarium BPK |
| manifes/manifest | daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai. | Glosarium BPK |
| mark down | penurunan harga jual suatu barang. | Glosarium BPK |
| mark up | dalam konteks bisnis, hal ini menunjukkan terjadinya pembengkakan nilai atau harga proyek atau penggelembungan anggaran untuk mendapatkan pinjaman dari bank melebihi kebutuhan. | Glosarium BPK |
| masa bebas pajak/tax holiday | perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968. | Glosarium BPK |
| masa percobaan | Menurut hukum Indonesia, masa awal mulai kerja, biasanya maksimal 3 (tiga) bulan, dimana status pekerja masih belum dianggap sebagai pekerja tetap sehingga masih dimungkinkan adanya pemutusan hubungan kerja akibat prestasi kerja yang tidak baik pada masa itu. | Asian Law Group |
| Masa Retribusi | Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
| masa sidang | Periode masa kerja MPR dan DPR yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Satu tahun persidangan terdiri dari 4 masa sidang. | Asian Law Group |
| masa tenggang/grace periode | kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan. | Glosarium BPK |
| Masyarakat | perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
| Masyarakat Informasi | Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| Masyarakat Lokal | Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Masyarakat Petani | Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
| Masyarakat Tradisional | Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat Perikanan Tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum tradisional | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| mata uang/currency | uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah. | Glosarium BPK |
| matematis | hal-hal yang berkaitan dengan angka, seperti perhitungan dengan nilai. | Glosarium BPK |
| materi muatan | Substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | Asian Law Group |
| materialitas | besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. | Glosarium BPK |
| matrealitas | suatu kondisi tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Matrealitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi. | Glosarium BPK |
| Media Center | Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
| Media dan Rekreasi Halal | Media dan Rekreasi Halal adalah sarana muslim untuk membangun diri ke arah positif baik dalam bentuk media cetak, media TV yang menampilkan tayangan untuk anak-anak muslim, hingga inovasi teknologi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
| Media Komunikasi Publik | saluran Informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
| meja hijau | Majelis hakim: secara harfiah, meja yang berwarna hijau. | Asian Law Group |
| melimpahkan/ mendelegasikan | Menyerahkan wewenang tertentu (untuk melakukan pengaturan atau tindakan tertentu) kepada lembaga di bawahnya. | Asian Law Group |
| membatalkan | Menyatakan batal suatu peraturan perundang-undangan supaya tidak berlaku lagi. Bandingkan dengan mencabut. | Asian Law Group |
| memberi keterangan palsu | Dengan sengaja memberi keterangan palsu di depan sidang setelah mengambil sumpah. | Asian Law Group |
| memorandum | 1. catatan singkat untuk membantu mengingat suatu transaksi atau kejadian lain; 2. nota atau catatan diplomatik. | Glosarium BPK |
| memorandum of understanding (MoU) | kesepakatan, surat pernyataan tentang saling pengertian yang biasa dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan antar dua pihak atau lebih mengenai sesuatu hal. | Glosarium BPK |
| memori banding | Dokumen yang merupakan bagian dari permohonan banding. Di dalamnya pemohon menguraikan argumen hukum yang merupakan dasar upaya banding. | Asian Law Group |
| memperbanyak | Merupakan hak eksklusif dari seorang pemegang hak cipta. ‘Perbanyakan’ terjadi ketika seluruh atau satu bagian penting dari suatu karya cipta dijiplak. Perbanyakan dari hasil karya seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta. | Asian Law Group |
| mencabut | Di Indonesia, umumnya menyatakan tidak berlaku suatu peraturan perundang- undangan, baik peraturan dimaksud saja atau sampai ke peraturan pelaksanaannya yang terkait. Pencabutan dapat dibuat melalui undang- undang tersendiri, yang biasanya berarti seluruh ketentuan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya juga dicabut. Pencabutan juga dapat dilakukan melalui ketentuan penutup suatu undang- undang, yang umumnya tidak mengakibatkan pencabutan peraturan pelaksanaannya dan dapat juga mencabut hanya sebagian dari peraturan. | Asian Law Group |
| menetapkan | Dalam kaitannya dengan undang-undang atau peraturan, istilah tersebut berarti mengesahkan dan memutuskan. | Asian Law Group |
| menetapkan | Lihat to stipulate. | Asian Law Group |
| menetapkan | Lihat to stipulate. | Asian Law Group |
| menetapkan | Lihat to stipulate. | Asian Law Group |
| mengabulkan (permohonan) | Istilah ini dipakai hakim Indonesia dalam putusannya untuk menunjukkan setuju dengan sebagian atau seluruh gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum. Lihat juga tidak menerima (permohonan) dan menolak (permohonan). | Asian Law Group |
| mengajukan (bukti) | Mengemukakan bukti di depan persidangan untuk mendukung argumen atau hasil tertentu. | Asian Law Group |
| mengamandemen | Melakukan amandemen atau perubahan, baik dengan cara penambahan, penyisipan, pencabutan atau penggantian terhadap | Asian Law Group |
| mengesahkan | In Indonesia, bagian dari proses legislasi yang terjadi pada saat RUU yang telah disetujui DPR ditandatangani oleh presiden. Pengesahan juga dapat terjadi tanpa tanda tangan presiden (secara otomatis) apabila setelah 30 hari sejak disetujui DPR, RUU yang bersangkutan belum juga ditandatangani presiden | Asian Law Group |
| mengesahkan | Bagian dari proses legislasi yang terjadi pada saat RUU disetujui oleh legislatif. | Asian Law Group |
| mengesampingkan | Mengabaikan dalil dan bukti oleh karena tidak dapat diakui atau diterima. | Asian Law Group |
| menggugat | Dalam perkara perdata. | Asian Law Group |
| menghina | Lihat defamation. Tujuh kategori perbuatan ‘yang menghina’ diatur dalam Buku II Bagian XVI KUHP dengan judul ‘Penghinaan’: pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu dan yang lebih umum yaitu penghinaan. Persoalannya, KUHP tidak menentukan definisi istilah tersebut secara jelas dan terperinci maupun tidak dengan jelas membedakan satu sama lain. Kata-kata yang dipakai bersifat umum dan dampaknya ada tumpang tindah antara kategori-kategori yang ada, misalnya antara penghinaan dan pencemaran. | Asian Law Group |
| mengingat (bahwa) | Istilah yang dipakai dalam putusan pengadilan di Indonesia di bagian putusan dimana hakim menyebut dasar atau landasan hukum yang mendasari keputusannya. Kata ‘mengingat’ biasanya dipakai sebagai berikut: Mengingat [dasar hukum]; Mengingat [dasar hukum]; Mengingat [dasar hukum]; dll. | Asian Law Group |
| mengubah (suatu peraturan perundangan) | Melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan dengan cara menambah, menyisipkan, menyempurnakan, menghapus atau mengganti ketentuan yang sudah ada. Lihat mengamandemen dan amandemen. | Asian Law Group |
| mengumumkan | Hak ini termasuk menerjemahkan, mengadaptasi, memperbanyak dalam bentuk nyata lain, menjual, menyewakan, mengimpor, memamerkan, menampilkan di publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan kepada publik dalam bentuk apapun. Seseorang yang mengumumkan hasil karya cipta orang lain tanpa izin telah melanggar hak cipta dari orang lain tersebut. Lihat pengumuman. | Asian Law Group |
| mengumumkan | Proses pemberitahuan pada publik secara resmi dari pemerintah mengenai peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, pendirian badan hukum, pendaftaran suatu hak tertentu dll. Lihat legislasi. | Asian Law Group |
| menimbang (bahwa) | Istilah yang umumnya dipakai dalam putusan pengadilan pada awal paragraf yang menguraikan fakta-fakta serta banyak paragraf mengenai pembahasan hukum. Kata ‘menimbang’ biasanya dipakai sebagai berikut: Menimbang [penguraian fakta]; Menimbang [penguraian fakta]; Menimbang [penguraian fakta]; dll. | Asian Law Group |
| menolak (permohonan) | Karena argumen yang diajukan tidak cukup kuat untuk membutikan gugatan atau tuntutan. Lihat juga mengabulkan (permohonan) dan tidak menerima (permohonan). | Asian Law Group |
| Menteri/Pimpinan Lembaga | pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/ lembaga yang bersangkutar | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| menteri/pimpinan lembaga | pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
| menuduh | Pernyataan atau tindakan yang menunjukkan sangkaan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. | Asian Law Group |
| menyatakan tidak berlaku | Menyebabkan suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau suatu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan tidak berlaku lagi secara langsung atau secara tidak langsung dengan pembentukan peraturan perundang- undangan baru. | Asian Law Group |
| menyetujui (RUU) | Di Indonesia, proses persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah atas suatu RUU yang telah selesai dibahas di DPR. Lihat legislasi. | Asian Law Group |
| merek | Definisi merek berbeda antara negara. | Asian Law Group |
| merek dagang | Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan barang tersebut dengan barang-barang sejenis yang diproduksi pedagang lain. | Asian Law Group |
| merek jasa | Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan jasa tersebut dengan jasa-jasa sejenis yang disediakan orang lain. | Asian Law Group |
| merek kolektif | Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh sejumlah pelaku usaha, untuk membedakan barang dan/atau jasa mereka dengan barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha lain | Asian Law Group |
| merek sertifikasi | Sebuah merek yang didaftarkan oleh badan tertentu yang dapat digunakan oleh produsen lain, hanya apabila produsen lain tersebut memenuhi beberapa standar pokok atau persyaratan yang ditetapkan dan ditentukan oleh pemilik merek tersebut. | Asian Law Group |
| merevisi | Sama dengan mengubah. | Asian Law Group |
| merger | penggabungan atau peleburan dua atau lebih perusahaan secara bersama-sama. | Glosarium BPK |
| merger bank/bank merger | penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi. | Glosarium BPK |
| merger horisontal/horizontal merger | bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan. | Glosarium BPK |
| merk | merek, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa [vide: UU No. 15/2001, Pasal 1 angka 1]. | Glosarium BPK |
| merk perusahaan/product mark | merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya. | Glosarium BPK |
| Merokok | Merokok adalah kegiatan membakar Rokok dan/atau menghisap asap Rokok | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
| meterai | Jenis bea yang dibebankan negara terhadap pembuatan setiap dokumen hukum. Tidak dibubuhinya meterai pada suatu dokumen tidak mempengaruhi keabsahan maupun keasliannya. Meterai dapat dibeli dengan biaya relatif murah di toko tertentu atau kantor pos. | Asian Law Group |
| milik - kepemilikan tunggal/sole proprietorship | bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang. | Glosarium BPK |
| milik - pemilik barang sewa/lessor | orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing). | Glosarium BPK |
| milik - pemilik/proprietor | orang yang memiliki suatu usaha. | Glosarium BPK |
| milik - pemilikan kembali/repossession | penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan. | Glosarium BPK |
| milik umum | Setelah beberapa waktu, sebuah hak kekayaan intelektual yang sebelumnya terlindungi hilang perlindungannya karena menjadi milik umum. Merek dan rahasia dagang merupakan pengecualian karena perlindungan berlaku selama-lamanya asal beberapa syarat dipenuhi. Setelah jangka waktu kedaluwarsa, siapa saja bebas untuk melaksanakan hak yang sebelumnya dipegang secara ekslusif oleh pemilik hak kekayaan intelektual. | Asian Law Group |
| minderheidsnota | Catatan individual anggota MPR/DPR berisi catatan penting, keberatan atau perbedaan pendapat terhadap suatu undang- undang atau hal lain. | Asian Law Group |
| Mineral Ikutan | Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang dijumpai dalam zat alir dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai Secara komersial pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya. | Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkitan tenaga listrik, baik untuk kep |
| misrepresentation | penyajian yang salah, memberikan penjelasan dengan data-data yang salah, untuk maksud yang kurang baik. | Glosarium BPK |
| Mitigasi Bencana | Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan disik alamai dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
| Mitigasi Kawasan Bencana Geologi | Mitigasi Kawasan Bencana Geologi adalah upaya terpadu dan terus menerus berupa inventarisasi, pencegahan, pengaturan dan penaggulangan bencana geologi serta pemulihan dan pembangunan kembali suatu kawasan bencana geologi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
| mitra aktif/active partner | peserta dalam persekutuan komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga. | Glosarium BPK |
| Mitra Instansi Pengelola PNBP | badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
| mitra pasif/pasive partner | peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan. | Glosarium BPK |
| Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan | Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Mitra TJSL dan PKBL adalah perusahaan yang melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, bersinergi dengan program Pemerintah Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
| modal berwujud/tangible net worth | modal saham setelah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan. | Glosarium BPK |
| Modal Dasar | jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
| modal dasar | Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas, yang merupakan batas maksimal modal yang dapat diperoleh melalui pengeluaran saham. | Asian Law Group |
| modal dasar/authorized capital | jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. | Glosarium BPK |
| modal disetor | Modal yang telah disetor oleh pemilik saham sebagai pembayaran (penuh atau sebagian) atas pembelian sahamnya. | Asian Law Group |
| Modal Disetor | sejumlah uang dan/atau nilai asetyang disetor oleh Pemerintah Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
| modal disetor/paid up capital | modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. | Glosarium BPK |
| Modal Ditempatkan | kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam Perseroan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 |
| modal ditempatkan | Bagian dari modal dasar yang jumlahnya sesuai dengan nilai saham yang dikeluarkan perseroan dan harus dibayar penuh oleh pemegang saham. | Asian Law Group |
| modal ditempatkan/issued capital; subscribed | bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor. | Glosarium BPK |
| modal pinjaman/loan capital | utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri: a. tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh; b. tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia; c. mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi; dan d. pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi. | Glosarium BPK |
| modal saham/capita/stack | modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan. | Glosarium BPK |
| modal tetap/fixed capital | modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya. | Glosarium BPK |
| modal ventura/venture capital | penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk (a) mengembangkan penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan. | Glosarium BPK |
| model hukum | Lihat Undang-undang model. | Asian Law Group |
| Modes Fesyen | Modes Fesyen adalah busana yang dibuat bersesuaian dengan kaidah islam, yakni tidak membentuk tubuh, tidak transparan, dan tidak memperlihatkan aurat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
| Modifikasi Cuaca | Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
| money laundring | pencucian uang, kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan imigrasi, perbankan,perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan dan berbagai kejahatan krah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dapat dilacak [vide: UU No. 15/2005, UU No. 31/1999, UU No. 20/2001]. | Glosarium BPK |
| monopoli | Kondisi suatu pasar di mana satu pemasok tunggal mengendalikan penawaran, sehingga ia bisa menentukan jumlah dan harga untuk memperoleh laba maksimal, dengan mengabaikan kekuatan permintaan atau penawaran yang berlaku dalam pasar persaingan. | Asian Law Group |
| monopoli/monopoly | keadaan pasar barang tertentu yang penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa. | Glosarium BPK |
| monopsoni | Kondisi suatu pasar di mana satu pembeli tunggal mengendalikan pembelian dan ia bisa menentukan harga barang-barang turun. | Asian Law Group |
| monopsoni/monopsony | keadaan pasar barang tertentu yang pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga dapat menentukan tingkat harga. | Glosarium BPK |
| moratorium/moratorium | penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses. | Glosarium BPK |
| mortgage/gadai benda tetap | sama seperti hipotik atau hak tanggungan benda tetap untuk pelunasan suatu hutang. | Glosarium BPK |
| mufakat | Persetujuan kata sepakat bersama, biasanya setelah diadakannya musyawarah. | Asian Law Group |
| musyawarah | Pembahasan bersama tanpa pemungutan suara dengan maksud mencapai keputusan mufakat atas penyelesaian masalah. | Asian Law Group |
| Mutu Pelayanan Dasar | Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |